Loka POM Resmi Beroperasi di Grobogan, Layani Perizinan hingga Edukasi Masyarakat
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 24.248

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Grobogan resmi berdiri untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Grobogan, Blora, dan Rembang.
GROBOGAN – Masyarakat Kabupaten Grobogan, Blora, dan Rembang kini tak perlu jauh-jauh lagi mengurus perizinan produk obat dan makanan.
Pasalnya, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah resmi berdiri dan beroperasi di wilayah Purwodadi, tepatnya di Jalan Purwodadi–Pati, bersebelahan dengan SD 10 Purwodadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Loka POM Grobogan, Ronald Hatoguan Manik, menyatakan bahwa kehadiran kantor perwakilan ini bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan akses pelayanan bagi para pelaku usaha serta masyarakat umum di tiga kabupaten tersebut.
“Saat ini kami melayani pembuatan izin edar produk di wilayah Grobogan, Blora, dan Rembang,” ujar Ronald, Selasa (14/4).
Tidak hanya melayani administrasi perizinan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pengurusan izin serta pemahaman mengenai syarat kelayakan produk makanan dan obat. Penyampaian informasi ini dilakukan baik melalui pertemuan langsung maupun kanal media sosial resmi milik Loka POM.
Ronald menekankan bahwa upaya edukasi ini sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya mengonsumsi produk yang aman dan terjamin kualitasnya, serta membantu pelaku usaha memahami standar yang berlaku.
Namun, untuk layanan pengujian sampel di laboratorium, saat ini Loka POM Grobogan belum dapat melakukannya secara mandiri. Sampel yang memerlukan uji laboratorium akan diteruskan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.
“Untuk uji laboratorium akan kami teruskan ke Semarang,” jelasnya.
Dengan adanya kantor baru ini, diharapkan fungsi pengawasan dan pelayanan di sektor obat dan makanan menjadi semakin maksimal. Hal ini sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat agar terhindar dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

