Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.506

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyerang Persijap Jepara Carlos Franca bersama Yakubu. (PERSIJAP OFFICIAL)

    Persijap Jepara Tantang Semen Padang, Saatnya Balas Kekalahan di Putaran Pertama

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PADANG – Persijap Jepara bakal menantang tuan rumah Semen Padang pada laga pekan ke-28 BRI Super League, Senin (20/4/2026) kick off pukul 15.30 WIB. Pertandingan ini akan menjadi momen bagi pasukan Mario Lemos untuk menuntaskan dendam atas kekalahan di putaran pertama sebelumnya, dimana Persijap kalah tipis 1 – 2. Dengan materi pemain yang terbilang lebih […]

  • Cerita Dibalik Logo Hari Santri 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia

    Cerita Dibalik Logo Hari Santri 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Logo Hari Santri 2021 dari Kementerian Agama terlihat simpel. Namun filosinya cukup dalam. Kreatornya adalah seorang santri tulen asal Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso. Semalaman dia menggarap proyek dadakan itu. PATI – Kementerian Agama resmi meluncurkan logo peringatan Hari Santri tahun 2021. Adalah M. Shofa Ulul Azmi, pria kelahiran Pati, 27 Juni 1992 ini yang menciptakan […]

  • Menteri Lingkungan Hidup : Kudus Masuk Kategori Kota Kotor 

    Menteri Lingkungan Hidup : Kudus Masuk Kategori Kota Kotor 

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.385
    • 0Komentar

    KUDUS – Penilaian terhadap kebersihan sebuah daerah bukan sekadar soal estetika, melainkan cerminan dari keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola lingkungan. Itulah yang kini menjadi perhatian di Kabupaten Kudus. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara terbuka menyebut Kudus masih masuk dalam kategori kota kotor karena belum mampu memenuhi standar penilaian yang ditetapkan pemerintah pusat. […]

  • Persiku Kudus Waspadai Kecepatan Sayap PSS Sleman di Laga Kandang Perdana

    Persiku Kudus Waspadai Kecepatan Sayap PSS Sleman di Laga Kandang Perdana

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KUDUS – Persiku Kudus siap menjamu PSS Sleman dalam laga kandang perdana pekan kedua Pegadaian Championship 2025 di Stadion Wergu Wetan Kudus, Minggu (21/9) sore. Pelatih Persiku Kudus, Alfiat, mengungkapkan bahwa timnya akan mewaspadai kecepatan dan umpan-umpan dari pemain sayap PSS Sleman. Alfiat mengaku telah menganalisis pertandingan PSS Sleman melawan Persiba Balikpapan pada pekan pertama. […]

  • Lepas dari Degradasi, Persijap Jepara Masih Hadapi Ujian Berat Kontra Persis Solo

    Lepas dari Degradasi, Persijap Jepara Masih Hadapi Ujian Berat Kontra Persis Solo

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.697
    • 0Komentar

    JEPARA – Laga lanjutan BRI Super League musim 2025-26 pekan ke-24 akan berlangsung di bawah suasana yang diprediksi panas, ketika Persijap Jepara menghadapi tamu Persis Solo pada Kamis (5/3/2026) pukul 20.30 WIB. Untuk Laskar Kalinyamat, pertemuan di depan pendukung sendiri menjadi kesempatan krusial untuk melanjutkan performa positif sekaligus menjauhkan diri dari zona bahaya di bagian bawah […]

  • Edy Wuryanto Sebut Perpres 115/2025 MBG sebagai Langkah Besar, Tapi Butuh Kesiapan Lapangan

    Edy Wuryanto Sebut Perpres 115/2025 MBG sebagai Langkah Besar, Tapi Butuh Kesiapan Lapangan

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.061
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pentingnya memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar terlaksana secara efektif setelah pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG. Menurutnya, keberhasilan program berskala nasional ini hanya dapat dicapai bila pusat dan daerah memahami perannya masing-masing secara jelas. […]

expand_less