Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 98.468

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edy Wuryanto: Jangan Biarkan Kebijakan Penonaktifan PBI JKN Rusak Target UHC Nasional

    Edy Wuryanto: Jangan Biarkan Kebijakan Penonaktifan PBI JKN Rusak Target UHC Nasional

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.268
    • 0Komentar

    REMBANG – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial Republik Indonesia, untuk segera mengeluarkan kebijakan afirmatif yang ditujukan bagi kabupaten/kota yang telah berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC). Desakan ini muncul sebagai langkah antisipasi agar kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tidak justru menurunkan angka kepesertaan di daerah […]

  • Mental Pantang Menyerah Jadi Modal Persijap Hadapi Arema FC

    Mental Pantang Menyerah Jadi Modal Persijap Hadapi Arema FC

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 198
    • 0Komentar

    JEPARA – Tim promosi BRI Super League 2025/26, Persijap Jepara, menunjukkan awal yang positif dengan mengumpulkan empat poin dari tiga laga. Hasil ini menempatkan Laskar Kalinyamat di peringkat ke-10 klasemen sementara. Setelah laga tandang melelahkan melawan Borneo FC Samarinda, Persijap bersiap menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara, Sabtu (30/8). Meski kalah 1-3 […]

  • Wakil Ketua DPRD Pati: Harapan Pilkada Kondusif dan Memilih Pemimpin Amanah

    Wakil Ketua DPRD Pati: Harapan Pilkada Kondusif dan Memilih Pemimpin Amanah

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 174
    • 0Komentar

    PATI – H. Suwito, Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PPP, menyatakan harapannya agar Pilkada Pati berlangsung kondusif dan menghasilkan pemimpin yang amanah. “Saya kira semua kandidat sama, mereka ingin menjadi Bupati. Siapapun yang terpilih, dia akan menjadi Bupati kita semua,” ujarnya. “Harapan kita di Pati, Pilkada ini kondusif dan menjadikan pemimpin yang […]

  • Bek Persijap Jepara Diogo Brito membayangi pemain Madura United. (DOK MADURA UNITED)

    Takluk 2-1 dari Madura United, Persijap Jepara Catatkan Kekalahan 6 Kali Beruntun

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 640
    • 0Komentar

    MADURA – Persijap Jepara belum mampu bangkit dari kekalahan di ajang Super League musim 2025/2026. Total Laskar Kalinyamat menelan kekalahan kali ketujuh. Kekalahan atas Madura United 2-1 menjadi kekalahan ke-6 secara beruntun. Padahal para pemain Persijap sudah bermain bagus, sempat unggul pada menit ke-2 melalui skema serangan balik cepat. Gol Persijap dicetak oleh Indra Arya […]

  • Pemain Pilar Absen, Pelatih Persijap Tetap Optimis Curi Poin dari PSIM Jogja

    Pemain Pilar Absen, Pelatih Persijap Tetap Optimis Curi Poin dari PSIM Jogja

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.949
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persijap Jepara menghadapi tantangan berat jelang laga tandang melawan PSIM Yogyakarta pada Rabu (11/3) di Stadion Sultan Agung, Bantul. Dalam pertandingan tersebut, Laskar Kalinyamat dipastikan tidak dapat menurunkan tiga pemain asingnya. Ketiga pemain yang absen adalah Najeeb Yakubu, Sudi Abdallah, dan Jose Luis Espinosa Arroyo yang akrab disapa Tiri. Yakubu dan Abdallah masih […]

  • Kecelakaan Tiga Kendaraan di Pati Sebabkan Empat Orang Luka-Luka

    Kecelakaan Tiga Kendaraan di Pati Sebabkan Empat Orang Luka-Luka

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada Rabu (4/12/2024) pukul 05.00 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka, mulai dari ringan hingga berat. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, IPDA Moch. Apri Hermawan, S.H., M.H., kecelakaan bermula dari kurangnya […]

expand_less