SUMBER : ISTIMEWA |
PATI – Desa peserta pemilihan kepala desa (pilkades)
serentak gelombang kedua mengalami penambahan. Dari semula 55 desa yang
mengikuti pilkades serentak, kini bertambah menjadi 61 desa.
serentak gelombang kedua mengalami penambahan. Dari semula 55 desa yang
mengikuti pilkades serentak, kini bertambah menjadi 61 desa.
Jumlah tersebut menyebar di seluruh
wilayah Kabupaten Pati. Kecuali Kecamatan Batangan. Kabag Tata Pemerintahan
Setda Kabupaten Pati melalui Kasubbag Tata Pemerintahan Desa Indah Febriana
mengungkapkan, penambahan jumlah peserta pilkades itu lantaran ada perubahan.
”Ada perubahan, karena tahapan pilkades itu menyesuaikan Akhir Masa Jabatan
(AMJ) kepala desa, sehingga pihak desa sudah siap mengikuti pilkades. Makanya
ada perubahan,” jelas Indah.
wilayah Kabupaten Pati. Kecuali Kecamatan Batangan. Kabag Tata Pemerintahan
Setda Kabupaten Pati melalui Kasubbag Tata Pemerintahan Desa Indah Febriana
mengungkapkan, penambahan jumlah peserta pilkades itu lantaran ada perubahan.
”Ada perubahan, karena tahapan pilkades itu menyesuaikan Akhir Masa Jabatan
(AMJ) kepala desa, sehingga pihak desa sudah siap mengikuti pilkades. Makanya
ada perubahan,” jelas Indah.
Selain itu pada pilkades serentak
nanti, ada juga Desa Bancak di Kecamatan Gunungwungkal yang bakal mengikuti pilkades
lagi. Lantaran saat pilkades serentak gelombang pertama 2015 lalu, syarat calon
minimal dua calon tidak terpenuhi. ”Meski sudah diperpanjang masa
pendaftarannya,” imbuh Indah.
nanti, ada juga Desa Bancak di Kecamatan Gunungwungkal yang bakal mengikuti pilkades
lagi. Lantaran saat pilkades serentak gelombang pertama 2015 lalu, syarat calon
minimal dua calon tidak terpenuhi. ”Meski sudah diperpanjang masa
pendaftarannya,” imbuh Indah.
Aturan Baru
Selain itu, dalam pilkades ini
diwarnai beberapa aturan baru, seperti regulasi syarat kepala desa yang boleh
dari luar desa. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan MK Nomor
128/PUU-XIII/2015.
diwarnai beberapa aturan baru, seperti regulasi syarat kepala desa yang boleh
dari luar desa. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan MK Nomor
128/PUU-XIII/2015.
Saat ini perubahan perda mengenai
kepala desa sedang disiapkan. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Aji Sudarmaji
mengungkapkan, draf perubahan saat ini telah mendapat fasilitasi dari gubernur.
”Namun hasil fasilitasi tersebut belum turun. ya mestinya tidak terlalu lama
bisa turun. semoga dalam bulan ini bisa turun,” ungkap politisi Partai Golkar
ini. Namun, diyakini sebelum pilkades serentak nanti, aturan sudah disesuaikan
dengan keputusan MK yang sifatnya mengikat tersebut. (mil)
kepala desa sedang disiapkan. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Aji Sudarmaji
mengungkapkan, draf perubahan saat ini telah mendapat fasilitasi dari gubernur.
”Namun hasil fasilitasi tersebut belum turun. ya mestinya tidak terlalu lama
bisa turun. semoga dalam bulan ini bisa turun,” ungkap politisi Partai Golkar
ini. Namun, diyakini sebelum pilkades serentak nanti, aturan sudah disesuaikan
dengan keputusan MK yang sifatnya mengikat tersebut. (mil)
JUMLAH
DESA PESERTA PILKADES SERENTAK GELOMBANG II 2018
DESA PESERTA PILKADES SERENTAK GELOMBANG II 2018
1
GUNUNG WUNGKAL
SUKOLILO
GEMBONG
KAYEN
2
TAMBAKROMO
TLOGOWUNGU
JAKEN
3
PUCAKWANGI
MARGOYOSO
CLUWAK
TAYU
DUKUHSETI
PATI
TRANGKIL
4
JAKENAN
WEDARIJAKSA
GABUS
5
WINONG
6
MARGOREJO
7
JUWANA