Breaking News
light_mode

Ungkap 53 Kasus, Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Rugikan Negara Rp12 Miliar Lebih

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.548

SEMARANG – Guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran, Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas elpiji.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Selasa (5/5/2026) siang.

Secara keseluruhan, tercatat ada 53 perkara yang terungkap dengan ditetapkannya 60 orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita ratusan barang bukti, mulai dari ribuan liter berbagai jenis bahan bakar, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG dengan beragam ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program penegakan hukum terpadu, sekaligus bentuk tanggapan atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kegiatan yang berjalan intensif sepanjang bulan April 2026 ini bertujuan memberantas praktik yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat umum.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Dari jumlah kasus tersebut, rinciannya meliputi 43 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara terkait penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus tindak pidana pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi. Mulai dari melakukan eksplorasi dan pengambilan minyak tanpa izin resmi, membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar lalu dijual kembali ke sektor usaha dan industri dengan harga pasar, hingga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam wadah atau tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian diperdagangkan.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian dan jaringan yang dibongkar, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai dan jumlah yang signifikan. Di antaranya adalah minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Selain itu, disita pula 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung ukuran lain, dan puluhan unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut serta mendistribusikan barang ilegal.

Khusus untuk kasus pengeboran liar, turut diamankan peralatan lengkap seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan puluhan batang pipa pengeboran.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, kerugian negara akibat tindak pidana ini sangat besar. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp12 miliar, yang berasal dari akumulasi kasus penyelewengan BBM, LPG, maupun aktivitas penambangan minyak tanpa izin.

Saat ini seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan mendalam guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Adapun bagi para pelaku, mereka telah dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen mengawasi jalannya distribusi energi bersubsidi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban ini dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edy Wuryanto Sebut Perpres 115/2025 MBG sebagai Langkah Besar, Tapi Butuh Kesiapan Lapangan

    Edy Wuryanto Sebut Perpres 115/2025 MBG sebagai Langkah Besar, Tapi Butuh Kesiapan Lapangan

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pentingnya memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar terlaksana secara efektif setelah pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG. Menurutnya, keberhasilan program berskala nasional ini hanya dapat dicapai bila pusat dan daerah memahami perannya masing-masing secara jelas. […]

  • Persijap Jepara Tahan Imbang PSM Makassar di Laga Perdana BRI Super League 2025/2026

    Persijap Jepara Tahan Imbang PSM Makassar di Laga Perdana BRI Super League 2025/2026

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 352
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Persijap Jepara mencatatkan debut positif di BRI Super League musim 2025/2026 setelah menahan imbang tuan rumah PSM Makassar dengan skor 1-1 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Jumat (8/8). Laskar Kalinyamat sempat tertinggal cepat pada menit ke-7 melalui gol pemain muda PSM, Victor Dethan. Gol tersebut tercipta akibat kurang fokusnya lini pertahanan Persijap di […]

  • Batik Lasem Rembang dipajang di Museum Batik Indonesia. (Pemprov Jawa Tengah)

    Bikin Bangga Batik Lasem Dipajang di Museum Batik Indonesia

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Batik Lasem dari Rembang Jawa Tengah dipajang di Museum Batik Indonesia. Hal ini menjadikan Batik Lasem turut diperhitungkan daam khazanah batik di negeri ini.

  • Anggota DPRD Pati: Seleksi Perangkat Desa Harus Bebas dari Kecurangan

    Anggota DPRD Pati: Seleksi Perangkat Desa Harus Bebas dari Kecurangan

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 296
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, angkat bicara terkait polemik pembinaan disertasi Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang disebabkan pelanggaran akademik dan etik. Narso mengungkapkan kekhawatirannya terkait lembaga yang digunakan dalam proses tersebut, mengingat lembaga yang sama juga digunakan untuk tes perangkat desa di Kabupaten Pati pada tahun […]

  • Kudus Sketch dan CKT Ajak Anak Muda di Kudus Menyegarkan Pikiran Lewat Menggambar

    Kudus Sketch dan CKT Ajak Anak Muda di Kudus Menyegarkan Pikiran Lewat Menggambar

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.790
    • 0Komentar

    KUDUS – Di tengah kesibukan dan rutinitas harian yang sering kali melelahkan, kegiatan menggambar hadir sebagai cara unik untuk merespons lingkungan sekitar, menyalurkan emosi, serta menjadi wadah bertukar gagasan antar sesama penggemar seni. Hal inilah yang terlihat jelas dalam agenda kegiatan menggambar bersama yang digelar di Museum Keluarga HM Ashadie, Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten […]

  • Balap Liar, Sembilan Remaja Diciduk Polisi di Sukolilo

    Balap Liar, Sembilan Remaja Diciduk Polisi di Sukolilo

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Balapan Liar Rawan Tawuran PATI – Ajang balap liar di Jalan Raya Kudus turut Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo kocar-kacir sore kemarin (10/5/2019). Hal itu lantaran Polsek Sukolilo melakukan operasi balapan liar. Hasilnya, sembila remaja diamankan bersama 11 sepeda motor yang berada di lokasi. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kapolsek Sukolilo AKP Supriyono mengungkapkan, kegiatan […]

expand_less