Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 242
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Kajen dan Ceritanya

    Desa Kajen dan Ceritanya

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2020
    • account_circle Redaksi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Kajen sebuah desa kecil di Pati bagian utara. Desa dengan peninggalan sejarah dan budaya yang luar biasa. Terutama soal nilai-nilai luhur dari Mbah Ahmad Mutamakkin. Sang Wali yang sangat dihormati dan diteladani.   PATI – Komunitas Jelajah Pusaka Kajen memberanikan diri untuk mengikuti lomba cerita budaya desaku yang diselenggarakan oleh Kemendikbud RI. Lomba itu mengharuskan pesertanya […]

  • Sudewo Gandeng Pengusaha Risma Ardhi Chandra untuk Pilkada Pati

    Sudewo Gandeng Pengusaha Risma Ardhi Chandra untuk Pilkada Pati

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PATI – Salah satu kandidat kuat bakal calon Bupati Pati 2024 – 2029 Sudewo resmi mendapat rekom dari Partai Gerindra. Rekom diserahkan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono rekom ini ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan sekjen partai. Sudewo diketahui menggandeng sosok pengusaha bernama Risma Ardhi Chandra. Risma Ardhi Chandra […]

  • Cepat Tanggap, Kurang dari 24 Jam Polresta Pati Ringkus Dua Pencuri Enam Laptop SDN 2 Mulyoharjo

    Cepat Tanggap, Kurang dari 24 Jam Polresta Pati Ringkus Dua Pencuri Enam Laptop SDN 2 Mulyoharjo

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.512
    • 0Komentar

    PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Unit Reskrim Polsek Pati berhasil membongkar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa SD Negeri 2 Mulyoharjo, Kecamatan Pati. Keberhasilan ini ditandai dengan pengamanan dua orang tersangka serta penyitaan seluruh barang bukti berupa perangkat elektronik milik sekolah yang sempat diambil pelaku. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati, IPTU […]

  • Polresta Pati Raih Juara Umum Lomba Ketahanan Pangan Nasional

    Polresta Pati Raih Juara Umum Lomba Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 281
    • 0Komentar

    PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat di Auditorium STIK–PTIK Jakarta, Selasa (22/7/2025), Polresta Pati berhasil menyabet Juara Umum Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Polres dan Juara 2 Inovasi Ketahanan Pangan Kategori Tata Kelola tingkat nasional. Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal […]

  • DPRD Pati Dukung Pelestarian Sedekah Laut Juwana, Tradisi Budaya yang Harus Dijaga

    DPRD Pati Dukung Pelestarian Sedekah Laut Juwana, Tradisi Budaya yang Harus Dijaga

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.873
    • 0Komentar

    PATI – Tradisi Sedekah Laut Juwana sebagai warisan budaya turun-temurun mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Pati. Pada Minggu (29/3/2026), prosesi tradisi ini digelar dengan khidmat dan kemeriahan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 2 Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, dengan kehadiran langsung Anggota Komisi B DPRD Pati Sudi Rustanto beserta Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. Acara […]

  • Tragedi Perkelahian Remaja, Korban Tewas dalam Konflik Antarkelompok di Pati

    Tragedi Perkelahian Remaja, Korban Tewas dalam Konflik Antarkelompok di Pati

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati telah berhasil mengungkap kasus perkelahian yang menyebabkan kematian seorang korban di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto, Dukuh Gesik Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Menurut Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M, peristiwa perkelahian yang berujung pada kematian korban terjadi pada hari Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul […]

expand_less