Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 199
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Dicecar Dewan Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda

    Sekda Dicecar Dewan Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda

    • calendar_month Jum, 15 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

      Rapat kordinasi antara DPRD Pati dengan Sekda dan Bagian Tata Pemerintahan Setda/ FOTO : Saiful DPRD Kabupaten Pati merekomendasikan penundaan pengisian perangkat desa tahun 2022. Para wakil rakyat menilai ada yang “tidak beres” dalam proses pengisian perangkat desa tahun ini.   PATI – Suasana rapat kordinasi pengisian perangkat desa di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD […]

  • DPRD Pati Beri Dukungan Penuh Langkah Preventif Polresta Pati Jaga Stabilitas Daerah

    DPRD Pati Beri Dukungan Penuh Langkah Preventif Polresta Pati Jaga Stabilitas Daerah

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.734
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Peragaan Latihan Lapangan Kesiapan Satuan Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Berimplikasi Kontingensi yang dilaksanakan Polresta Pati pada Kamis (23/4/2026). Ia menilai kegiatan ini merupakan strategi tepat untuk mempersiapkan dan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh personel keamanan dalam menghadapi berbagai […]

  • Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

    Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 187
    • 0Komentar

    SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” di Gedung V Prof. Dr. Joetata Hadihardaja lt.6., USM. Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang perkembangan terkini sistem peradilan pidana Indonesia. Seminar […]

  • Kasus Kekerasan Seksual di Pati: Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Berkali-kali

    Kasus Kekerasan Seksual di Pati: Ayah Kandung Setubuhi Anaknya Berkali-kali

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 170
    • 0Komentar

    PATI – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati sedang memberikan dukungan psikologis kepada seorang remaja perempuan berusia 18 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Korban, yang berasal dari Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, telah mengalami pelecehan seksual oleh ayahnya sejak usia 17 tahun dan masih […]

  • KONI Pati Gelar Seremoni Penyembutan Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024

    KONI Pati Gelar Seremoni Penyembutan Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PATI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pati menggelar seremoni penyambutan meriah bagi para atlet yang berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Acara ini juga ditujukan untuk menghormati para pelatih dan tim teknis yang telah berjuang di ajang olahraga terbesar di Indonesia tersebut. Penyambutan berlangsung di halaman kantor KONI Pati, dihadiri oleh […]

  • Komisi C DPRD Pati Soroti Kondisi Truk Sampah yang Rusak

    Komisi C DPRD Pati Soroti Kondisi Truk Sampah yang Rusak

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 216
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera memperbaiki sejumlah truk sampah yang mengalami kerusakan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, Rabu (21/05/2025). Kerusakan tersebut, menurut Joni, harus segera ditangani untuk memaksimalkan pengangkutan sampah di Kabupaten Pati. “Pasti itu biasa, truk yang […]

expand_less