Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.518

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Dewan Pati Bolos Paripurna Hak Angket Ujian Calon Perangkat Desa Gagal

    Anggota Dewan Pati Bolos Paripurna Hak Angket Ujian Calon Perangkat Desa Gagal

    • calendar_month Sel, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 243
    • 0Komentar

      Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Pembentukan hak angket tentang ujian calon perangkat desa gagal dilakukan. Sebab banyak anggota DPRD Pati yang bolos rapat paripurna, sehingga rapat tersebut tidak kuorum. PATI – Rapat Paripurna DPRD Pati dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Ujian Calon Perangkat Desa (Perades) gagal dibentuk, Selasa (17/5/2022). Hal tersebut […]

  • Askab PSSI Pati Umumkan Jadwal Liga 4 Piala Bupati

    Askab PSSI Pati Umumkan Jadwal Liga 4 Piala Bupati

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 284
    • 0Komentar

    PATI – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pati bersiap menggelar kompetisi Liga 4 Piala Bupati pada November 2025. Kompetisi ini akan menjadi ajang bagi klub-klub anggota PSSI Pati yang memenuhi persyaratan. Ketua Umum Askab PSSI Pati, Dian Dwi Budianto, menyatakan bahwa kompetisi Liga 4 akan dimulai dari putaran kabupaten/kota. “Kompetisi Liga 4 sekarang dimulai dari putaran […]

  • 406 Koperasi Desa Merah Putih Pati Ikuti Pembekalan Keuangan

    406 Koperasi Desa Merah Putih Pati Ikuti Pembekalan Keuangan

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 193
    • 0Komentar

    PATI – Sebanyak 406 perwakilan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Pati mengikuti pembekalan Capacity Building pengelolaan keuangan selama tiga hari, 11-13 Juni 2025, di Aula Bank Jateng Kantor Cabang Koordinator Pati. Pembekalan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pengurus koperasi dalam mengelola keuangan, menjelang pembukaan rekening dan penggunaan layanan Agen Laku Pandai serta internet banking Bank […]

  • DPRD Pati Berkomitmen Dorong Kemajuan Batik Tulis Bakaran

    DPRD Pati Berkomitmen Dorong Kemajuan Batik Tulis Bakaran

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan potensi batik tulis asli Pati, yaitu Batik Bakaran yang berasal dari Kecamatan Juwana. Batik Bakaran memiliki karakter dan ciri khas tersendiri, baik dari segi motif maupun corak warnanya. Wakil Ketua DPRD Pati, Hardi, menyampaikan bahwa Batik Bakaran sangat khas dan memerlukan […]

  • Uji Kompetensi Gerus Eksistensi Wartawan Bodrek

    Uji Kompetensi Gerus Eksistensi Wartawan Bodrek

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

      REMBANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah bersama PT Semen Gresik, menggelar kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada Kamis-Jumat (11-12/11/2021), di Pinus Hall Pollos Hotel & Gallery Rembang. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan kegiatan penting di tengah peredaran informasi yang kian liar dan kian beragam sumbernya. UKW diharapkan mampu menggerus eksistensi “wartawan […]

  • Pemkab Pati Mulai Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir

    Pemkab Pati Mulai Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 207
    • 0Komentar

    PATI – Pemkab Pati bergerak cepat dalam menangani banjir yang menerjang puluhan desa di Kabupaten Pati pada awal bulan puasa tahun 2024 ini. Jumat (15/3) PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengunjungi salah satu wilayah yang terdampak parah adalah Desa Sunggingwarno, Kecamatan Gabus. Menindaklanjuti laporan dan memantau kondisi di lapangan, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar […]

expand_less