Breaking News
light_mode

Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Des 2021
  • visibility 195
Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan.

Polres Magelang menetapkan tiga
orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya
masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak.

Magelang – Tiga orang palajar SMK
di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi
di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis
(15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad
Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin
dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu
(7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah
ketiga tersangka.

 “Jadi korban bersama temannya menggunakan
motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas
Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok
tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka
dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang
tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala
korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu
ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa
ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat
Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang
terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres
Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di
Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang
tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap
Kapolres.

Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan
Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana
pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal
353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres
menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.

“Jangan lakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut-
ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong,
langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar
Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada
para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar
senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Sidak Desa Koripandriyo, Temukan Sistem Presensi Manual

    DPRD Pati Sidak Desa Koripandriyo, Temukan Sistem Presensi Manual

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 228
    • 0Komentar

    PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, Kamis (15/5/2025). Sidak tersebut difokuskan pada pengecekan kedisiplinan dan kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik. Hasil sidak menunjukkan sistem presensi di Balai Desa Koripandriyo masih menggunakan metode manual. “Presensi masih manual dan otomatis tidak ada. Apalagi alat […]

  • Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

    Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.853
    • 0Komentar

    PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya merasakan kebebasan setelah Pengadilan Negeri Pati mengumumkan putusan vonis pada hari Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Cakra. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhamad Fauzan Haryadi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan beserta masa pengawasan 10 bulan bagi kedua terdakwa, […]

  • Dewan Pati Desak Dishub dan Satlantas Tindak Tegas Kendaraan Over Tonase

    Dewan Pati Desak Dishub dan Satlantas Tindak Tegas Kendaraan Over Tonase

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Haryono, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan over tonase yang melintas di wilayah Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan Haryono menanggapi maraknya kendaraan over tonase yang menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan infrastruktur di Pati. “Kendaraan over tonase yang melanggar ini menjadi […]

  • Mayat Berpakaian Dinas PSDA Ditemukan di Sungai Jeratun Soluna Sukolilo

    Mayat Berpakaian Dinas PSDA Ditemukan di Sungai Jeratun Soluna Sukolilo

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PATI – Warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati digegerkan penemuan mayat tanpa identitas di pintu air Sungai Jeratun Soluna, Kamis (27/3/2025) pagi. Polresta Pati langsung menangani kasus ini untuk mengungkap identitas dan penyebab kematian korban. Penemuan bermula ketika Sawi Kasmidi (77) membersihkan sampah sekitar pukul 07.30 WIB. Ia melihat sesosok tubuh mengambang, awalnya dikira […]

  • DPRD Pati Dukung Pengisian Perangkat Desa Segera Dilakukan, Ini Sebabnya

    DPRD Pati Dukung Pengisian Perangkat Desa Segera Dilakukan, Ini Sebabnya

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 723
    • 0Komentar

    PATI – Narso, anggota DPRD Kabupaten Pati, menyatakan dukungannya terhadap percepatan proses pengisian perangkat desa di wilayah tersebut. “Saya mendukung agar pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati bisa segera dilaksanakan,” tegasnya. Percepatan pengisian perangkat desa dinilai penting oleh Narso untuk memastikan kelancaran pemerintahan desa. Saat ini, Kabupaten Pati dihadapkan pada ratusan formasi kekosongan jabatan […]

  • Maguwoharjo dan Segiri Referensi Stadion Baru Kota Pati

    Maguwoharjo dan Segiri Referensi Stadion Baru Kota Pati

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Stadion Segiri Samarinda dengan tribun melingkar yang tidak terlalu besar namun rapi Pemkab Pati hendak membangun stadion baru. Lalu desain seperti apakah yang cocok untuk mengarungi liga profesional.  PATI – Pimpinan DPRD Kabupaten Pati melempar wacana pembangunan stadion baru. Hal ini mencuat setelah keberhasilan tim Persipa Pati promosi ke Liga 2. Wacana ini didukung ketersediaan […]

expand_less