Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 125

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Pati, Mukit : Perikanan Juwana Penting untuk Perekonomian Pati

    Anggota DPRD Pati, Mukit : Perikanan Juwana Penting untuk Perekonomian Pati

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 153
    • 0Komentar

    PATI – Mukit, anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Demokrat, menekankan pentingnya sektor perikanan bagi perekonomian Pati. Ia menyatakan bahwa sektor perikanan di Juwana, yang dikenal sebagai barometer perikanan di Indonesia, memiliki dampak signifikan terhadap berbagai sektor lainnya di Pati. “Kita harus mengakui bahwa sektor perikanan merupakan salah satu penunjang perekonomian utama di Pati. […]

  • Hidup Bukan Mampir Padu

    Hidup Bukan Mampir Padu

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Anis Sholeh Baasyin sedang menguraikan tema yang akan dibahas Padu atau adu mulut yang akhir-akhir ini nyaris membudaya di kalangan masyarakat kembali menjadi sentilan dalam gelaran Suluk Maleman yang digelar Sabtu (16/3) hingga Minggu (17/3/2019) dini hari kemarin. Bahkan peribahasa “hidup sekadar mampir minum” pun mulai berubah menjadi sekadar mampir padu. Plesetan itu lantaran sekarang […]

  • Kriminalisasi Jurnalis Zakki Amali Ancaman Bagi Pers Kampus

    Kriminalisasi Jurnalis Zakki Amali Ancaman Bagi Pers Kampus

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Pelaporan jurnalis Serat.id Zakki Amali ke polisi karena pemberitaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengancam kebebasan pers mahasiswa yang berada di masing-masing kampus. Alasan asal-asalan pelaporan ke polisi oleh Kepala UPT Humas Unnes saat itu, Hendi Pratama, karena media Serat.id belum memiliki badan hukum dan belum tersertifikasi Dewan Pers, selain juga Zakki belum bersertifikasi […]

  • DPRD Pati : Harus Ada Pendampingan Pertanian Modern

    DPRD Pati : Harus Ada Pendampingan Pertanian Modern

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Warsiti, menekankan perlunya pendampingan dan pelatihan bagi para petani untuk membantu mereka mengadopsi praktik pertanian modern yang berkelanjutan. “Sosialisasi dan pelatihan tentang teknik pertanian modern sangat penting untuk meningkatkan produktivitas,” tegasnya. Warsiti, yang sebelumnya menjabat di Komisi A DPRD Pati, juga meminta pemerintah untuk memperhatikan infrastruktur pertanian, seperti irigasi dan […]

  • 16 Unit Bus Siap Antar Pemudik Pati dalam Program Mudik Lebaran Gratis 2026

    16 Unit Bus Siap Antar Pemudik Pati dalam Program Mudik Lebaran Gratis 2026

    • calendar_month 21 jam yang lalu
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.116
    • 0Komentar

    PATI – Masyarakat Kabupaten Pati kembali mendapatkan kesempatan untuk mudik pulang kampung secara cuma-cuma jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Program Mudik Lebaran Gratis Tahun 2026 yang digelar kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pati dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diresmikan melalui upacara pemberangkatan armada yang dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, di Pendopo […]

  • Ilustrasi freepik 

    Menyayangi Ibu: Fondasi Kasih Sayang yang Abadi

    • calendar_month Sab, 26 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Ilustrasi freepik Ibu, sosok yang telah memberikan kita kehidupan dan cinta tak terbatas. Kehadirannya dalam hidup kita tidak dapat diukur dengan kata-kata, namun penting untuk selalu menghargai dan menyayanginya. Menyayangi ibu memiliki banyak makna dan dampak positif yang dapat membentuk kepribadian dan hubungan kita dengan dunia di sekitar kita.   Salah satu alasan pentingnya menyayangi […]

expand_less