PATI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Jumat (25/10/2024), menuntut transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Mereka menilai proses seleksi penuh kejanggalan, khususnya terkait perubahan metode tes dan jeda waktu pengumuman hasil yang dinilai rawan kecurangan.
Arifin, perwakilan mahasiswa, menyatakan kekecewaan mereka atas perubahan metode tes dari Computer Asisten Test (CAT) ke Lembar Jawab Komputer (LJK).
Ia mempertanyakan standar perangkat desa yang dinilai rendah jika menggunakan metode LJK yang umumnya dipakai anak sekolah dasar.
“Dulu sudah menggunakan metode CAT, tapi sekarang kok malah pakai LJK? Apa perangkat desa sekarang seminimal itu standarnya?” ujarnya.
Selain itu, Arifin juga menyoroti jeda waktu tiga hari antara pelaksanaan tes dan pengumuman hasil. Menurutnya, jeda waktu tersebut rentan dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan.
“Ada jeda waktu 3 hari, ini indikasi celah main-mainnya,” tegasnya.
Aksi ini juga diwarnai kecurigaan terhadap terburu-burunya proses rekrutmen. Mereka menduga proses rekrutmen dipaksakan dan terburu-buru karena berdekatan dengan Pilkada.
“Apakah memang dipaksakan seperti itu, atau karena suasana Pilkada, bisa jadi pengalihan?,” ungkap Arifin.
“Mungkin itu pikiran negatif kami. Tapi sebuah kebenaran lahir karena kecurigaan dan ilmu ditemukan karena rasa ingin tahu manusia,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyerukan agar proses rekrutmen perangkat desa ditunda hingga selesainya Pilkada 2024. Mereka mengancam akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kami berharap rekrutmen perangkat desa untuk diundur sampai dengan selesainya Pilkada 2024, agar proses seleksi tidak menganggu adanya proses Pilkada 2024,” harapnya.
Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
– Transparansi: Proses rekrutmen harus transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Tolak Nepotisme: Menolak segala bentuk nepotisme, kolusi, dan kepentingan pribadi dalam rekrutmen.
– Investigasi Independen: Menuntut investigasi independen jika ditemukan indikasi kecurangan.
– Meritokrasi: Mendukung penerapan prinsip meritokrasi dalam rekrutmen.
– Penegakan Hukum: Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran.
– Peran Aktif Masyarakat: Mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses rekrutmen.
Aksi ini menunjukkan keprihatinan mahasiswa terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan masyarakat.
Editor: Fatwa