Breaking News
light_mode

Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Des 2021
  • visibility 227
Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan.

Polres Magelang menetapkan tiga
orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya
masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak.

Magelang – Tiga orang palajar SMK
di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi
di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis
(15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad
Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin
dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu
(7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah
ketiga tersangka.

 “Jadi korban bersama temannya menggunakan
motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas
Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok
tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka
dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang
tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala
korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu
ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa
ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat
Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang
terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres
Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di
Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang
tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap
Kapolres.

Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan
Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana
pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal
353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres
menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.

“Jangan lakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut-
ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong,
langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar
Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada
para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar
senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Pati Ajak Lintas Sektor Kawal Bersama Program MBG

    Ketua DPRD Pati Ajak Lintas Sektor Kawal Bersama Program MBG

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.882
    • 0Komentar

    PATI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah berjalan di Kabupaten Pati perlu mendapatkan pengawasan bersama dari berbagai pihak. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengingat program tersebut telah menerima berbagai tanggapan dari masyarakat, mulai dari kritik hingga laporan terkait kasus keracunan massal yang membuat sebagian kalangan menginginkannya dihentikan. Politisi […]

  • Bupati Pati Lantik Pengurus IKA Undip DPC Kabupaten Pati, Buka Peluang Kampus Cabang

    Bupati Pati Lantik Pengurus IKA Undip DPC Kabupaten Pati, Buka Peluang Kampus Cabang

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 300
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, melantik Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Diponegoro (Undip) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (2/5/2025). Sudewo, yang juga menjabat sebagai Ketua Penasihat IKA Undip DPC Kabupaten Pati, menyampaikan harapan besar terhadap peran alumni Undip dalam pembangunan daerah. “Saya telah melakukan pelantikan IKA Undip DPC […]

  • Sudah Ada Surat Edarannya, Masyarakat Masih Bertanya Masa Berlaku E-KTP

    Sudah Ada Surat Edarannya, Masyarakat Masih Bertanya Masa Berlaku E-KTP

    • calendar_month Jum, 2 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Sebagian masa berlaku KTP elektronik belum semua tertulis berlaku seumur hidup. Ada yang masih tertulis masa berlaku. Misalnya, berlaku hingga 1 Januari 2018. Hal ini masih memicu kebingungan masyarakat. Meskipun sudah diterbitkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat (29/1/16) lalu. Dimana dalam surat edaran tersebut disebutkan dengan jelas, […]

  • Baginda Teladan Sepanjang Zaman

    Baginda Teladan Sepanjang Zaman

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Istimewa Oleh : Achmad Ulil Albab Hari ini kita dihadapkan dengan tontonan dagelan yang bisa dibilang menjijikkan. Tabrak sana tabrak sini tak peduli aturan, orang tak lagi punya pegangan. Kira-kira begitu pengamatan saya. Lebih tepatnya hari ini kita selalu dihadapkan dengan sebuah pernyataan dan kenyataan, bahwa bangsa ini sedang menghadapi krisis multi dimensional yang akut. […]

  • Gongcik:  Lebih dari Sekadar Seni Bela Diri, Sebuah Warisan Budaya

    Gongcik: Lebih dari Sekadar Seni Bela Diri, Sebuah Warisan Budaya

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 476
    • 0Komentar

    PATI – Kesenian bela diri Gongcik, yang pernah masyhur di Kabupaten Pati, kini mulai meredup. Namun, upaya pelestarian terus dilakukan, salah satunya melalui pertunjukan yang melibatkan berbagai generasi. Warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, misalnya, masih aktif melestarikan Gongcik secara turun-temurun. “Seperti menjelang bulan Syuro ini kami mengadakan pertunjukan Gongcik dari berbagai lintas generasi, mulai dari […]

  • Anggota DPRD Pati Minta Perlunya Ketegasan Limit Kapasitas Angkutan Barang

    Anggota DPRD Pati Minta Perlunya Ketegasan Limit Kapasitas Angkutan Barang

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 283
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, menyoroti penurunan kondisi jalan di wilayah Pati. Menurutnya, kondisi jalan yang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah overloading kendaraan angkut barang. Narso menekankan pentingnya penegakan peraturan yang mendasari kapasitas angkut kendaraan. “Perlu adanya ketegasan atas peraturan yang mendasarinya,” tegas Narso. […]

expand_less