Plt Bupati Pati Usulkan Izin Pesantren di Tlogowungu Dicabut Permanen
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.223

Plt Bupati Risma Ardhi Chandra
PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Plt Bupati Risma Ardhi Chandra menyampaikan usulan resmi ke pemerintah pusat agar izin operasional sebuah pesantren di Kecamatan Tlogowungu dicabut untuk selamanya.
Pernyataan itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Pertemuan tersebut berupa rapat koordinasi yang digelar khusus guna memastikan proses penanganan sekaligus perlindungan bagi seluruh santri yang menuntut ilmu di lembaga pendidikan tersebut.
“Saat ini Bu Menteri juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di pondok-pondok pesantren yang lain,” tutur Chandra.
Selain mengusulkan pencabutan izin, Plt Bupati juga memastikan bahwa aktivitas penerimaan siswa baru di pesantren tersebut sudah dihentikan total. Langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban dan pengendalian sementara sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
“Kalau saat ini sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi,” tegasnya.
Meskipun ada pembatasan operasional, kelangsungan pendidikan dan hak belajar para santri tetap menjadi perhatian utama.
Khususnya bagi siswa yang duduk di kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah, mereka tetap dapat melaksanakan ujian akhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Proses pelaksanaannya pun akan diawasi dan didampingi oleh instansi terkait, demi menjamin keamanan serta kenyamanan seluruh peserta didik.
Sementara itu, untuk santri dari kelas 1 hingga 5, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan dua alternatif solusi agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
“Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, di antara seluruh santri yang ada, tercatat ada 48 orang yang berstatus yatim piatu.
Terkait kondisi khusus tersebut, Pemkab Pati sudah berkoordinasi dengan berbagai yayasan sosial yang bergerak di bidang kesejahteraan anak, baik yang berkedudukan di Pati maupun di Kajen.
Pihak yayasan telah menyatakan kesiapannya untuk menerima dan memberikan pendampingan serta perawatan lanjutan bagi mereka.
Dari sisi penegakan hukum, Kabag Operasional Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sudah berjalan.
Bahkan, status tersangka sudah ditetapkan sejak tanggal 28 April lalu, dan tahap selanjutnya adalah pemanggilan resmi kepada pihak yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus yang terjadi saat ini, tetapi juga berupaya mencegah hal serupa terulang di kemudian hari.
Salah satu langkah strategisnya adalah mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan lembaga pendidikan, termasuk pesantren, yang pengaturannya berada di tingkat kewenangan pemerintah pusat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Menteri PPPA Arifah Fauzi yang didampingi oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, guna memperkuat kerja sama lintas sektor, turut hadir pula unsur pimpinan dan instansi di lingkungan Kabupaten Pati, mulai dari Penjabat Sekretaris Daerah, perwakilan Kementerian Agama, anggota DPRD, Dinas Sosial P3AKB, hingga jajaran Polresta Pati.
Kehadiran semua pihak tersebut menjadi bukti bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu, menyeluruh, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

