Pembahasan Perda CSR Mandek Tiga Tahun, DPRD Pati Tegaskan Pentingnya Aturan yang Jelas
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 99.824

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin
PATI – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pati belum menemukan titik terang.
Meskipun telah dibahas selama lebih dari tiga tahun, regulasi yang diharapkan menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut masih terhenti karena belum tercapainya kesepahaman antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai besaran batas minimal kontribusi perusahaan menjadi hambatan utama yang membuat pembahasan raperda ini belum dapat diselesaikan.
“Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.
Menurutnya, pengaturan batas minimal kontribusi dalam peraturan daerah dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan pelaksanaan program CSR.
Adanya ketentuan tersebut diharapkan membuat besaran kontribusi perusahaan menjadi lebih jelas, serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penilaian hasilnya.
Lebih dari itu, aturan yang tegas dinilai dapat mendorong perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara terstruktur dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Tanpa standar yang jelas, dikhawatirkan pelaksanaan CSR hanya berjalan seadanya dan tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara maksimal.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati memiliki pandangan yang berbeda. Pihak eksekutif berpendapat bahwa sebaiknya tidak ditetapkan batas minimal tertentu agar tidak membebani dunia usaha.
Hal ini dinilai perlu dilakukan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam merancang dan melaksanakan program sosialnya.
“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.
Ia menegaskan bahwa usulan penetapan batas minimal bukanlah bertujuan untuk memberatkan pelaku usaha maupun menguntungkan pihak tertentu.
Sebaliknya, aturan tersebut justru diperlukan agar penyaluran dana CSR memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.
“Seandainya ada batasannya, itu bukan untuk kami. Kalau ada batasannya, memang harus diatur. Tujuannya supaya jelas dan bisa diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ali menambahkan bahwa DPRD tidak menuntut besaran nominal yang tinggi. Yang paling utama adalah adanya ketentuan yang pasti sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban sosialnya.
“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berbagai daerah di Indonesia telah memiliki regulasi serupa dengan pengaturan yang beragam.
Ada yang menetapkan batas minimal kontribusi, namun ada pula yang tidak mengatur secara nominal. Semua itu tergantung pada kesepakatan yang dibangun antara legislatif dan eksekutif di masing-masing wilayah.
“Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Itu tergantung kesepakatan bersama. Saat ini pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

