PATI – Komisi D DPRD Pati tengah menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di Kabupaten Pati.
Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan keprihatinan atas praktik pungli yang membebani orang tua siswa.
“Kalau ada unsur pidana, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Polresta Pati. Ini persoalan serius, karena pungli melanggar aturan dan membebani orang tua,” tegasnya.
Bandang juga menyoroti pungutan yang dilakukan atas nama komite sekolah atau paguyuban wali murid.
Ia menekankan bahwa pungutan tersebut tetap ilegal jika memberatkan wali murid.
“Komite tidak bisa sembarangan menarik iuran. Harus jelas tujuan dan manfaatnya, dan yang paling penting, tidak boleh memberatkan wali murid. Ini juga akan kami selidiki,” tambahnya.
Komisi D mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pungli dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.
“Tanpa laporan dan bukti yang kuat, kami sulit mengambil tindakan. Maka dari itu, kami harap masyarakat berani dan aktif melapor,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik pungli dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih bersih dan transparan di Kabupaten Pati. (adv)
Editor : Arif