Breaking News
light_mode

Pembahasan Perda CSR Mandek Tiga Tahun, DPRD Pati Tegaskan Pentingnya Aturan yang Jelas

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
  • visibility 99.877

PATI – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pati belum menemukan titik terang.

Meskipun telah dibahas selama lebih dari tiga tahun, regulasi yang diharapkan menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut masih terhenti karena belum tercapainya kesepahaman antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai besaran batas minimal kontribusi perusahaan menjadi hambatan utama yang membuat pembahasan raperda ini belum dapat diselesaikan.

“Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.

Menurutnya, pengaturan batas minimal kontribusi dalam peraturan daerah dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan pelaksanaan program CSR.

Adanya ketentuan tersebut diharapkan membuat besaran kontribusi perusahaan menjadi lebih jelas, serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penilaian hasilnya.

Lebih dari itu, aturan yang tegas dinilai dapat mendorong perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara terstruktur dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Tanpa standar yang jelas, dikhawatirkan pelaksanaan CSR hanya berjalan seadanya dan tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara maksimal.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati memiliki pandangan yang berbeda. Pihak eksekutif berpendapat bahwa sebaiknya tidak ditetapkan batas minimal tertentu agar tidak membebani dunia usaha.

Hal ini dinilai perlu dilakukan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam merancang dan melaksanakan program sosialnya.

“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.

Ia menegaskan bahwa usulan penetapan batas minimal bukanlah bertujuan untuk memberatkan pelaku usaha maupun menguntungkan pihak tertentu.

Sebaliknya, aturan tersebut justru diperlukan agar penyaluran dana CSR memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.

“Seandainya ada batasannya, itu bukan untuk kami. Kalau ada batasannya, memang harus diatur. Tujuannya supaya jelas dan bisa diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Ali menambahkan bahwa DPRD tidak menuntut besaran nominal yang tinggi. Yang paling utama adalah adanya ketentuan yang pasti sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban sosialnya.

“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berbagai daerah di Indonesia telah memiliki regulasi serupa dengan pengaturan yang beragam.

Ada yang menetapkan batas minimal kontribusi, namun ada pula yang tidak mengatur secara nominal. Semua itu tergantung pada kesepakatan yang dibangun antara legislatif dan eksekutif di masing-masing wilayah.

“Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Itu tergantung kesepakatan bersama. Saat ini pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” pungkasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudy Voller Energi Juara bagi Persijap Jepara

    Rudy Voller Energi Juara bagi Persijap Jepara

    • calendar_month Jum, 25 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 245
    • 0Komentar

      Rudy Voller saat masih berkostum Persik Kediri. Musim 2021 ini dia akan memperkuat Persijap Jepara di Liga 2. Persijap Jepara mendapat “energi juara” untuk mengarungi Liga 2 musim ini, setelah kedatangan striker sarat pengalaman Rudy Voller. Eks pemain Persik Kediri ini selama dua musim beruntun membawa klub tersebut promosi sampai Liga 1 JEPARA – […]

  • Aparat Mengintimidasi, Darurat Keadilan untuk Warga Wadas

    Aparat Mengintimidasi, Darurat Keadilan untuk Warga Wadas

    • calendar_month Rab, 9 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 220
    • 0Komentar

      Sejumlah aktivis melakukan solidaritas untuk warga Wadas Purworejo yang mengalami ketidakadilan Apa yang dialami warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo memantik emosi publik. Kesadaran akan keadilan bagi rakyat di negaranya sendiri. PURWOREJO – LBH Ansor siap mengawal warga Desa Wadas. Hal ini menyikapi sweeping, penangkapan, dan penahanan warga oleh aparat penegak hukum, LBH […]

  • Persijap Menang Terus, Mental Semakin Bagus

    Persijap Menang Terus, Mental Semakin Bagus

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Menang terus Persijap  JEPARA – Peluit kick off belum lama ditiup wasit Nur Hasyim dari Bandung. Namun, Laskar Kalinyamat yang dimotori Rizky Hidayat sudah tampil menggebrak lini pertahanan PSBK Blitar, pada pertandingan lanjutan Grup B Liga 3 Pra Nasional. Tuan rumah Persijap Jepara menjamu tamunya di Stadion Gelora Bumi Kartini (16/11/2019). Anak asuh Sahala Saragih […]

  • Fraksi PKS DPRD Pati Minta Kebijakan Pariwisata Libatkan Masyarakat dan Industri Kepariwisataan

    Fraksi PKS DPRD Pati Minta Kebijakan Pariwisata Libatkan Masyarakat dan Industri Kepariwisataan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 244
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD, yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, serta Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. “Kami Fraksi PKS mengapresiasi […]

  • Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Kalirejo, Desa Merugi Ratusan Juta Rupiah

    Dugaan Penyelewengan Tanah Bengkok di Kalirejo, Desa Merugi Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 246
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Polemik pengelolaan tanah bengkok di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, mencuat ke permukaan. Diduga, hasil lelang tanah bengkok selama 16 tahun tidak pernah dilaporkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), menyebabkan kerugian desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Yatno, seorang petani penggarap lahan bengkok selama 10 tahun, mengungkapkan bahwa ia dan beberapa warga […]

  • Edy Wuryanto Apresiasi Muhammadiyah dalam Program Makan Bergizi Gratis di Grobogan

    Edy Wuryanto Apresiasi Muhammadiyah dalam Program Makan Bergizi Gratis di Grobogan

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 321
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah pusat semakin intensif di Kabupaten Grobogan. Muhammadiyah, dengan perannya mengelola delapan dapur MBG, menjadi penggerak penting dalam memperkuat pelayanan gizi anak sekolah. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Muhammadiyah sebagai wujud nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini ia […]

expand_less