Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 273
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Tiket Semifinal, Persipa Jr Bakal Turunkan Pelapis

    Pastikan Tiket Semifinal, Persipa Jr Bakal Turunkan Pelapis

    • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PATI – Persipa Jr dipastikan melenggang ke babak semifinal Piala Soeratin Zona Jawa Tengah. Laskar Saridin Muda memastikan tiket semifinal dengan menyisakan satu pertandingan tandang ke kandang PSIK Klaten Jr. Tim pelatih pun bakal menurunkan skuad pelapis di laga tersebut. ”Untuk menyimpan tenaga anak-anak di laga semifinal, kami akan menurunkan pemain pelapis. Meski secara kualitas, […]

  • Kualifikasi Porprov 2023 Tim Sepak Bola Pati Wajib Menang 3-0 Atas Kudus

    Kualifikasi Porprov 2023 Tim Sepak Bola Pati Wajib Menang 3-0 Atas Kudus

    • calendar_month Jum, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 258
    • 0Komentar

      Tim sepak bola Pra Porprov Kabupaten Pati 2022 Pertandingan terakhir melawan Kudus, Minggu (27/11/2022) di Stadion Joyokusumo, wajib dimenangkan dengan skor 3 – 0, ini adalah syarat wajib jika ingin tim sepak bola Kabupaten Pati lolos ke ajang Porprov 2023 mendatang.  PATI – Tim sepak bola Kabupaten Pati masih memiliki peluang lolos ke ajang […]

  • Duet Wiwit dan Gus Hajar, Pasangan Ideal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara

    Duet Wiwit dan Gus Hajar, Pasangan Ideal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 271
    • 0Komentar

    JEPARA – Berbicara tentang sosok ideal yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jepara, kita tidak bisa melupakan sosok Witiarso Utomo alias Wiwit dan juga Gus Hajar putra mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Dua nama ini sedang banyak diperbincangkan masyarakat Jepara, keduanya saat ini tengah serius untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Wiwit sendiri sudah […]

  • Wakil Ketua DPRD Pati Hardi : Hindari Konflik di Pilkada 2024

    Wakil Ketua DPRD Pati Hardi : Hindari Konflik di Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PATI – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi, mengingatkan masyarakat untuk tidak berlebihan dalam mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2024. Ia mengkhawatirkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memicu konflik. “Saya berpesan kepada semua masyarakat agar jangan sampai Pilkada 2024 ini dinodai dengan adanya konflik,” ungkapnya. Hardi mengakui […]

  • Atik Kusdarwati: Posyandu 6 SPM di Pati Harus Sesuai Regulasi dan Pedoman Nasional

    Atik Kusdarwati: Posyandu 6 SPM di Pati Harus Sesuai Regulasi dan Pedoman Nasional

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 843
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Posyandu di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang (18/11/2025). Rakerda ini dihadiri oleh seluruh Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mendetail terkait penerapan Posyandu dengan enam standar pelayanan minimal (SPM). Selain itu, […]

  • Siap-siap Pejabat di Jepara Terima Penghargaan dan Sanksi

    Siap-siap Pejabat di Jepara Terima Penghargaan dan Sanksi

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi JEPARA –  Penghargaan terhadap pejabat dan perangkat daerah berprestasi disiapkan Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi. Tidak hanya penghargaan, sanksi juga disiapkan oleh kader dari PDI Perjuangan ini.  Janji itu disampaikan Andi saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK), Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun 2019, sampai bulan […]

expand_less