Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.587

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pilpres 2024 PPI Jerman Gelar Debat Terbuka, Pembangunan Daerah dan Tata Ruang Jadi Sorotan

    Jelang Pilpres 2024 PPI Jerman Gelar Debat Terbuka, Pembangunan Daerah dan Tata Ruang Jadi Sorotan

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Edukasi – Forum debat terbuka yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia di Jerman (PPI Jerman) telah sukses digelar, melibatkan tim ahli dari beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden RI untuk periode 2024-2029. Acara ini, yang bertajuk “Pembangunan Daerah dan Tata Ruang”, dilaksanakan dalam format hibrid, yaitu secara offline dan online pada hari Sabtu, (20/01/2024). […]

  • DPRD Harapkan Sekolah Proaktif Hubungi Lulusan yang Belum Ambil Ijazah

    DPRD Harapkan Sekolah Proaktif Hubungi Lulusan yang Belum Ambil Ijazah

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.738
    • 0Komentar

    PATI – Setelah melakukan sidak di SMPN 1 Tayu, Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengungkapkan harapan agar pihak sekolah lebih proaktif dalam menangani masalah ijazah yang belum diambil oleh lulusan. Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo, menilai pihak sekolah seharusnya tidak hanya menunggu siswa atau keluarga datang untuk mengambil ijazah. “Kalau sudah dua atau tiga […]

  • Laga PSG Pati Melawan Persis Solo Jadi Pembuka Piala Walikota

    Laga PSG Pati Melawan Persis Solo Jadi Pembuka Piala Walikota

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    PATI – Piala Walikota Solo resmi bergulir. Empat klub Liga 1 dan empat klub Liga 2 dipastikan ambil bagian dalam turnamen pra musim jelang bergulirnya musim 2021. Turnamen bertajuk “Piala Wali Kota Solo 2021” ini mulai digelar di Stadion Manahan Solo pada 20-26 Juni 2021 mendatang dengan sistem gugur. Laga pembuka akan mempertemukan Persis Solo […]

  • Sudewo Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Desa Karaban

    Sudewo Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Desa Karaban

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 238
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, meninjau langsung pembangunan jembatan di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Minggu (27/7). Jembatan sepanjang 14,8 meter ini merupakan proyek prioritas Pemkab Pati untuk meningkatkan akses transportasi antar desa, khususnya Desa Tlogoayu, Karaban, dan Wuwur, serta menunjang distribusi hasil pertanian. Sebelumnya, jembatan hanya selebar 2 meter dan posisinya rendah, rawan tersumbat sampah […]

  • BRI Pati Perkuat Sinergi dengan AgenBRILink Melalui Gathering Kemitraan

    BRI Pati Perkuat Sinergi dengan AgenBRILink Melalui Gathering Kemitraan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 376
    • 0Komentar

    PATI – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Pati menggelar Gathering Sinergi BRI dan AgenBRILink di Kopi Klotok Pati, Rabu (15/10), sebagai upaya memperkuat kemitraan strategis. Acara ini bertujuan mempererat hubungan dan meningkatkan sinergi dalam pelayanan kepada masyarakat. Acara tersebut dihadiri oleh Manager Bisnis Mikro BRI BO Pati, Bambang Widiyantoro, Ketua Brilinkers Pati, M. […]

  • Polresta Pati Berhasil Tindak 13 Kasus Premanisme dalam Patroli Skala Besar

    Polresta Pati Berhasil Tindak 13 Kasus Premanisme dalam Patroli Skala Besar

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 306
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati, bersama TNI dan Satpol PP, menggelar patroli skala besar pada Sabtu (10/5) hingga Minggu (11/5) dini hari. Patroli melibatkan 344 personel dan menyasar lokasi rawan kriminalitas seperti Stadion Joyo Kusumo, Jalan Lingkar Selatan, dan Alun-alun Simpang Lima Pati. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 dan bertujuan menciptakan situasi […]

expand_less