Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 187

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Dukuh Tapen Desa Tawangharjo Bersatu Dukung Kadus Terpilih, Tolak Intimidasi dan Penyuapan

    Warga Dukuh Tapen Desa Tawangharjo Bersatu Dukung Kadus Terpilih, Tolak Intimidasi dan Penyuapan

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PATI – Ribuan warga Dukuh Tapen, Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menggelar demonstrasi di kantor balai desa setempat pada hari Selasa, (6/11/2024). Mereka menuntut dilantiknya Selamet Riyadi, yang terpilih sebagai Kepala Dusun (Kadus) Tapen, setelah diduga mendapat intimidasi untuk mundur. Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Wong Tapen Butuh Keadilan”, “Selamet Ora Kamituwo Kades Lengser”, […]

  • Pemkab Pati Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Petani Melalui Program Konvergensi

    Pemkab Pati Berkomitmen Wujudkan Kesejahteraan Petani Melalui Program Konvergensi

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 200
    • 0Komentar

    PATI — Bupati Pati, Sudewo, resmi meluncurkan Program Konvergensi Penanganan Kemiskinan Lintas Sektor di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (4/8/2025). Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Tengah bersama jajaran Forkopimda Jawa Tengah dan para kepala daerah eks Karesidenan Pati. Program ini merupakan upaya nyata Pemkab Pati untuk menyatukan kekuatan seluruh elemen hingga tingkat desa dalam penuntasan kemiskinan […]

  • Persipa Pati U-17 Melaju ke Final Piala Soeratin Jawa Tengah

    Persipa Pati U-17 Melaju ke Final Piala Soeratin Jawa Tengah

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 230
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati U-17 berhasil meraih tiket ke babak final Piala Soeratin Jawa Tengah 2024 setelah mengalahkan PS Ebod Jaya Kebumen U17 dengan skor tipis 1-0 di Kick Off Arena Soccer Field POJ City Semarang, Senin (18/11/2024). Gol kemenangan dicetak oleh Lulus Dewa Pamungkas melalui tendangan penalti pada menit ke-23. Kemenangan ini membawa Laskar […]

  • Imam Suroso Turut Peduli Kesehatan Warga Pelosok Pati

    Imam Suroso Turut Peduli Kesehatan Warga Pelosok Pati

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Imam Suroso memberikan bantuan kacamata saat pengobatan gratis PATI – Ratusan warga Desa Durensawit Kecamatan Kayen berkumpul di balai desa setempat untuk mengikuti pengobatan gratis, Selasa (13/3/2019) pagi. Pengobatan gratis tersebut merupakan hasil kerja sama antara RS Mitra Bangsa, Dulur Ganjar, dan Imam Suroso Center (ISC). “Masyarakat pelosok desa seperti Desa Durensawit sudah seharusnya menjadi […]

  • Sejarah Pemain Asing Asal Brazil Selalu Bersinar di Persijap Jepara

    Sejarah Pemain Asing Asal Brazil Selalu Bersinar di Persijap Jepara

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 381
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara di Liga 2 musim 2024/2025 bakal memiliki duo pemain asing asal Brazil. Keduanya berposisi sebagai penyerang. Keduanya adalah Rosalvo Junior yang berposisi sebagai penyerang tengah dan Elias Fernandes de Oliveira yang berposisi sebagai penyerang sayap kiri. Persijap Jepara selalu punya cerita manis dengan pemain-pemain asal Amerika Latin, khususnya Brazil. Sejak bermain […]

  • Evaluasi LKPJ 2025, Komisi B DPRD Pati Minta Kinerja Perseroda Dimaksimalkan

    Evaluasi LKPJ 2025, Komisi B DPRD Pati Minta Kinerja Perseroda Dimaksimalkan

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.579
    • 0Komentar

    PATI – Dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati Tahun 2025, Komisi B DPRD Kabupaten Pati menekankan perlunya peningkatan kinerja Perseroda. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini dinilai memiliki peran strategis sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Muslihan, bersama jajaran manajemen […]

expand_less