Breaking News
light_mode

Polisi Ungkap Pabrik Mie Basah Berbahaya dengan Bahan Formalin di Boyolali

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 2.998

SEMARANG – Satgas Pangan yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus produksi mie basah yang menggunakan formalin (formaldehida) sebagai bahan tambahan di Kabupaten Boyolali.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 4 Maret 2026, yang menyatakan adanya dugaan peredaran mie basah berbahaya di beberapa pasar wilayah Solo Raya. Hal itu dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Operasi Ditreskrimsus Polda Jateng pada hari Rabu (11/3/2026).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan aksi penggerebekan pada hari Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi di Kabupaten Boyolali.

Satu lokasi merupakan tempat pembuatan mie basah di Kecamatan Cepogo, dan lokasi lainnya adalah gudang yang digunakan untuk menyimpan formalin di Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial WH yang juga dikenal sebagai MTT atau AGR (38 tahun), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, berhasil diamankan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 jerigen formalin dengan kapasitas masing-masing 20 liter, 3 drum bekas yang pernah digunakan untuk menyimpan formalin, serta 25 karung mie yang siap untuk didistribusikan dengan total berat sekitar 1 ton.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah memerintahkan karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie.

Tujuan penggunaan zat tersebut adalah agar produk mie dapat bertahan lebih lama. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi antara 1 hingga 1,5 ton mie setiap hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di kawasan Solo Raya.

Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan keamanan pangan.

Menurut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk dalam daftar bahan yang dilarang sepenuhnya sebagai bahan tambahan pangan karena sifatnya yang beracun dan membahayakan kesehatan manusia.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan dampak buruk formalin bagi tubuh manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk pangan yang ada di pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Tersangka kini dituntut berdasarkan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sesuai kategori V.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah ditempatkan di Markas Operasi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemain Pilar Absen, Pelatih Persijap Tetap Optimis Curi Poin dari PSIM Jogja

    Pemain Pilar Absen, Pelatih Persijap Tetap Optimis Curi Poin dari PSIM Jogja

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.972
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persijap Jepara menghadapi tantangan berat jelang laga tandang melawan PSIM Yogyakarta pada Rabu (11/3) di Stadion Sultan Agung, Bantul. Dalam pertandingan tersebut, Laskar Kalinyamat dipastikan tidak dapat menurunkan tiga pemain asingnya. Ketiga pemain yang absen adalah Najeeb Yakubu, Sudi Abdallah, dan Jose Luis Espinosa Arroyo yang akrab disapa Tiri. Yakubu dan Abdallah masih […]

  • Tingkatkan Pembangunan dan Kesejahteraan, DPRD Pati Minta Kades Tingkatkan Peran Kelembagaan Desa

    Tingkatkan Pembangunan dan Kesejahteraan, DPRD Pati Minta Kades Tingkatkan Peran Kelembagaan Desa

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 209
    • 0Komentar

    PATI – Ir. Bambang Susilo, anggota DPRD Pati, menekankan pentingnya peran kelembagaan desa dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Bambang dalam sebuah pernyataan baru-baru ini. Bambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Pati, mendorong kepala desa untuk bekerja sama dengan lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa […]

  • Nanti Lebih Greget Lagi Persipa !

    Nanti Lebih Greget Lagi Persipa !

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Salam penghormatan untuk suporter  PATI – Laskar Saridin akhirnya pecah telur kemarin. Menutup putaran pertama Liga 3 Zona Jawa Tengah 2019, Persipa berhasil meraup tiga poin. Dengan kemenangan tipis atas Persikama Kabupaten Magelang di Satdion Joyokusumo, Minggu (28/7/2019). Gol kemenangan Persipa lahir dari kaki Ikris Yamhin di menit ke 24, setelah memanfaatkan bola yang memantul […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Klarifikasi Kades Soal Kenaikan PBB-P2

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Klarifikasi Kades Soal Kenaikan PBB-P2

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 247
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Bandang, dengan tegas membantah pernyataan Bupati Pati, Sudewo, terkait usulan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bantahan ini muncul setelah Pansus menggelar rapat penting dengan tiga kepala desa pada Selasa (19/8/2025). Sidang Pansus yang berlangsung di Gedung DPRD Pati ini menghadirkan Kepala Desa […]

  • Wabup Pati Hadiri Pengajian 1000 Hari Alm. Sulastri, Dimeriahkan Artis Ternama

    Wabup Pati Hadiri Pengajian 1000 Hari Alm. Sulastri, Dimeriahkan Artis Ternama

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PATI – Ribuan warga Pati memadati acara pengajian memperingati 1000 hari wafatnya almarhumah Ibu Sulastri binti Partomin di Kembang Kidul, Dukuhseti, Jumat (11/7). Acara yang khidmat ini dihadiri Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, penceramah nasional Dr. (H.C.) K.H. Zulfa Mustofa (Wakil Ketua Umum PBNU), dan Wakil Bupati Merauke, Dr. Fauzun Nihayah, S.H.I., M.H., putri […]

  • Wakil Ketua DPRD Pati Suwito Dukung Penuh Revitalisasi Alun-alun Kembangjoyo

    Wakil Ketua DPRD Pati Suwito Dukung Penuh Revitalisasi Alun-alun Kembangjoyo

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 213
    • 0Komentar

    PATI – H. Suwito, Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Pati, menyatakan dukungannya terhadap revitalisasi Alun-alun Kembangjoyo. Politisi dari PPP ini berharap revitalisasi dapat meningkatkan kenyamanan bagi para pedagang dan pengunjung Alun-alun Kembangjoyo. “Dengan direnovasi diperbaiki lagi, mudah-mudahan pedagang ini biar bisa menjajakan pembelinya dan juga semakin ramai,” ujarnya. Suwito juga menyoroti kondisi Alun-alun Kembangjoyo saat […]

expand_less