Breaking News
light_mode

Ungkap 53 Kasus, Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Rugikan Negara Rp12 Miliar Lebih

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.633

SEMARANG – Guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran, Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas elpiji.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Selasa (5/5/2026) siang.

Secara keseluruhan, tercatat ada 53 perkara yang terungkap dengan ditetapkannya 60 orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita ratusan barang bukti, mulai dari ribuan liter berbagai jenis bahan bakar, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG dengan beragam ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program penegakan hukum terpadu, sekaligus bentuk tanggapan atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kegiatan yang berjalan intensif sepanjang bulan April 2026 ini bertujuan memberantas praktik yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat umum.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Dari jumlah kasus tersebut, rinciannya meliputi 43 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara terkait penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus tindak pidana pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi. Mulai dari melakukan eksplorasi dan pengambilan minyak tanpa izin resmi, membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar lalu dijual kembali ke sektor usaha dan industri dengan harga pasar, hingga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam wadah atau tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian diperdagangkan.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian dan jaringan yang dibongkar, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai dan jumlah yang signifikan. Di antaranya adalah minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Selain itu, disita pula 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung ukuran lain, dan puluhan unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut serta mendistribusikan barang ilegal.

Khusus untuk kasus pengeboran liar, turut diamankan peralatan lengkap seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan puluhan batang pipa pengeboran.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, kerugian negara akibat tindak pidana ini sangat besar. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp12 miliar, yang berasal dari akumulasi kasus penyelewengan BBM, LPG, maupun aktivitas penambangan minyak tanpa izin.

Saat ini seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan mendalam guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Adapun bagi para pelaku, mereka telah dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen mengawasi jalannya distribusi energi bersubsidi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban ini dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pati Apresiasi Perbaikan Signifikan RSUD RAA Soewondo, Revitalisasi Berlanjut 2026

    Bupati Pati Apresiasi Perbaikan Signifikan RSUD RAA Soewondo, Revitalisasi Berlanjut 2026

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 356
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, melakukan kunjungan kerja ke RSUD RAA Soewondo pada Jumat (27/6) lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung perkembangan pelayanan dan sarana prasarana rumah sakit daerah tersebut. Sudewo memberikan apresiasi atas perubahan signifikan yang telah dicapai. “Saya menyaksikan langsung, pelayanan sudah mulai ramah, tidak judes. Fasilitas seperti ruang tunggu rawat jalan, […]

  • Selesai Digarap, Proyek Konsolidasi Jalan Guyangan – Juwana dan Jetak Sedot Anggaran Rp3,62 Miliar

    Selesai Digarap, Proyek Konsolidasi Jalan Guyangan – Juwana dan Jetak Sedot Anggaran Rp3,62 Miliar

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102.301
    • 0Komentar

    PATI — Proyek pemulihan infrastruktur jalan di kawasan pesisir Kabupaten Pati yang melintasi Kecamatan Trangkil, Juwana, dan Wedarijaksa kini telah rampung pengerjaannya. Paket konsolidasi yang mempertemukan jalur logistik utama ruas Jalan Guyangan – Juwana dan Jetak – Guyangan tersebut menelan total pagu anggaran sebesar Rp3,625 miliar. Kepastian selesainya proyek vital ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang […]

  • Kampung Budaya Piji Wetan Hadirkan Pameran Seni Unik “Tapa Ngeli”

    Kampung Budaya Piji Wetan Hadirkan Pameran Seni Unik “Tapa Ngeli”

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 528
    • 0Komentar

    KUDUS – Kampung Budaya Piji Wetan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menggelar pameran residensi seni bertajuk “Tapa Ngeli: Muria, Santri, Kretek” dari tanggal 21 hingga 26 April 2025. Pameran yang menampilkan 15 karya seni dari seniman residensi se-Jawa Tengah dan DIY ini merupakan hasil visualisasi perjumpaan warga dan seniman selama dua bulan terakhir. Karya-karya tersebut merepresentasikan […]

  • Laskar Lereng Muria Bersama Relawan dan Forkopimcam Undaan Hijaukan Bukit Sendoyo dengan 200 Bibit Pohon

    Laskar Lereng Muria Bersama Relawan dan Forkopimcam Undaan Hijaukan Bukit Sendoyo dengan 200 Bibit Pohon

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.364
    • 0Komentar

    KUDUS – Semangat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan swasta terlihat dalam kegiatan penghijauan di Bukit Sendoyo, Pegunungan Kendeng, Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Selasa (17/2/2026). Kegiatan ini diinisiasi Laskar Lereng Muria bersama Relawan Kencana Undaan dengan melibatkan Camat Undaan, TNI, dan Polri. Sebanyak 200 bibit pohon buah ditanam, terdiri dari sukun, alpukat, pete, jambu, […]

  • DPRD Pati Desak Pemkab Sosialisasikan Kelebihan Pupuk Kompos dan Standarisasi Produksi  

    DPRD Pati Desak Pemkab Sosialisasikan Kelebihan Pupuk Kompos dan Standarisasi Produksi  

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Narso, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pertanian (Dispertan) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan kelemahan penggunaan pupuk kimia dan kelebihan penggunaan pupuk kompos. “Sehingga, bisa ketahuan unsur hara apa yang terkandung di dalamnya. Karena memang minat petani memproduksi kompos sendiri kan tidak terstandarisasi,” tuturnya. Narso menilai, sosialisasi […]

  • Mayat Berpakaian Dinas PSDA Ditemukan di Sungai Jeratun Soluna Sukolilo

    Mayat Berpakaian Dinas PSDA Ditemukan di Sungai Jeratun Soluna Sukolilo

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 351
    • 0Komentar

    PATI – Warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati digegerkan penemuan mayat tanpa identitas di pintu air Sungai Jeratun Soluna, Kamis (27/3/2025) pagi. Polresta Pati langsung menangani kasus ini untuk mengungkap identitas dan penyebab kematian korban. Penemuan bermula ketika Sawi Kasmidi (77) membersihkan sampah sekitar pukul 07.30 WIB. Ia melihat sesosok tubuh mengambang, awalnya dikira […]

expand_less