Breaking News
light_mode

KKJ Jateng DIY Kecam Arogansi Ormas, Intimidasi Jurnalis Tribun Jateng di Kudus

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
  • visibility 105

Peristiwa intimidasi yang menimpa seorang jurnalis di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya di Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendapat perhatian luas.

Sejumlah pihak mengecam tindakan intimidasi tersebut, dan menyebut hal itu berpotensi melanggar UU Pers.

Hal itu terungkap dalam siaran pers dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY. Dalam siaran pers tersebut KKJ Jateng – DIY mengecam tindakan yang dilakukan orang -orang mengatasnamakan dirinya sebagai ormas Pemuda Pancasila tersebut.

Berikut ini siaran pers lengkap dari KKJ Jateng – DIY :

Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.29 WIB, puluhan orang mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya di Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Orang-orang itu mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila dan hendak mencari jurnalis Tribun Jateng Rifqi Ghozali yang kala itu sedang berada di kantor PWI Kudus-IJTI Muria Raya tersebut.

Ghozali yang kala itu sedang di kantor itu seorang diri diintimidasi oleh puluhan orang yang mengaku tidak terima dengan ilustrasi foto yang ditampilkan oleh Tribun Jateng dalam platform media sosial Instagram.

Ilustrasi foto tersebut berkaitan pemberitaan terkait pemerasan pedagang es campur yang diduga dilakukan anggota ormas terhadap seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Muria pada Selasa (14/4/2026).

Dalam ilustrasi konten itu, Tribun Jateng sama sekali tidak menyebut maupun memperlihatkan logo ormas tertentu. Kendati demikian, sejumlah orang yang mengklaim sebagai anggota ormas Pemuda Pancasila tetap merasa tersinggung.

Anggota ormas yang mengerumuni Ghozali pada saat itu disebut melakukan intimidasi verbal, memaksa, dan mengancam Ghozali membuat video permintaan maaf kepada ormas Pemuda Pancasila.

Tak hanya Ghozali, perilaku pengerahan massa, mendatangi dan mengintimidasi yang dilakukan itu juga turut menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi PWI Kudus dan IJTI Muria Raya yang anggotanya sehari-hari beraktivitas di kantor tersebut.

Padahal, organisasi pers maupun jurnalis berhak atas perlindungan, mendapatkan jaminan kebebasan dari tindakan intimidasi, kekerasan, sensor, dan pemberedelan, serta hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan.

KKJ Jateng-DIY mengutuk arogansi dan tindakan premanisme yang dilakukan orang-orang yang mengaku sebagai anggota ormas Pemuda Pancasila tersebut.

Tindakan intimidatif semacam itu merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 yang menjamin perlindungan hukum dan kebebasan kerja jurnalistik. Pelaku penghalangan kerja jurnalistik terancam penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

KKJ Jateng-DIY juga mengingatkan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan oleh jurnalis melalui perusahaan media dijamin dan dilindungi UU Pers. Pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers telah menyediakan mekanisme Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagai jalur penyelesaian sengketa pemberitaan. Sehingga, keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya dilakukan melalui mekanisme-mekanisme tersebut, bukan dengan tindakan arogan dan intimidatif.

Oleh sebab itu, KKJ Jateng-DIY dengan ini menyatakan sikap:

1. Mengecam arogansi dan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila
2. Menuntut orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut meminta maaf kepada jurnalis Tribun Jateng Rifqi Ghozali serta anggota PWI Kudus – IJTI Muria Raya yang telah dirugikan atas tindakan tersebut
3. Mendesak semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap jurnalis, serta menjamin hak jurnalis untuk bebas dari segala bentuk tindak kekerasan
4. Mendorong penyelesaian sengketa pers melalui hukum, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers.

KKJ Jateng-DIY
Wakil Koordinator Riza Salman
Sekretaris- Kristi Dwi Utami

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Permendikbud di SMPN 1 Juwana, Ketua Komisi D DPRD Pati Soroti Kualitas Pembangunan

    Sosialisasi Permendikbud di SMPN 1 Juwana, Ketua Komisi D DPRD Pati Soroti Kualitas Pembangunan

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.403
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menghadiri agenda sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang digelar di Aula SMP Negeri 1 Juwana, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komite sekolah serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati. Tujuannya adalah untuk mempertegas pemahaman mengenai […]

  • Daftar Nama-nama Kecamatan di Kabupaten Pati

    Daftar Nama-nama Kecamatan di Kabupaten Pati

    • calendar_month Sab, 15 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 400
    • 1Komentar

    Patung kuda di Jalan Panglima Sudirman Pati Kabupaten Pati yang terletak di Provinsi Jawa Tengah memiliki 21 kecamatan. Berikut daftar nama-nama kecamatan di Kabupaten Pati lengkap dengan gambaran sekilas mengenai geografi masing-masing kecamatan di Kabupaten Pati ini. 1.       Kecamatan Pati. Kecamatan ini merupakan ibu kota Kabupaten Pati. Letaknya di tengah-tengah wilayah Kabupaten Pati yang terdiri […]

  • Bayi Perempuan Masih Hidup Ditemukan di Tempat Sampah Perumahan, Polisi Lakukan Penyeledikan

    Bayi Perempuan Masih Hidup Ditemukan di Tempat Sampah Perumahan, Polisi Lakukan Penyeledikan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.133
    • 0Komentar

    PATI – Kejadian penemuan seorang bayi perempuan yang dibuang di tempat sampah menghebohkan warga Perumahan Puri Baru Permai, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (08/12/2025) siang hari. Bayi itu ditemukan dalam keadaan masih hidup oleh pemilik rumah yang hendak membuang sampah, membuat warga sekitar terkejut dan langsung menghubungi aparat yang berwenang. Peristiwa berlangsung sekitar pukul […]

  • Tim Persijap Jepara.

    Peluang Persijap Jepara Bertahan di Liga 2 Hanya 50 Persen

    • calendar_month Kam, 4 Jan 2024
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Peluang Persijap Jepara untuk bertahan di Liga 2 hanya 50 persen saja, butuh semangat dan kerja keras untuk menang.

  • Kayu Mahoni Setengah Tahun Tersangkut Warga Mulai Khawatir

    Kayu Mahoni Setengah Tahun Tersangkut Warga Mulai Khawatir

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BAHAYA : Dua batang kayu mahoni tersangkut setengah tahun di kabel kawat penyangga tiang listrik di Jalan Tayu –Pati turut Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Lingkar Muria, PATI – Sudah setengah tahun, dua batang kayu mahoni menempel di kabel kawat penyangga listrik. Letaknya sekitar 30 meter dari Balaidesa Ngablak Kecamatan Cluwak Jalan Raya Tayu-Jepara. Hingga kini […]

  • Selamatkan Lahan Kritis Pohon Alpukat Bisa Jadi Solusinya

    Selamatkan Lahan Kritis Pohon Alpukat Bisa Jadi Solusinya

    • calendar_month Sab, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Ilustrasi bibit pohon alpukat yang memiliki nilai ekonomis sekaligus nilai ekologis Lahan kritis perlu mendapat penanganan agar tidak menjadi pemicu bencana alam seperti banjir terjadi. Caranya adalah menanam pohon. Salah satu pohon yang direkomendasikan adalah alpukat yang memiliki nilai ekonomis sekaligus nilai ekologis. PATI – Masyarakat didorong untuk ikut serta memelihara lahan kritis di lingkungannya, […]

expand_less