Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.586

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampung Budaya Piji Wetan Raih Penghargaan dari Kemendikbud

    Kampung Budaya Piji Wetan Raih Penghargaan dari Kemendikbud

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 941
    • 0Komentar

    Kegiatan rebbana di Kampung Budaya Piji Wetan  KUDUS – Senyum mengembang dari bibir Muhammad Zaini. Salah seorang inisiator Kampung Budaya Piji Wetan (KBPW) itu baru saja menerima kabar. Kerja kerasnya bersama masyarakat Piji Wetan diganjar penghargaan. Tidak main-main. Dapat dua penghargaan sekaligus. Kampung Budaya Piji Wetan menjadi pemenang kedua kategori naskah terbaik dan masuk daftar […]

  • Pemain Persijap Jepara Patrick Kalon.

    Jadwal Lengkap Pertandingan Persijap Jepara di Liga 2 Tahun 2024/2025 Bulan September

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 288
    • 0Komentar

      OLAHRAGA – Kick off Liga 2 tahun 2024/2025 sebentar lagi. Persijap Jepara sebagai salah satu kontestan akan memainkan pertandingan perdana, Minggu (8/9) menjamu Persekat Tegal di Stadion Moch Soebroto Magelang. Setelah itu Persijap Jepara akan menghadapi Persiku Kudus di Stadion Wergu Wetan Kudus pada Minggu (15/9). Di pertandingan ketiga Persijap Jepara akan bertandang ke […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Targetkan Panggil Sekda dan Pejabat Kunci Lainnya

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Targetkan Panggil Sekda dan Pejabat Kunci Lainnya

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 254
    • 0Komentar

    PATI – Pansus Hak Angket DPRD Pati terus menunjukkan progres signifikan dalam penyelidikan mereka. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pekerjaan mereka telah mencapai 60-70 persen. “Berikutnya, target kami adalah memanggil Pak Sekda. Ke depan, bila disepakati bersama, kami juga akan mengundang Pak Wakil Bupati dan Bupati,” ujarnya. Pernyataan ini disampaikan […]

  • DPRD Pati Dorong Kaum Muda Meraih Peluang Bisnis Online, Tingkatkan Ekonomi dan Kurangi Pengangguran

    DPRD Pati Dorong Kaum Muda Meraih Peluang Bisnis Online, Tingkatkan Ekonomi dan Kurangi Pengangguran

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 325
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, mendorong kaum muda untuk memanfaatkan peluang bisnis online yang semakin menjamur. Ia melihat potensi besar di dunia maya untuk membuka usaha dan meningkatkan ekonomi, sekaligus mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pati. “Era digital saat ini membuka peluang besar bagi kaum muda untuk membangun bisnis online. Tidak sulit lagi, […]

  • Pakai Dana Desa Atasi Darurat Virus Korona

    Pakai Dana Desa Atasi Darurat Virus Korona

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

    jepara.go.id Pemerintah desa dapat mengalokasikan sebagian dana desanya untuk mendukung langkah pencegahan persebaran virus corona. Realokasi anggaran itu sudah ada petunjuk teknisnya. Hal itu disampaikan langsung Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi belum lama ini. ”Dana desa dapat direalokasi untuk itu. Pemerintah desa dapat mengalokasikan sebagian dana desanya. Termasuk pemberian sembako bagi warga miskin terdampak. Sudah […]

  • Bisa Belajar Sabar

    Bisa Belajar Sabar

    • calendar_month Sab, 3 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Nasta Helmia Putri Kesukaan pada dunia kecantikan, membuat Nasta Helmia Putri mantap memilih jurusan kecantikan kulit. Hal itu diperkuat dengan dorongan dari kedua orang tuanya. Hingga akhirnya, Tata sapaan akrab gadis berambut hitam lurus itu, benar-benar mantap berlabuh di jurusan tata kecantikan SMKN 3 Pati. Selain bisa belajar soal kecantikan, gadis kelahiran Jepara, 16 Februari […]

expand_less