Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.545

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana rapat paripurna DPRD Pati 

    Viral Ketua DPRD Pati Kecewa karena Anggota Bolos Paripurna

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Suasana rapat paripurna DPRD Pati PATI – Kedisiplinan anggota DPRD Pati masih menjadi sorotan, hal ini terlihat dari tingkat kehadiran dalam rapat paripurna. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin sampai kesal dengan hal itu. Kekesalannya dilontarkan saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), (13/6/2023). Untuk diketahui pada rapat paripurna tersebut sebanyak 22 anggota […]

  • Jelang Pilgub PKS Panaskan Mesin, Dukung Penuh Dirman-Ida

    Jelang Pilgub PKS Panaskan Mesin, Dukung Penuh Dirman-Ida

    • calendar_month Sab, 3 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 307
    • 0Komentar

    DILANTIK : Tim pemenangan untuk pasangan Sudirman Said dan Ida Fauziyah dikukuhkan di Rumah Khidmat berbarengan dengan agenda Rakerda DPD PKS Kabupaten Pati sore kemarin. Lingkar Muria, PATI – Jelang pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah pada pertengahan tahun mendatang, DPD PKS Kabupaten Pati turut memanaskan mesin partai untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Sudirman Said […]

  • Insan Kesehatan Pati Ziarah ke Makam RAA Soewondo, Kenang Jasa Pionir Pelayanan Kesehatan

    Insan Kesehatan Pati Ziarah ke Makam RAA Soewondo, Kenang Jasa Pionir Pelayanan Kesehatan

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 233
    • 0Komentar

    PATI – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati bersama insan kesehatan di Pati melakukan ziarah ke makam RAA Soewondo, tokoh yang dianggap sebagai pionir dalam bidang pelayanan kesehatan di Bumi Mina Tani. Ziarah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa-jasa beliau dalam membangun layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pati. Aviani […]

  • DPRD Pati Pertimbangkan Lokasi Strategis untuk Stadion Baru Persipa, Belajar dari Surabaya

    DPRD Pati Pertimbangkan Lokasi Strategis untuk Stadion Baru Persipa, Belajar dari Surabaya

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 389
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati aktif memberikan masukan terkait lokasi strategis untuk pembangunan stadion baru Persipa Pati. Anggota DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengungkapkan bahwa beberapa opsi lokasi sedang dipertimbangkan, termasuk kawasan Pasar Hewan, Tlogowungu, dan area dekat TPA Margorejo. Inspirasi penempatan stadion di dekat TPA ini datang dari keberhasilan Kota Surabaya dengan Gelora Bung Tomo. […]

  • Patitech Academy: Inovasi untuk Mendorong Minat Generasi Muda dalam Dunia Teknologi

    Patitech Academy: Inovasi untuk Mendorong Minat Generasi Muda dalam Dunia Teknologi

    • calendar_month Sab, 30 Des 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Pati – Pada awal Desember 2023, sebuah inovasi baru muncul dari lima pemuda, sebuah komunitas teknologi yang diberi nama Patitech Academy. Inisiatif ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi lima orang kader Gerakan Pemuda Ansor dan IPNU, yaitu Fajar Husain Asy’ari, Muhyidin Setyo Utomo, Ma’ruf Khoirul A, Rifan Amirullah, dan Angga Prasetyo U. Kelima […]

  • Polresta Pati Gandeng Media Perangi Hoaks dan Jaga Kondusifitas Daerah

    Polresta Pati Gandeng Media Perangi Hoaks dan Jaga Kondusifitas Daerah

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 238
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati menggandeng media untuk memerangi hoaks dan menjaga kondusifitas daerah. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menekankan pentingnya peran wartawan sebagai penyeimbang informasi digital, terutama dalam menangkal hoaks dan konten provokatif di media sosial. Hal ini disampaikan dalam forum sarasehan dan silaturahmi bertajuk “Ngopi Bareng Media” bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati […]

expand_less