Breaking News
light_mode

Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Des 2021
  • visibility 219
Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan.

Polres Magelang menetapkan tiga
orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya
masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak.

Magelang – Tiga orang palajar SMK
di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi
di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis
(15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad
Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin
dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu
(7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah
ketiga tersangka.

 “Jadi korban bersama temannya menggunakan
motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas
Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok
tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka
dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang
tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala
korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu
ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa
ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat
Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang
terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres
Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di
Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang
tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap
Kapolres.

Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan
Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana
pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal
353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres
menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.

“Jangan lakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut-
ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong,
langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar
Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada
para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar
senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggoyta Polresta Pati melayani warga yang ingin menikmati makan gratis di Alun - Alun Simpang Lima Pati.

    Polresta Pati Bagikan 1.500 Paket Makan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 455
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati menggandeng Klenteng Hok Tik Bio Pati dan Brimob Kompi 4 Yon A Pelopor menggelar kegiatan Warung Makan Gratis dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Sebanyak 1.500 paket makanan siap saji dibagikan kepada masyarakat di kawasan Alun-alun Pati, Minggu (28/6/2026). Kegiatan bertema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” itu dimulai sejak pukul […]

  • Belasan Ekor Macan Tutul Tertangkap Kamera di Hutan Muria

    Belasan Ekor Macan Tutul Tertangkap Kamera di Hutan Muria

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.290
    • 0Komentar

    Ilustrasi Macan Tutul KUDUS – Secara umum kondisi hutan Muria masih bagus. Bahkan dalam sebuah pantauan, ada 13 ekor macan tutul dalam radius 55 kilometer yang berhasil diabadikan gambarnya. Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Ratih Loekito dalam pertemuan di Command Center Selasa (5/3/2019). Pertemuan itu membahas soal pelestarian hutan Muria. ”Kami […]

  • Raih Gelar Doktor, Ketua Komisi C DPRD Pati Soroti Regulasi PKL

    Raih Gelar Doktor, Ketua Komisi C DPRD Pati Soroti Regulasi PKL

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.767
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, resmi menambah deretan gelar akademik di belakang namanya. Ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menempuh pendidikan selama empat tahun di Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini tidak hanya lulus, tetapi juga membuktikan prestasi gemilang dengan meraih Indeks […]

  • Polresta Pati Berangkatkan Warga Mudik Balik Gratis ke Jakarta

    Polresta Pati Berangkatkan Warga Mudik Balik Gratis ke Jakarta

    • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PATI– Warga Pati menikmati mudik balik gratis ke Jakarta. Program mudik balik gratis ini difasilitasi oleh Polresta Pati. Ada 200 orang yang ikut program ini. Sebanyak 200 orang diberangkatkan dengan empat armada bus, mereka diberangkatkan dari Mapolresta Pati, Sabtu (29/4/2023). Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama didampingi pejabat utama Polresta memberangkatkan para pemudik yang […]

  • Anggota Komisi D DPRD Pati Dorong Soroti Rendahnya Minat Pelajar Bersepeda ke Sekolah

    Anggota Komisi D DPRD Pati Dorong Soroti Rendahnya Minat Pelajar Bersepeda ke Sekolah

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.167
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Adhi Pamungkas, menyoroti fenomena menurunnya minat pelajar yang memilih bersepeda menuju sekolah. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa. Banyak pelajar kini beralih menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi, padahal sebagian besar di antaranya belum memiliki Surat Izin Mengemudi […]

  • Wakapolda Singgung Korelasi Budaya Jawa Tengah dengan Etika Berkendara

    Wakapolda Singgung Korelasi Budaya Jawa Tengah dengan Etika Berkendara

    • calendar_month Sel, 16 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 254
    • 0Komentar

      Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso Seno Aji SEMARANG – Operasi zebra candi 2021 dilaksanakan dari Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021). Kegiatan tersebut seluruh Kepolisian di Jawa Tengah. “Operasi zebra candi merupakan kegiatan tahunan. Namun yang membedakan operasi tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah jika sebelumnya ada penegakan hukum namun untuk tahun cara bertindaknya […]

expand_less