Breaking News
light_mode

Ungkap Jalur Peredaran dari Papua, Polda Jateng Selamatkan 18 Burung Kasturi Kepala Hitam di Juwana

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 54 menit yang lalu
  • visibility 98.462

SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal, sekaligus mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tindak pidana konservasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin sore (4/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kepolisian, BKSDA, dan Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan penyelidikan berlangsung sejak Jumat, 17 April 2026, dengan fokus pengawasan di sekitar Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Dari pengamatan dan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa satwa langka tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur tidak resmi. Tiga orang warga lokal Juwana dengan inisial EDP (25), BES (26), dan G (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiganya masih menjalani proses penyidikan, dan kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak lain yang kemungkinan menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan baik yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Ia menilai kerja sama ini menjadi contoh sinergi positif dalam upaya melindungi kekayaan alam hayati Indonesia.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praktik perdagangan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, namun membawa dampak serius bagi keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

Adapun burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan ketat karena perannya dalam menjaga keberagaman hayati di habitat aslinya.

Saat ini seluruh satwa yang diselamatkan mendapatkan perawatan intensif di bawah pengawasan dokter hewan di lingkungan BKSDA, sebelum rencananya akan dikembalikan ke alam liar.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Melalui konferensi pers ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pemeliharaan satwa liar tanpa izin resmi.

Bagi warga yang tertarik memelihara hewan, ia menyarankan untuk mendapatkannya dari lembaga penangkaran yang telah memiliki izin dan legalitas lengkap. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan satwa ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi B DPRD Pati Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

    Komisi B DPRD Pati Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.901
    • 0Komentar

    PATI – Sebagai daerah yang dijuluki Kota Mina Tani dengan panjang garis pantai hingga 60 kilometer, Kabupaten Pati memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan budidaya. Untuk itu, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk fokus lebih dalam menggarap sektor ini. Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menegaskan […]

  • Mantan Napiter Poso Deklarasi Lawan Radikalisme dan Terorisme

    Mantan Napiter Poso Deklarasi Lawan Radikalisme dan Terorisme

    • calendar_month Kam, 24 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

      Suasana deklarasi lawan radikalisme dan terorisme oleh mantan napi terorisme POSO, Nasional – Upaya Satgas Madago Raya dengan menggandeng Kementrian Agama Kabupaten Poso, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso, tokoh agama dan tokoh adat telah memberikan harapan terciptanya kedamaian di Bumi Sintuwu Maroso, Poso Sulawesi Tengah. Warga masyarakat Dusun Tamanjeka Desa Masani Kec. Poso […]

  • BRI Kanca Pati Kerja Sama dengan Yayasan Nabila Asih Bantu Masyarakat Desa Sirahan

    BRI Kanca Pati Kerja Sama dengan Yayasan Nabila Asih Bantu Masyarakat Desa Sirahan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.302
    • 0Komentar

    PATI – Melalui Kanca (Kantor Cabang) Pati, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmen mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran Program BRI Peduli (Corporate Social Responsibility/CSR). Pada kesempatan ini, BRI bekerja sama dengan Yayasan Nabila Asih untuk menyalurkan 500 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di Desa Sirahan, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Digelar pada […]

  • DPRD Pati Soroti Lampu Penerangan Jalan dan Parkir

    DPRD Pati Soroti Lampu Penerangan Jalan dan Parkir

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 192
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan sejumlah masukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati. Tujuan itu, untuk memberikan evaluasi kinerja Dishub Pati, ke depannya diharapkan menjadi lebih baik. Anggota Komisi A Danu Ikhsan Hariscandra menyampaikan penanganan terhadap penerangan jalan umum (PJU) di setiap jalan harus dioptimalkan. Terlebih saat ini kondisi hujan […]

  • Eksotis Sekaligus Mistis dulu Petilasan Syeh Siti Jenar (2)

    Eksotis Sekaligus Mistis dulu Petilasan Syeh Siti Jenar (2)

    • calendar_month Ming, 4 Okt 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

      Selain eksotis, Pantai Lemah Abang konon juga mistis. Dikisahkan, dulu tempat ini merupakan petilasan dari salah seorang wali yang kontroversial pada zaman walisongo. Namanya Syeh Siti Jenar. ”Cerita-ceritanya begitu. Ada aura mistis. Temenku suatu sore pernah “disasarkan” di tengah hutan karetan, saat hendak ke pantai itu,” kata Ardian Firda Maulida, salah seorang pengunjung dari […]

  • Anggota DPRD Pati Hardi : Meron Ajarkan Nilai dan Tradisi Luhur untuk Masyarakat

    Anggota DPRD Pati Hardi : Meron Ajarkan Nilai dan Tradisi Luhur untuk Masyarakat

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Hardi, menekankan pentingnya tradisi Meron sebagai wadah untuk mengajarkan nilai-nilai luhur kepada masyarakat. Menurutnya, Meron tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga mengandung makna mendalam tentang kebersamaan, rasa syukur, dan ketaatan kepada Allah SWT. “Semoga tradisi Meron tetap lestari di Desa Sukolilo, dan dapat terus menginspirasi generasi mendatang,” ujar politisi dari […]

expand_less