Breaking News
light_mode

Ungkap 53 Kasus, Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Rugikan Negara Rp12 Miliar Lebih

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.478

SEMARANG – Guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran, Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas elpiji.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Selasa (5/5/2026) siang.

Secara keseluruhan, tercatat ada 53 perkara yang terungkap dengan ditetapkannya 60 orang sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga menyita ratusan barang bukti, mulai dari ribuan liter berbagai jenis bahan bakar, minyak mentah, hingga ribuan tabung LPG dengan beragam ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program penegakan hukum terpadu, sekaligus bentuk tanggapan atas banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat.

Kegiatan yang berjalan intensif sepanjang bulan April 2026 ini bertujuan memberantas praktik yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat umum.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Dari jumlah kasus tersebut, rinciannya meliputi 43 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara terkait penyalahgunaan LPG 3 kilogram, serta sejumlah kasus tindak pidana pengeboran minyak secara ilegal atau illegal drilling.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara untuk meraup keuntungan pribadi. Mulai dari melakukan eksplorasi dan pengambilan minyak tanpa izin resmi, membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar lalu dijual kembali ke sektor usaha dan industri dengan harga pasar, hingga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam wadah atau tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian diperdagangkan.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian dan jaringan yang dibongkar, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai dan jumlah yang signifikan. Di antaranya adalah minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter.

Selain itu, disita pula 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung ukuran lain, dan puluhan unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut serta mendistribusikan barang ilegal.

Khusus untuk kasus pengeboran liar, turut diamankan peralatan lengkap seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan puluhan batang pipa pengeboran.

Berdasarkan perhitungan pihak kepolisian, kerugian negara akibat tindak pidana ini sangat besar. Nilai subsidi yang disalahgunakan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp12 miliar, yang berasal dari akumulasi kasus penyelewengan BBM, LPG, maupun aktivitas penambangan minyak tanpa izin.

Saat ini seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan mendalam guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Adapun bagi para pelaku, mereka telah dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen mengawasi jalannya distribusi energi bersubsidi agar tidak lagi terjadi penyimpangan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban ini dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi praktik serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPD di Pati Tuntut Tunjangan Naik jadi 4 Juta

    BPD di Pati Tuntut Tunjangan Naik jadi 4 Juta

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Kegiatan audiensi BPD bersama DPRD Pati.  Merasa memiliki tanggungjawab dan andil penting dalam pemerintahan desa, anggota BPD meminta kenaikan tunjangan. Mereka ngadu ke DPRD untuk memuluskan usulan kenaikan tunjangan sesuai kehendak mereka yaitu 4 juta per tahun. PATI – Lembaga Komunitas dan Komunikasi (LKK) Badan Permusywaratan Daerah (BPD) Kabupaten Pati menuntut kenaikan tunjangan. Dari sebelumnya […]

  • DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

    DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk meningkatkan pemberdayaan dan pembinaan bagi kaum disabilitas, khususnya mereka yang telah tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati. Muntamah, anggota DPRD Pati, menyatakan bahwa PPDI Kabupaten Pati merupakan pionir komunitas yang berhasil memberdayakan kaum berkebutuhan khusus. “Kami sangat […]

  • Perajin Ukir di Jepara Senang Pakai PLTS Hemat Listrik hingga 60 Persen

    Perajin Ukir di Jepara Senang Pakai PLTS Hemat Listrik hingga 60 Persen

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengunjungi perajin seni ukir di Desa Senenan Kecamatan Tahunan/Diskominfo Jepara Senangnya para perajin seni ukir di Kabupaten Jepara. Mereka telah merasakan manfaat secara langsung energi listrik terbarukan yang hemat yaitu dengan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) JEPARA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengunjungi perajin seni ukir relief kayu di […]

  • Bek sayap Persijap Jepara Rahmat Hidayat membayangi Bruno Moreira penyerang Persebaya. (DOK PERSEBAYA)

    Arti Penting Kemenangan Persijap Jepara 3-1 atas Persebaya Surabaya di BRI Super League

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.406
    • 0Komentar

    JEPARA – Laga lanjutan pekan ke 22  BRI Super League 2025/2026 mempertemukan Persijap Jepara dan Persebaya Surabaya di *Stadion Gelora Bumi Kartini*, Sabtu (21/2/2026) malam WIB. Pertandingan yang diprediksi berlangsung sengit itu berakhir dengan kemenangan tuan rumah dengan skor meyakinkan 3-1. Sejak awal laga, Persijap tampil penuh percaya diri. Dukungan penuh dari publik Jepara menjadi […]

  • Fraksi PKS DPRD Pati Minta Kebijakan Pariwisata Libatkan Masyarakat dan Industri Kepariwisataan

    Fraksi PKS DPRD Pati Minta Kebijakan Pariwisata Libatkan Masyarakat dan Industri Kepariwisataan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD, yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, serta Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. “Kami Fraksi PKS mengapresiasi […]

  • DPRD Pati Soroti Pentingnya Peningkatan Kualitas Pemerintahan

    DPRD Pati Soroti Pentingnya Peningkatan Kualitas Pemerintahan

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.898
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati mengangkat urgensi peningkatan mutu pemerintahan sekaligus ketahanan lingkungan hidup, selain pembahasan terkait sektor ekonomi dan infrastruktur. Pembahasan ini disampaikan dalam rangka penyampaian pokok pikiran DPRD di Pendopo Kabupaten Pati dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Pati 2027, pada Selasa (31/03/2026). Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo dalam pemaparannya menekankan […]

expand_less