Breaking News
light_mode

Ungkap 53 Kasus, Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Rugikan Negara Rp12 Miliar Lebih

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.503

SEMARANG – Guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran, Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas elpiji.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Selasa (5/5/2026) siang.

Secara keseluruhan, tercatat ada 53 perkara yang terungkap dengan ditetapkannya 60 orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita ratusan barang bukti, mulai dari ribuan liter berbagai jenis bahan bakar, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG dengan beragam ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program penegakan hukum terpadu, sekaligus bentuk tanggapan atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kegiatan yang berjalan intensif sepanjang bulan April 2026 ini bertujuan memberantas praktik yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat umum.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Dari jumlah kasus tersebut, rinciannya meliputi 43 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara terkait penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus tindak pidana pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi. Mulai dari melakukan eksplorasi dan pengambilan minyak tanpa izin resmi, membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar lalu dijual kembali ke sektor usaha dan industri dengan harga pasar, hingga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam wadah atau tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian diperdagangkan.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian dan jaringan yang dibongkar, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai dan jumlah yang signifikan. Di antaranya adalah minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Selain itu, disita pula 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung ukuran lain, dan puluhan unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut serta mendistribusikan barang ilegal.

Khusus untuk kasus pengeboran liar, turut diamankan peralatan lengkap seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan puluhan batang pipa pengeboran.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, kerugian negara akibat tindak pidana ini sangat besar. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp12 miliar, yang berasal dari akumulasi kasus penyelewengan BBM, LPG, maupun aktivitas penambangan minyak tanpa izin.

Saat ini seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan mendalam guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Adapun bagi para pelaku, mereka telah dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen mengawasi jalannya distribusi energi bersubsidi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban ini dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siap-siap, Masuk Obyek Wisata di Jepara Bisa Gratis

    Siap-siap, Masuk Obyek Wisata di Jepara Bisa Gratis

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Pulau Panjang menjadi salah satu obyek wisata yang akan digratiskan Pemkab Jepara Senin hingga Jumat, masuk obyek wisata di Kabupaten Jepara gratis. Obyek wisata yang dimaksud itu adalah obyek wisata yang dikelola Pemkab Jepara. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkat geliat pariwisata di Bumi Kartini ini. Rancangan perda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 26 tahun […]

  • Dapat Bonus Demografi, 60 Persen Penduduk Jepara Usia Produktif

    Dapat Bonus Demografi, 60 Persen Penduduk Jepara Usia Produktif

    • calendar_month Jum, 28 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    SUMBER : JEPARA.GO.ID JEPARA – Asisten II Setda Jepara Mulyaji menyebut, Kabupaten Jepara mendapat bonus demografi. Dari 1,2 juta penduduknya, 60 persen berada dalam usia produktif. Dimana penduduknya tercatat berkisar antara umur 15 – 64 tahun. Mulyaji menganggap bonus demografi tersebut harus ditangkap sebagai peluang peluang positif dan harus didukung generasi produktif yang berkualitas. ”Jumlah […]

  • DPRD Pati Soroti Pendataan Pupuk Subsidi 2026, Minta Petani Proaktif

    DPRD Pati Soroti Pendataan Pupuk Subsidi 2026, Minta Petani Proaktif

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 184
    • 0Komentar

    PATI – Wakil Ketua DPRD Pati, Hardi, menyoroti proses pendataan alokasi pupuk subsidi tahun 2026 yang sedang dilakukan oleh Pemkab Pati. Proses pendataan ini berlangsung dari 22 September 2025 hingga 25 Oktober 2025. Hardi menyampaikan harapannya agar masyarakat petani dapat lebih mudah mendapatkan pupuk subsidi. Ia juga menekankan pentingnya pupuk bagi pertumbuhan tanaman. “Ketersediaan pupuk […]

  • Kenaikan PBB-P2 di Pati Jadi Sorotan, Pansus Hak Angket DPRD: Kades Tak Dilibatkan

    Kenaikan PBB-P2 di Pati Jadi Sorotan, Pansus Hak Angket DPRD: Kades Tak Dilibatkan

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PATI – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, menyatakan bahwa kepala desa tidak mengusulkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat Pansus yang digelar di DPRD Kabupaten Pati. Muntamah menegaskan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil investigasi dan […]

  • MA Salafiyah Kajen Gelar Acara ‘Unjuk Kinerja’ untuk Kembangkan Mental Peserta Didik

    MA Salafiyah Kajen Gelar Acara ‘Unjuk Kinerja’ untuk Kembangkan Mental Peserta Didik

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 192
    • 0Komentar

    PENDIDIKAN – Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen Kabupaten Pati mengadakan acara “Unjuk Kinerja” dengan tujuan melatih dan mengembangkan mental peserta didik agar memiliki wawasan dan karakter yang baik. Acara ini berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu – Kamis (5-6/6/2024), di halaman barat MA Salafiyah Kajen. Ketua Pelaksana, Ahmad Rofiq, S.Pd.I, menjelaskan bahwa tujuan “Unjuk Kinerja” […]

  • Pembentukan Kecamatan Berdaya di Jateng Diakselerasi

    Pembentukan Kecamatan Berdaya di Jateng Diakselerasi

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PATI – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan percepatan pembentukan Kecamatan Berdaya di seluruh kabupaten/kota terus digencarkan. Beberapa daerah bahkan telah berinisiatif mengajukan pembentukan dan peresmian Kecamatan Berdaya. “Sudah (bertambah), tinggal meresmikan. Ini berlomba-lomba. SOP-nya baru kita susun tapi kalau sudah ya kita semarakkan,” ujar Gubernur Luthfi saat berada di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (8/5/2025) […]

expand_less