Breaking News
light_mode

Siara Jurnalistik Diharap Mampu mencerahkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 13 Des 2017
  • visibility 337

Lingkar Muria, PATI  – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Provinsi Jawa Tengah meminta lembaga-lembaga penyiaran menyebarkan siaran
jurnalistik yang mencerahkan. Di sisi lain, KPID tegas menegur lembaga
penyiaran publik yang melanggar kaidah jurnalistik dalam menyiarkan beritanya.
Belakangan ini, baru satu statisun
televisi lokal yang mendapat teguran keras dari KPID Provinsi Jawa Tengah,
dalam penyiaran beritanya. Karena statisun televisi lokal bersangkutan, dinilai
melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.
Usai berbicara pada Forum Group
Discussion (FGD) Kajian Hasil Pemantauan Penyiaran berthema Mewujudkan Siaran
Jurnalistik Yang Mencerahkan” di Hotel Safin Pati, Selasa pagi (12/12),
Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksana berharap, lembaga
penyiaran di daerah dapat menyajikan siaran jurnalistik yang mencerahkan, tidak
berpihak,  dan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. 
“Kemudian tayangan-tayangan
tertentu seperti kekerasan itu mekanisme peliputannya untuk mengikuti
kaidah-kaidah yang berlaku. Contohnya, pengambilan gambar untuk kasus-kasus
kecelakaan, kekerasan itu harus long shoot tidak di close up,” tutur Komisioner KPID Prov Jawa Tengah. 
Sonakha Yuda Laksana menjelaskan,
KPID mencatat 361 pelanggaran yang dilakukan dari sisi jurnalistik, baik
televisi lokal maupun televisi nasional. Khusus untuk televisi nasional surat
teguran dilakukan oleh KPI Pusat, dan dalam hal ini KPID hanya memberikan
rekomendasi atas temuan dari hasil pemantauan, maupun pengaduan dari
masyarakat.
“Untuk televisi lokal  kami
bisa menegur sendiri. Untuk saat ini baru satu statiun televisi lokal yang kami
tegur. Karena, dalam pengambilan gambar korban kecelakaan dilakukan secara
close up. Yang seharusnya dilakukan dengan long shoot,” jelas Sonakha Yuda Laksana.
Komisioner KPID Provinsi Jawa
Tengah, Sonakha Yuda Laksana menjelaskan, kewenangan KPID dalam pengawasan,
hanya memantau dan  mengawasi media-media yang berbasis frequensi, dalam
hal ini televisi dan radio yang bisa ditangkap alat siar. Sedang media-media
online itu menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informasi. (has)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbasi Kudus Gelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Basket

    Perbasi Kudus Gelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Basket

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 294
    • 0Komentar

    KUDUS – Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kudus menggelar Penataran dan Penyegaran Pelatih Lisensi C pada 9-12 Mei 2025 di Skycourt Kudus. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mencetak pelatih muda kompeten dan menyegarkan pengetahuan pelatih lama, menurut Ketua Pengkab Perbasi Kudus, Agus Susanto Agus menekankan pentingnya regenerasi pelatih untuk menjaga […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti 12 Kebijakan Bupati Sudewo yang Kontroversial

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti 12 Kebijakan Bupati Sudewo yang Kontroversial

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 381
    • 0Komentar

    PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati mengenai pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, menyoroti 12 kebijakan yang dianggap menuai polemik. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak transparan hingga adanya rangkap jabatan. Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah merangkum 12 poin penting […]

  • Pesona Purbakala di Desa Wisata Terban Kudus

    Pesona Purbakala di Desa Wisata Terban Kudus

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 284
    • 0Komentar

      Beberapa pengunjung naik mobil jip di depan museum purbakala Patiayam, Desa Terban, Jekulo, Kudus/ @patiayamadventure KUDUS – Desa Wisata Terban berada di Kecamatan Jekulo, berjarak 14 kilometer dari pusat Kabupaten Kudus. Desa ini berada di kawasan Pegunungan Patiayam, yang memiliki pesona wisata utama benda-benda zaman purbakala. Untuk sampai ke Desa Wisata Terban cukup mudah. […]

  • Pantai Banyutowo Bersolek, Angka Wisatawan Dikerek

    Pantai Banyutowo Bersolek, Angka Wisatawan Dikerek

    • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Salah seorang pengunjung sedang bersantai di pinggir Pantai Idola Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti. Di sampingnya berdiri gardu pandang. PATI – Pantai di Desa Banyutowo yang dinamakan Pantai Idola makin hari makin bersolek saja. Berbagai fasilitas pun mulai serius digarap pengelola. Tak heran, pantai yang dulunya kotor dan tak terawat ini, kini tiap harinya ramai dikunjungi wisatawan. […]

  • Menyemai Kembali Tanaman Obat Keluarga di Sekitar Kita

    Menyemai Kembali Tanaman Obat Keluarga di Sekitar Kita

    • calendar_month Ming, 14 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Kegiatan KKN dari rumah oleh mahasiswi UIN Walisongo belum lama ini Beragam jenis tanaman obat keluarga. Manfaatnya banyak. Sudah saatnya kita kembali melirik tanaman ini untuk dibudidayakan di lingkungan rumah. Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata Mandiri dari Rumah (KKN MIT DR KE 11) UIN Walisongo Semarang mengadakan penanaman obat keluarga dan pembuatan pot bunga dari bahan […]

  • Dewan Pati Desak Pemkab Ketatkan Izin Pendirian Pabrik Demi Lindungi Lingkungan

    Dewan Pati Desak Pemkab Ketatkan Izin Pendirian Pabrik Demi Lindungi Lingkungan

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 334
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Haryono, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memperketat izin pendirian pabrik. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif limbah industri yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Kekhawatiran ini muncul setelah Haryono menerima laporan dan aduan dari warga Kecamatan Juwana yang merasa terganggu dengan keberadaan pabrik di wilayah […]

expand_less