Komitmen pemajuan budaya di Desa Sukolilo Pati |
Melalui buku Ragam Kebudayaan Desa Sukolilo dan Meronce Sejarah Tradisi Meron kedepan diharapkan menambah referensi
budaya Desa Sukolilo yang muaranya bisa menjadi rujukan untuk pembuatan
Peraturan Desa Sukolilo. Sebagai langkah nyata dalam memajukan budaya desa.
PATI – Desa
Sukolilo melaksanakan program pemajuan kebudayaan desa yang difasilitasi oleh
Kemdikbudristek dengan kegiatan Urun Rembug Rencana Strategis Penguatan
Kebudayaan Desa Sukolilo, Minggu (27/11/2022).
Kegiatan ini juga sekaligus
launching buku yang merupakan hasil dari temu, kenali, serta observasi data.
Buku ini berjudul Ragam Kebudayaan Desa
Sukolilo dan Meronce Sejarah Tradisi
Meron.
Ketua tim penulis buku dan
sekaligus Koordinator Daya Warga Sukolilo Akhmad Bukhori Masruri menjelaskan, buku
Ragam Kebudayaan Desa Sukolilo berisi
tentang hasil pendataan objek pemajuan kebudayaan desa yang ada di Desa
Sukolilo plus harapan dan permasalahannya serta merupakan hasil kajian yang
mendalam terkait kebudayaan Desa Sukolilo.
Sedangkan untuk buku Meronce Sejarah Tradisi Meron berisi
tentang sejarah perkembangan Meron yang ditulis secara ilmiah. Kehadiran buku
itu nantinya diharapkan menambah
referensi budaya Desa Sukolilo yang muaranya bisa menjadi rujukan untuk pembuatan
Peraturan Desa Sukolilo. Secara simbolis kedua buku tersebut di serahkan kepada
Kepala Desa Sukolilo, Ahmad Amirudin, S.H
Dalam
kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu Drs. BRM Bambang Irawan,
M.Si.dari akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Paryanto, S.Pd.,
M.M selaku Sekretaris Dispermades Pati.
Dalam kesempatan itu BRM Bambang
Irawan mengungkapkan, kebudayaan akan terus berkembang, pun begitu dengan Meron
yang ada di Desa Sukolilo bisa dikembangkan untuk lebih baik dan membawa kesejahteraan
bagi masyarakat desa. Sebagai referensi pihaknya memaparkan pelaksanaan tradisi
Sekaten di Solo.
Paryanto, S.Pd., M.M juga
menekankan perlu adanya suatu regulasi tingkat desa yaitu berupa Peraturan Desa
(Perdes) yang fungsinya sebagai landasan pelestarian dan pemajuan kebudayaan di
Desa Sukolilo yang memiliki kekuatan hukum.
Perdes Pemajuan Kebudayaan Desa
ini akan menjadi pijakan dalam upaya untuk pemajuan kebudayaan sesuai dengan
UU. No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan Indonesia. “Untuk membuat
pemajuan kebudayaan desa terutama tradisi Meron yang sudah masuk menjadi
Warisan Budaya tak Benda Nasional di tahun 2016 ini tentu saja perlu upaya
berbagai pihak yang bersinergi dari masyarakat, pemerintah dan lembaga-lemabaga
desa, pemerintah daerah, dan bahkan pemerintah provinsi sehingga Meron selain
menjadi ikon Desa Sukolilo tetapi juga menjadi Ikon Budaya Kabupaten Pati,”
paparnya. (arf)