Breaking News
light_mode

Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Des 2021
  • visibility 169
Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan.

Polres Magelang menetapkan tiga
orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya
masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak.

Magelang – Tiga orang palajar SMK
di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi
di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Kamis
(15/12/2021).

Kapolres Magelang AKBP Mochammad
Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin
dalam keterangan pers nya mengatakan kejadian tersebut terajadi pada Rabu
(7/12) silam dengan korban berinisial EMN (19) yang merupakan teman sekolah
ketiga tersangka.

 “Jadi korban bersama temannya menggunakan
motor berboncengan sehabis periksa dalam rangka persyaratan kerja di Puskesmas
Mungkid ke arah pulang. Saat melintas daerah Deyangan, korban melewati kelompok
tersangka dan teman-temannya,”tutur Kapolres.

“Setelah itu para tersangka
dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang
tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala
korban,”lanjutnya.

Korban kemudian terjatuh, lalu
ditolong oleh warga sekitar dan  dibawa
ke rumah sakit oleh kendaraan yang melintas.

Pada Senin (22/11) Tim Resmob Sat
Reskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku dan Barang Bukti.

Kini ketiga tersangka yang
terdiri dari 2 orang anak dibawah umur dan 1 orang dewasa ditahan di Polres
Magelang. Adapun ketiga tersangka merupakan pelajar di sebuah SMK swasta di
Kota Magelang.

“Berkas Perkara yang
tersangka anak sudah P21 dan tersangka dewasa masih dalam proses”ungkap
Kapolres.

Dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan telah Melakukan Kekerasan
Secara Bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana
pasal  Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal
353 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini Kapolres
menghimbau para pelajar agar jaga emosi, fokus pada belajar dan masa depan.

“Jangan lakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain seperti tawuran, ngebut-
ngebutan, saat ini juga masih pandemic jadi hindari dulu nongkrong- nongkrong,
langsung pulang setelah berkegiatan dan selalu jaga protokol kesehatan,” ujar
Kapolres.

Kapolres juga menghimbau pada
para orang tua dan para guru, untuk menjaga para anak / murid didiknya agar
senantiasa dalam kegiatan di sekolah maupun pulang sekolah melakukan
kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masa depan. (yan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngaji Bareng 5 Pilar Jaga Kerukunan dan Kedamaian di Tahunan Jepara

    Ngaji Bareng 5 Pilar Jaga Kerukunan dan Kedamaian di Tahunan Jepara

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Ngaji bareng 5 pilar di Kecamatan Tahunan Jepara  JEPARA – Kegiatan Ngaji Bareng 5 Pilar digelar di mushola kantor Kecamatan Tahunan, (29/3/2023) siang usai Salat Duhur. Ngaji dipimpin oleh Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Tahunan Jepara KH. Ali Masykur. Dalam kesempatan itu pihaknya mengajak bersama-sama untuk menjaga kerukunan dan kedamaian. […]

  • Ditumbangkan PSIS, Persijap Jepara Gugur di Piala Indonesia 2018

    Ditumbangkan PSIS, Persijap Jepara Gugur di Piala Indonesia 2018

    • calendar_month Sab, 24 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Persijap Jepara tumbang saat berhadapan dengan PSIS Semarang di babak 64 besar Piala Indonesia 2018SUMBER : Persijap Jepara JEPARA – Langkah Persijap Jepara harus terhenti di babak 64 besar Piala Indonesia 2018. Meski bermain di hadapan ribuan pendukungnya, Laskar Kalinyamat tak mampu menghadapi PSIS Semarang yang menurunkan mayoritas pemain lapisnya di pertandingan bertajuk El Clasico […]

  • Aly Ndom bek Persijap Jepara.

    Bek Persijap Jepara Aly Ndom Siap Berikan yang Terbaik

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 4.073
    • 0Komentar

    JEPARA – Bek tengah Persijap Jepara Aly Ndom siap memberikan yang terbaik saat laga melawan tuan rumah Persik Kediri (6/4/2026) di Stadion Brawijaya dalam laga pekan ke-26 Super League. Pemain berkebangsaan Prancis ini menilai Persik Kediri adalah lawan yang sulit. Terlebih mereka bermain di kandang sendiri, Persik juga tampil full team. Namun pemain 29 tahun […]

  • Nuansa Elegan Jersey Persipa Berbalut Motif Batik Bakaran

    Nuansa Elegan Jersey Persipa Berbalut Motif Batik Bakaran

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

      Jersey away warna putih yang elegan/PERSIPA PATI Desain jersey Persipa Pati selalu menarik. Di musim perdananya mentas di Liga 2 tahun 2022 ini skuad Laskar Saridin bakal tampil dengan “baju perang” dengan desain yang elegan dengan tetap berbalut motif batik tulis Bakaran yang merupakan budaya asli daerah pesisir ini. PATI – Batik bakaran khas […]

  • Suluk Maleman Edisi 74 Hadirkan Cak Nun

    Suluk Maleman Edisi 74 Hadirkan Cak Nun

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Suluk maleman edisi 74 Senin (26/2/18) mendatang bakal kedatangan tamu pembicara kondang. Emha Ainun Najib atau Cak Nun. Tak hanya pembicaranya, namun tema pembicaraan pun sepertinya menarik. Gondelan Barang Ambruk, atau bila diterjemahkan menjadui Bahasa Indonesia kurang lebih demikian, berpegang pada barang yang jatuh. Lalu apa maksudnya? Kehadiranmu di Rumah Adab Indonesia Mulia lah yang akan […]

  • DPRD Pati Rilis Jadwal Kegiatan Bulan April 2026, Padat dengan Rapat dan Kunjungan Kerja

    DPRD Pati Rilis Jadwal Kegiatan Bulan April 2026, Padat dengan Rapat dan Kunjungan Kerja

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 4.040
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah merilis agenda resmi kegiatan untuk bulan April tahun 2026. Jadwal yang telah ditetapkan ini memuat berbagai kegiatan penting, mulai dari rapat badan, rapat komisi, kunjungan kerja, hingga kegiatan pendidikan dan pelatihan yang akan berlangsung sepanjang bulan. Berikut adalah rincian lengkap agenda kegiatan DPRD Kabupaten Pati […]

expand_less