Breaking News
light_mode

Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Des 2021
  • visibility 42
Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan.

Polres Magelang menetapkan tiga
orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya
masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak.

Magelang – Tiga orang palajar SMK
di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi
di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis
(15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad
Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin
dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu
(7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah
ketiga tersangka.

 “Jadi korban bersama temannya menggunakan
motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas
Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok
tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka
dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang
tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala
korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu
ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa
ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat
Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang
terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres
Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di
Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang
tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap
Kapolres.

Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan
Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana
pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal
353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres
menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.

“Jangan lakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut-
ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong,
langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar
Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada
para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar
senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Tambakromo Gagalkan Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

    Polsek Tambakromo Gagalkan Tawuran Remaja di Perbatasan Desa

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 402
    • 0Komentar

    PATI – Polsek Tambakromo berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja di perbatasan Desa Tambakromo dan Sitirejo pada Minggu (2/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Patroli Kamtibmas yang dipimpin oleh Bawas Polsek Tambakromo menemukan sekitar 15 remaja berkumpul di lokasi yang diduga akan digunakan sebagai tempat bentrok antardesa. Dua remaja, F (17) dan M (15), warga […]

  • Bawaslu Pati Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu 2024

    Bawaslu Pati Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Awasi Pemilu 2024

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi  Tingkat pengawasan partisipatif di Kabupaten Pati dinilai masih rendah. Karena itu menjelang Pemilu 2024 Bawaslu Pati berupaya meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.  PATI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel New Merdeka Pati, Senin (20/3/2023). Kegiatan itu bertema Peningkatan Peran Organisasi […]

  • Pelatih Persipa Pati Nazal Mustofa jelang laga melawan PSCS Cilacap

    Persipa Pati Waspadai Kebangkitan PSCS Cilacap

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Pelatih Persipa Pati Nazal Mustofa jelang laga melawan PSCS Cilacap, meminta agar pemainnya mewaspadai kebangkitan PSCS Cilacap yang di pertandingan sebelumnya meraih hasil buruk.

  • Reahana Arsa Kamila: Bintang Muda Pencak Silat yang Bersinar di Kids Championship 2024

    Reahana Arsa Kamila: Bintang Muda Pencak Silat yang Bersinar di Kids Championship 2024

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JEPARA – Pendopo Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, menjadi saksi ajang kejuaraan pencak silat anak, Kids Championship 2024, yang berlangsung pada Minggu (11/8/2024). Atlet-atlet pencak silat dari sekabupaten Jepara turut ambil bagian dalam kompetisi ini, memperlombakan kategori Seni Tunggal Tangan Kosong Putra/I, Seni Tunggal Senjata, dan Kicking Speed Putra/I. Prestasi gemilang diraih oleh Reahana Arsa Kamila […]

  • Peringati Hari Jadi, PEKA Muria Gelar Ziarah dan Tasyakuran

    Peringati Hari Jadi, PEKA Muria Gelar Ziarah dan Tasyakuran

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KUDUS – Dalam rangka memperingati hari jadi Penggiat Konservasi Muria (PEKA Muria), dilakukan kegiatan ziarah dan tasyakuran. Teguh Budi Wiyono, sebagai Ketua PEKA Muria, menyatakan bahwa perayaan hari jadi ini dimulai dengan ziarah ke makam Sunan Muria pada Kamis (11/07/2024). Ziarah kemudian dilanjutkan ke makam Shokib Garno Sunarno, yang merupakan pelindung hutan Muria sekaligus ketua […]

  • Sidang LPJ, Ajari Siswa Darul Falah Sirahan Laku Bertanggungjawab

    Sidang LPJ, Ajari Siswa Darul Falah Sirahan Laku Bertanggungjawab

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Ketua ISDA periode 2017/2018 Imam Baihaqi setelah menyerahkan inventaris organisasi ISDA yang menandai berakhirnya masa jabatan serta diterimanya pertanggungjawaban organisasi. PATI – Pembelajaran menjadi pribadi yang bertanggung jawab, dikemas apik oleh Perguruan Islam Darul Falah Sirahan. Pembelajaran itu didapat melalui sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ikatan Siswa-siswi Darul Falah (ISDA) Rabu (25/7/2018) lalu.   LPJ tertulis […]

expand_less