Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 98.516

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikon Kota Pati yang berada di kawasan alun-alun.

    Daftar 7 Kelebihan Kota Pati yang Pastinya Membuat Netizen Takjub

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 759
    • 0Komentar

      PATI – Kota Pati, terletak di Provinsi Jawa Tengah. Kota ini memiliki 7 kelebihan yang bisa membuat netizen takjub. Kota Pati dikenal memiliki sejumlah keunikan yang menjadikannya menarik untuk dikunjungi. Memang diakui kota Pati belum seterkenal kota-kota besar lainnya di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Kudus dan Jepara. Namun Kota Pati menawarkan pesona tersendiri […]

  • Wabup Pati Dukung Pengembangan Batik Nusantara di Wastra Batik Festival Bojonegoro

    Wabup Pati Dukung Pengembangan Batik Nusantara di Wastra Batik Festival Bojonegoro

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 177
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, turut hadir dalam Wastra Batik Festival di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (18-21 Juni 2025). Kehadirannya menunjukkan dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Pati terhadap pelestarian dan pengembangan batik sebagai warisan budaya Nusantara. Festival yang dibuka langsung oleh Bupati Bojonegoro ini dihadiri pula oleh sejumlah kepala daerah dari Jawa Tengah […]

  • Lihai Memasak Berkat Ibu

    Lihai Memasak Berkat Ibu

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Enjang Agustria Widyasti BERADA di lingkungan orang yang memiliki hobi masak membuat Enjang Agustria Widyasti lihai. Kini dia menguasai berbagai jenis masakan mulai kue hingga makanan. Enjang – sapaan akrabnya – mengaku, sejak kecil kerap melihat ibunya memasak makanan ringan untuk dijual. Karena ibunya mempunyai usaha katering di rumahnya. Dia pun mencoba memasak sendiri. “Awalnya […]

  • Tampil Perkasa Persipa Pati Tak Terkalahkan di Grup B Liga 3 Jateng

    Tampil Perkasa Persipa Pati Tak Terkalahkan di Grup B Liga 3 Jateng

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Para pemain Persipa Pati melakukan selebrasi kemenangan. PEKALONGAN – Persipa Pati tak terkalahkan di babak grup B Liga 3 Jawa Tengah. Dengan begitu Laskar Saridin berhasil lolos ke babak selanjutnya dengan status juara grup. Di pertandingan terakhir melawan PSD Demak, klub asal Kota Wali itu dibuat tak berdaya pada pertandingan yang berlangsung pukul 13.00 di […]

  • Ali Badrudin : DPRD Pati Dukung dan Kawal Perjuangan Nelayan Turunkan Harga BBM

    Ali Badrudin : DPRD Pati Dukung dan Kawal Perjuangan Nelayan Turunkan Harga BBM

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.462
    • 0Komentar

    PATI – Menyikapi tuntutan yang disampaikan oleh para nelayan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati menyatakan sikap mendukung sepenuhnya permintaan penurunan harga bahan bakar minyak atau BBM non-subsidi yang dinilai selama ini membebani usaha mereka. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa lembaga legislatif siap berperan aktif mengawal aspirasi tersebut hingga mencapai tingkat pemerintah […]

  • Suluk Maleman Edisi 158:  Memahami Batasan, Meraih Potensi Diri yang Tak Terbatas

    Suluk Maleman Edisi 158: Memahami Batasan, Meraih Potensi Diri yang Tak Terbatas

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 245
    • 0Komentar

    PATI – Suluk Maleman edisi ke-158, yang mengangkat tema “Menerobos Batas,” sukses menghadirkan diskusi mendalam tentang pengembangan diri dan pencarian jati diri. Acara yang berlangsung Sabtu malam (22/2/2025) ini menghadirkan narasumber inspiratif seperti Helmi Mustofa, Budi Maryono, dan Muhammad Aniq, serta penampilan musik yang memukau dari Kiai Kanjeng. Helmi Mustofa mengawali diskusi dengan menekankan bahwa […]

expand_less