Breaking News
light_mode

Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Des 2021
  • visibility 260
Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan.

Polres Magelang menetapkan tiga
orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya
masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak.

Magelang – Tiga orang palajar SMK
di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi
di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis
(15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad
Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin
dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu
(7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah
ketiga tersangka.

 “Jadi korban bersama temannya menggunakan
motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas
Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok
tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka
dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang
tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala
korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu
ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa
ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat
Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang
terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres
Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di
Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang
tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap
Kapolres.

Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan
Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana
pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal
353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres
menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.

“Jangan lakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut-
ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong,
langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar
Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada
para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar
senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bus Tingkat PR Sukun, Sebuah Lambang Kejayaan ?

    Bus Tingkat PR Sukun, Sebuah Lambang Kejayaan ?

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Tampak samping belakang body bus tingkat PR Sukun/ Instagram Laksana Bus tingkat berwarna biru tua itu mencuri perhatian publik. Khususnya di kalangan bus mania. Dari foto-foto dan video yang tersebar di sosial media, orang pasti akan berdecak kagum melihat penampakan bus itu. KUDUS – Panjangnya 14,5 meter, tinggi 5,1 meter dan lebarnya 2,5 meter. Tampak […]

  • Tragis Cerita Banjir Bandang di Tunjungrejo

    Tragis Cerita Banjir Bandang di Tunjungrejo

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Kondisi pasca banjir bandang di Tunjungrejo Margoyoso Pati, Selasa (28/6/2022) Banjir bandang terjadi di Desa Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso. Akibatnya puluhan rumah mengalami kerusakan. Banjir bandang terjadi akibat curah hujan yang tinggi pada Senin (27/6/2022). PATI – Sebanyak 26 rumah dilaporkan mengalami kerusakan. Sukarjan warga setempat menceritakan krobologi banjir bandang tersebut, awalnya sekitar pukul 20.30 WIB, […]

  • Ketua Bapemperda DPRD Pati : Raperda Bantuan Hukum Belum Rampung, Masih Tahap Pengkajian

    Ketua Bapemperda DPRD Pati : Raperda Bantuan Hukum Belum Rampung, Masih Tahap Pengkajian

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.626
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, memastikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu masih berjalan dan belum rampung. Saat ini, dokumen tersebut sedang melalui proses pembahasan dan pengkajian mendalam guna memastikan regulasi tersebut tepat sasaran dan mudah diimplementasikan di lapangan. […]

  • Polres Jepara Latihan Pengamanan Jelang Pilpet 2022

    Polres Jepara Latihan Pengamanan Jelang Pilpet 2022

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Polres Jepara menggelar latihan pengendalian massa  Kesiapan pengamanan dilakukan oleh Polres Jepara dalam menghadapi pemilihan petinggi (pilpet) pada bulan November 2022. Latihan yang dilakukan adalah pengendalian massa JEPARA – Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, melalui Kasat Samapta AKP M Syaifuddin, SH., MH yang memimpin kegiatan latihan menjelaskan, bahwa latihan ini digelar sebagai langkah dalam […]

  • Teguh Bandang Minta Kualitas Makanan MBG Diperketat Usai Menu Dikembalikan Siswa

    Teguh Bandang Minta Kualitas Makanan MBG Diperketat Usai Menu Dikembalikan Siswa

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.992
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengajak agar pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih diperhatikan terkait mutu pangan yang disajikan. Hal ini sebagai upaya mencegah terulangnya kasus pengembalian menu seperti yang pernah terjadi di salah satu sekolah di daerah tersebut. Permintaan ini disampaikan setelah sebelumnya ada keluhan dari siswa […]

  • Anggota DPRD Pati Joni Kurnianto : Pengisian Perangkat Desa Seharusnya Setelah Pilkada

    Anggota DPRD Pati Joni Kurnianto : Pengisian Perangkat Desa Seharusnya Setelah Pilkada

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 359
    • 0Komentar

    PATI – Joni Kurnianto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, menilai seharusnya proses seleksi perangkat desa dilakukan setelah Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Joni saat menanggapi isu pengisian perangkat desa yang tengah hangat dibicarakan. “(Sebelumnya) Kita sampaikan itu paling tidak akan dilakukan setelah Pilkada gitu. Tapi nggak tahu itu ya sudahlah, hak wewenangnya ada di […]

expand_less