Breaking News
light_mode

Polisi Ungkap Pabrik Mie Basah Berbahaya dengan Bahan Formalin di Boyolali

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 3.026

SEMARANG – Satgas Pangan yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus produksi mie basah yang menggunakan formalin (formaldehida) sebagai bahan tambahan di Kabupaten Boyolali.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 4 Maret 2026, yang menyatakan adanya dugaan peredaran mie basah berbahaya di beberapa pasar wilayah Solo Raya. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Operasi Ditreskrimsus Polda Jateng pada hari Rabu (11/3/2026).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan aksi penggerebekan pada hari Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi di Kabupaten Boyolali.

Satu lokasi merupakan tempat pembuatan mie basah di Kecamatan Cepogo, dan lokasi lainnya adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan formalin di Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial WH yang juga dikenal sebagai MTT atau AGR (38 tahun), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 jerigen formalin dengan kapasitas masing-masing 20 liter, 3 drum bekas yang pernah digunakan untuk menyimpan formalin, serta 25 karung mie yang siap untuk didistribusikan dengan total berat sekitar 1 ton.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah memerintahkan karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie.

Tujuan penggunaan zat tersebut adalah agar produk mie dapat bertahan lebih lama. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi antara 1 hingga 1,5 ton mie setiap hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di kawasan Solo Raya.

Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan keamanan pangan.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk dalam daftar bahan yang dilarang sepenuhnya sebagai bahan tambahan pangan karena sifatnya yang beracun dan membahayakan kesehatan manusia.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan dampak buruk formalin bagi tubuh manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk pangan yang ada di pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Tersangka kini dituntut berdasarkan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sesuai kategori V.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah ditempatkan di Markas Operasi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpolairud Polresta Pati Perkenalkan SI POLA CEKAL untuk Tekan Risiko Kebakaran Kapal

    Satpolairud Polresta Pati Perkenalkan SI POLA CEKAL untuk Tekan Risiko Kebakaran Kapal

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.030
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati terus meningkatkan pelaksanaan program inovatif bernama SI POLA CEKAL (Polisi Polairud Cegah Kebakaran Kapal). Upaya ini diwujudkan melalui patroli rutin sekaligus penyampaian imbauan kepada tenaga kerja di lingkungan pelabuhan dan galangan kapal. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB di atas […]

  • Bek Persijap Jepara Diogo Brito berusaha membuang bola saat dipressing oleh striker Malut United. (PERSIJAP OFFICIAL)

    Persijap Jepara Terpuruk di Jurang Zona Degradasi, Apa yang Salah?

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 734
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara kembali gagal meraih poin penuh saat menjamu Malut United pada laga Senin (3/11/2025). Bermain di kandang sendiri, Laskar Kalinyamat harus mengakui keunggulan tim tamu dengan skor 1-2. Hasil ini semakin memperpanjang tren negatif Persijap dalam beberapa pekan terakhir. Kekalahan tersebut menjadi yang kelima secara beruntun, sekaligus kekalahan keempat di laga kandang […]

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pantai

    Siswa MA Salafiyah Kajen Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pantai

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 271
    • 0Komentar

    PATI – Menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini, siswa MA Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, berkolaborasi dengan TNI, PT Misaja Mitra, dan Dinas Kehutanan, berhasil menanam 2.000 bibit mangrove di pesisir Pantai Desa Pangkalan, Kecamatan Margoyoso, Rabu (14/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bertema “Hidup Berkelanjutan”. “Penanaman mangrove ini sangat penting […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti 12 Kebijakan Bupati Sudewo yang Kontroversial

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti 12 Kebijakan Bupati Sudewo yang Kontroversial

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 272
    • 0Komentar

    PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati mengenai pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, menyoroti 12 kebijakan yang dianggap menuai polemik. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak transparan hingga adanya rangkap jabatan. Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah merangkum 12 poin penting […]

  • KKN IPMAFA Sukses Gelar Edukasi Ecoprint di Tiga Sekolah Dasar di Desa Bakaran Kulon

    KKN IPMAFA Sukses Gelar Edukasi Ecoprint di Tiga Sekolah Dasar di Desa Bakaran Kulon

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PATI – Kegiatan edukasi ecoprint yang diselenggarakan oleh KKN IPMAFA di tiga Sekolah Dasar (SD) di Desa Bakaran Kulon, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, sukses menarik minat siswa. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 28 hingga 31 Agustus 2024, bertujuan untuk memperkenalkan seni batik ecoprint menggunakan bahan alami kepada anak-anak. Tim KKN IPMAFA berkolaborasi […]

  • Bupati Pati Hadiri Jateng Bersholawat, Dukung Peran Santri dalam Pembangunan

    Bupati Pati Hadiri Jateng Bersholawat, Dukung Peran Santri dalam Pembangunan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 318
    • 0Komentar

    KUDUS – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri acara Jateng Bersholawat di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Selasa malam (21/10), sebagai bagian dari peringatan Hari Santri tingkat Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri ribuan masyarakat dan diisi dengan sholawat bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf (Habib Bidin), Hadroh Azzahir, dan K.H. Muhammad Iqdam Kholid (Gus Iqdam). Usai acara, […]

expand_less