Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 213

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lulusan TKJ Kepincut Jadi Bidan

    Lulusan TKJ Kepincut Jadi Bidan

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Mefiana Desy Safitri Mefi/DOKUMEN PRIBADI Banyak yang merasa heran dan tak habis piker, melihat riwayat pendidikan Mefiana Desy Safitri. Perempuan kelahiran Pati, 17 Desember 1999 ini sebelumnya mengenyam pendidikan di Teknik Komputer Jaringan SMK Telkom Terpadu AKN Marzuki, namun kini ia lebih memilih melanjut di Jurusan Kebidanan. ”Awalnya memang banyak yang keheranan. Biasanya akrab dengan […]

  • Tips Sehat, Mengobati Batuk dengan Madu

    Tips Sehat, Mengobati Batuk dengan Madu

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Manfaat madu untuk mengobati batuk Dikutip dari Klikdokter.com, untuk mengatasi batuk ada bermacam cara menanganinya. Termasuk dengan pengobatan herbal menggunakan madu. Bahkan dalam sebuah penelitian disebutkan pengobatan batuk dengan menggunakan madu bisa hasilnya signifikan. dr. Citra Roseno menuliskan di situs yang sama, sebuah studi dilakukan pada 105 anak berusia 2-18 tahun yang sedang menderita infeksi […]

  • Sampingan Belajar Daring, Hasilkan Jutaan Rupiah dari Menanam Selada Hidroponik

    Sampingan Belajar Daring, Hasilkan Jutaan Rupiah dari Menanam Selada Hidroponik

    • calendar_month Jum, 9 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 216
    • 0Komentar

      Royyan merawat sayuran selada yang ditanamnya dengan metode hidroponik di Desa Kembang, Dukuhseti, Pati. Belajar daring di masa pandemi ternyata menjadi berkah tersendiri. Misalnya dengan bekerja sampingan bertanam sayuran. Seperti yang dilakukan Royyan, mahasiswa asal Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Pati. PATI – Bagi Muhammad Fahmi Royyan Itsbad, mahasiswa asal Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Pati, […]

  • Ketua Komisi C DPRD Pati Ingatkan Pentingnya Menjaga Stabilitas Wilayah

    Ketua Komisi C DPRD Pati Ingatkan Pentingnya Menjaga Stabilitas Wilayah

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PATI – Menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif menjadi perhatian penting di tengah dinamika yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, saat memberikan sambutan dalam acara halalbihalal DPC Partai Demokrat yang digelar di Hotel Gritary pada 26 April lalu. Dalam kesempatan tersebut, Joni mengajak seluruh lapisan […]

  • Sudah Ada Surat Edarannya, Masyarakat Masih Bertanya Masa Berlaku E-KTP

    Sudah Ada Surat Edarannya, Masyarakat Masih Bertanya Masa Berlaku E-KTP

    • calendar_month Jum, 2 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Sebagian masa berlaku KTP elektronik belum semua tertulis berlaku seumur hidup. Ada yang masih tertulis masa berlaku. Misalnya, berlaku hingga 1 Januari 2018. Hal ini masih memicu kebingungan masyarakat. Meskipun sudah diterbitkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat (29/1/16) lalu. Dimana dalam surat edaran tersebut disebutkan dengan jelas, […]

  • Kisah Pj Bupati Jepara Ternyata Masih Keturunan Citrosomo VI

    Kisah Pj Bupati Jepara Ternyata Masih Keturunan Citrosomo VI

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Kunjungan perwakilan keluarga Citrosomo di Pendopo Jepara/ DISKOMINFO JEPARA Siapa sangka Edy Supriyanta ternyata masih memiliki darah keturunan dari Citrosomo, leluhur yang memimpin Jepara di tahun 1800-an.   JEPARA – Edy Supriyanta yang saat menjabat sebagai Pj Bupati Jepara ternyata masih memiliki garis keturunan dengan Citrosomo. Hal ini terungkap saat perwakilan keluarga Citrosomo mendatangi pendopo Kabupaten […]

expand_less