Breaking News
light_mode

Ibu Rumah Tangga di Pati Ditangkap Terkait Kasus Sabu

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
  • visibility 212

PATI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah utara Kabupaten Pati.

Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono mewakili Kapolresta Pati.

Petugas melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya. Pelaku diamankan saat akan masuk rumah. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya.

Penggeledahan di rumahnya menemukan dua paket sabu; satu dalam plastik klip ukuran sedang dibungkus isolasi merah, dan satu lagi dalam potongan sedotan hitam. Total berat bruto barang bukti 0,75 gram.

“Barang bukti ini sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” katanya.

NAI mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang kini DPO dan disebut sebagai kekasihnya. SG disebut mengarahkan NAI mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.

“Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif,” terangnya.

Kasat Resnarkoba menyatakan timnya akan mendalami jaringan di atas pelaku.

“Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya akan kami kejar,” tegasnya.

Proses pengamanan NAI disaksikan dua warga dan satu anggota Polri. Setelah penggeledahan dan interogasi, pelaku dibawa ke Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan saat ini berkas sedang kami lengkapi. Kasus ini akan kami tuntaskan,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Kompol Agus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami sangat terbantu dengan partisipasi warga. Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda,” tutupnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Krisis Pangan, DPRD Pati Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

    Potensi Krisis Pangan, DPRD Pati Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 174
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Narso, mengungkapkan keprihatinan terkait potensi krisis pangan yang mengancam di masa depan. Ia mendesak Pemkab Pati untuk segera merumuskan strategi khusus guna mengantisipasi ancaman tersebut. “Kita harus proaktif menghadapi potensi krisis pangan. Indonesia, termasuk Pati, memiliki potensi keanekaragaman pangan lokal yang melimpah. Ini adalah modal kita untuk mengatasi masalah ini,” […]

  • Pengertian Istilah Jumlah Gol dalam Sepak Bola

    Pengertian Istilah Jumlah Gol dalam Sepak Bola

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

       Robert Lewandowski saat berkostum Bayern Muenchen/INSTAGRAM @_rl9 Dalam olahraga sepak bola ada banyak istilah-istilah khusus yang harus diketahui. Seperti istilah dalam urusan mencetak gol. Kita kerap mendengar komentator menyebut istilah brace, hattrick, dan quattrick. Apakah maksud dari ketiga istilah tersebut. 1. Brace  Brace adalah sebutan bagi seorang pemain yang bisa mencetak dua gol dalam […]

  • Haru Nakagaki/INSTAGRAM n_haru71

    Duo Pemain Jepang Siap Bela Persijap

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Haru Nakagaki/INSTAGRAM n_haru71 Liga 2 tahun ini bakal sangat menarik, karena persaingan akan ketat dalam hal perebutan tiket promosi maupun yang berada di zona degradasi. Terlebih saat ini diperbolehkan menggunakan pemain asing.    JEPARA – Tim Persija Jepara bakal memakai service dua pemain asing pada ajang Liga 2 musim 2023/2024. Kedua pemain itu adalah pemain […]

  • Sekarang Pemkab Jepara Mulai Rapat Tanpa Nyampah Plastik

    Sekarang Pemkab Jepara Mulai Rapat Tanpa Nyampah Plastik

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Minum tanpa air kemasan plastik JEPARA – Terobosan baru dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam rangka mngurangi persoalan sampah plastik. Hal itu seperti yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup pada Selasa (25/6/2019), saat menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga di Pendapa Kartini. Dalam acara tersebut, tamu undangan diminta mengambil sendiri air minum yang disediakan dalam bentuk […]

  • Ketua Sementara DPRD Pati Terima Usulan Calon Pimpinan Definitif, Ini Daftarnya

    Ketua Sementara DPRD Pati Terima Usulan Calon Pimpinan Definitif, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PATI – Empat partai politik (parpol) telah mengajukan nama calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati definitif. Nama-nama tersebut akan mengisi posisi ketua, wakil ketua I, wakil ketua II, dan wakil ketua III. Partai-partai yang mengajukan calon tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan […]

  • Terima Usulan Larangan Pentas Dangdut Malam Hari, DPRD Pati Siap Tindaklanjuti Pembuatan Perda

    Terima Usulan Larangan Pentas Dangdut Malam Hari, DPRD Pati Siap Tindaklanjuti Pembuatan Perda

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.047
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pelarangan penyelenggaraan pentas dangdut pada malam hari. “Kita siap akan follow up (usulan perda itu), tapi sampai sekarang belum ada sampai ke kami (usulannya). Tapi kalau hiburan malam secara umum sudah ada di […]

expand_less