Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.517

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bikin Haru, Pengakuan Kepala Desa di Pati Usai Viral Dukung Sudewo dan Kapolda Jateng

    Bikin Haru, Pengakuan Kepala Desa di Pati Usai Viral Dukung Sudewo dan Kapolda Jateng

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

      PATI – Setelah video dukungan terhadap bakal calon kepala daerah viral, sosok kepala desa Semampir Pati Kota Parmono angkat bicara. Menurutnya aksi yang dilakukannya adalah aksi spontan, dan tidak direncanakan. Pengakuan itu diungkapkan Parmono saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon. Parmono mengakui awalnya kejadian tersebut adalah deklarasi Cinta Damai, seperti yang dilakukan sejumlah kalangan […]

  • Kepercayaan Masyarakat kepada TNI Hampir 100 Persen

    Kepercayaan Masyarakat kepada TNI Hampir 100 Persen

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

      Upacara HUT TNI ke-77 di Makodim 0718/Pati Sejumlah survei menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi terhadap TNI. Ini menjadi kado indah di momen HUT TNI ke-77 tahun 2022. Tingkat kepercayaan masyarakat mendekati 100 persen.  PATI – Kepuasan masyarakat terhadap TNI diungkapkan dalam peringatan HUT ke-77 TNI bertajuk TNI Adalah Kita di Kabupaten Pati, […]

  • Ketua Pansus Angket DPRD Pati: Keputusan Strategis Akan Diambil Setelah Rapat Internal

    Ketua Pansus Angket DPRD Pati: Keputusan Strategis Akan Diambil Setelah Rapat Internal

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PATI – Proses hak angket di DPRD Kabupaten Pati terus bergulir di tengah sorotan publik dan dinamika politik lokal. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan perkembangan terkini terkait agenda dan pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Pansus. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan adanya aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi […]

  • LAZISNU Kudus Bagikan Santunan dan Kartu Peduli Marbot Masjid

    LAZISNU Kudus Bagikan Santunan dan Kartu Peduli Marbot Masjid

    • calendar_month Sen, 2 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Kartu peduli marbot masjid di Kudus Pengukuhan pengurus baru NU Care-Lazisnu Kudus ditandai dengan pembagian santunan. Sekaligus membagi kartu peduli marbot masjid. KUDUS – Pengukuhan pengurus NU Care-LAZISNU Kudus ditandai dengan pembagian santunan dan kartu peduli marbot kepada 300 orang di Kabupaten Kudus. “Kartu peduli marbot dari LAZISNU Kudus ini fungsinya untuk kesehatan, tapi berbeda […]

  • Belasan Ekor Macan Tutul Tertangkap Kamera di Hutan Muria

    Belasan Ekor Macan Tutul Tertangkap Kamera di Hutan Muria

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.651
    • 0Komentar

    Ilustrasi Macan Tutul KUDUS – Secara umum kondisi hutan Muria masih bagus. Bahkan dalam sebuah pantauan, ada 13 ekor macan tutul dalam radius 55 kilometer yang berhasil diabadikan gambarnya. Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Ratih Loekito dalam pertemuan di Command Center Selasa (5/3/2019). Pertemuan itu membahas soal pelestarian hutan Muria. ”Kami […]

  • Masjid Tanpa Sujud ?

    Masjid Tanpa Sujud ?

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Teater Gerak 11 PMII Cabang Kudus bersiap menggelar pentas produksi pada Sabtu (18/5/2019) nanti di Gedung O FKIP Universitas Muria Kudus pukul 20.00. Lakon yang dibawakan adalah “Masjid Tanpa Sujud”. Lakon itu merupakan naskah karya Habib Anis Sholeh Ba’asyin, seniman dan budayawan dari Bumi Mina Tani, sekaligus pendiri Orkes Puisi Sampak GusUran dan pengasuh Ngaji […]

expand_less