Breaking News
light_mode

Pembahasan Perda CSR Mandek Tiga Tahun, DPRD Pati Tegaskan Pentingnya Aturan yang Jelas

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
  • visibility 99.908

PATI – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pati belum menemukan titik terang.

Meskipun telah dibahas selama lebih dari tiga tahun, regulasi yang diharapkan menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut masih terhenti karena belum tercapainya kesepahaman antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai besaran batas minimal kontribusi perusahaan menjadi hambatan utama yang membuat pembahasan raperda ini belum dapat diselesaikan.

“Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.

Menurutnya, pengaturan batas minimal kontribusi dalam peraturan daerah dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan pelaksanaan program CSR.

Adanya ketentuan tersebut diharapkan membuat besaran kontribusi perusahaan menjadi lebih jelas, serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penilaian hasilnya.

Lebih dari itu, aturan yang tegas dinilai dapat mendorong perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara terstruktur dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Tanpa standar yang jelas, dikhawatirkan pelaksanaan CSR hanya berjalan seadanya dan tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara maksimal.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati memiliki pandangan yang berbeda. Pihak eksekutif berpendapat bahwa sebaiknya tidak ditetapkan batas minimal tertentu agar tidak membebani dunia usaha.

Hal ini dinilai perlu dilakukan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam merancang dan melaksanakan program sosialnya.

“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.

Ia menegaskan bahwa usulan penetapan batas minimal bukanlah bertujuan untuk memberatkan pelaku usaha maupun menguntungkan pihak tertentu.

Sebaliknya, aturan tersebut justru diperlukan agar penyaluran dana CSR memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.

“Seandainya ada batasannya, itu bukan untuk kami. Kalau ada batasannya, memang harus diatur. Tujuannya supaya jelas dan bisa diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Ali menambahkan bahwa DPRD tidak menuntut besaran nominal yang tinggi. Yang paling utama adalah adanya ketentuan yang pasti sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban sosialnya.

“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berbagai daerah di Indonesia telah memiliki regulasi serupa dengan pengaturan yang beragam.

Ada yang menetapkan batas minimal kontribusi, namun ada pula yang tidak mengatur secara nominal. Semua itu tergantung pada kesepakatan yang dibangun antara legislatif dan eksekutif di masing-masing wilayah.

“Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Itu tergantung kesepakatan bersama. Saat ini pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” pungkasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hindari Pungli Sertifikat Tanah, Begini Caranya

    Hindari Pungli Sertifikat Tanah, Begini Caranya

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    rimanews.com Lingkar Muria, REMBANG – Pemerintah desa didorong menetapkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan biaya itu untuk menghindari pungutan liar bagi warga pemohon program tersebut. Bupati Rembang Abdul Hafidz mengakui program Prona memang belum bisa mengakomodir keinginan masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah. Namun, setiap tahun pemerintah […]

  • Anggota DPRD Pati Muntamah Ungkap Keunggulan Pendidikan Pesantren

    Anggota DPRD Pati Muntamah Ungkap Keunggulan Pendidikan Pesantren

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 298
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, menekankan pentingnya peran pondok pesantren dalam mencetak generasi muda berakhlak mulia dan berwawasan religius. Ia menilai kualitas pendidikan di pesantren tak kalah dengan pendidikan umum. “Pondok pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) kini telah berkembang pesat, tidak hanya di bidang keagamaan, tetapi juga di bidang IT, olahraga, […]

  • Pemkab Pati Permudah Akses Adminduk Lewat Layanan Online Terintegrasi

    Pemkab Pati Permudah Akses Adminduk Lewat Layanan Online Terintegrasi

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Kini, masyarakat dapat mengakses layanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran secara online dan terintegrasi hingga tingkat desa. Layanan jemput bola juga disediakan khusus bagi warga berkebutuhan khusus, terutama penyandang disabilitas. Bupati Pati Sudewo, saat mengunjungi stand Disdukcapil di CFD […]

  • Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Antar Kelompok Remaja di Tayu, Tujuh Orang Diamankan

    Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Antar Kelompok Remaja di Tayu, Tujuh Orang Diamankan

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.329
    • 0Komentar

    PATI – Upaya rencana tawuran atau perang sarung antara kelompok remaja di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berhasil dicegah oleh petugas Polsek Tayu. Dalam kegiatan patroli dini hari, pihak kepolisian mengamankan tujuh orang remaja beserta delapan unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk menuju lokasi yang telah ditentukan untuk aksi tersebut. Dijelaskan oleh Kapolsek Tayu […]

  • Abadikan Hidup Dengan Menulis

    Abadikan Hidup Dengan Menulis

    • calendar_month Sab, 9 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Zumrotun Menulis memang menjadi hobi Zumrotun. Gadis kelahiran Pati, 6 Januari 1995 ini sejak duduk di bangku SMA sudah rutin menulis. Terbukti ia kerap kali mengikuti lomba kepenulisan, meskipun jarang mendapatkan juara. ”Saat SMA, saya pernah ikut lomba menulis karya sastra, meskipun hanya juara harapan satu, saya tak patah semangat, sebab menulis adalah hobi saya,” […]

  • Hangat Segar Es Wedang Ronde

    Hangat Segar Es Wedang Ronde

    • calendar_month Ming, 31 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Wedang ronde barangkali sudah banyak yang mengenal. Minuman ini salah satu jenis wedang yang ada di Indonesia, kemunculannya entah dari mana. Pencetusnya apalagi. Sejarah ronde sudah begitu kabur, dan kini minuman ini begitu membaur dimana-mana. Saya kira di tiap kota di Pulau Jawa yang pernah saya singgahi, minuman ini selalu ada. Wedang ronde terdiri dari […]

expand_less