GROBOGAN – Andika Perkasa, calon gubernur Jawa Tengah, baru-baru ini melakukan kunjungan ke wilayah Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan, didampingi oleh Edy Wuryanto, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III, pada Sabtu-Minggu (7-8/9/2024).
Edy Wuryanto, yang merupakan politisi PDI Perjuangan, menyatakan keyakinan bahwa Andika akan menang telak di wilayah tersebut, yang dikenal sebagai “kandang banteng”.
Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi dan turun ke akar rumput untuk mendukung kemenangan Andika dan Hendrar Prihadi.
“Kami terus melakukan konsolidasi dan turun ke akar rumput guna membantu kemenangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi,” ucap dia.
Selama kunjungan, Andika dan Edy menikmati makan siang bersama di sebuah warung kaki lima di Alun-Alun Grobogan, menikmati hidangan bebek dan ayam goreng.
“Waktu saya tanya Pak Andika, apa makanan kesukaannya, kok sama dengan saya. Kebetulan ada warung favorit di Alun-Alun Grobogan,” ungkapnya.
Momen ini digunakan untuk berbagi informasi tentang karakter dan kebutuhan warga, serta memetakan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Sehingga di warung tenda itu tidak hanya menikmati makanan yang lezat tapi sekaligus memetakan kondisi warga dan sekiranya program apa yang sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Anggota Komisi IX DPR RI itu.
Edy Wuryanto juga mengapresiasi kehadiran Diah Erwiany Trisnamurti, istri Andika, yang selalu mendampingi suaminya. Menurut Edy, kemesraan mereka menunjukkan kepedulian Andika terhadap keluarganya, yang menjadi bukti bahwa ia akan memperhatikan isu-isu yang berkaitan dengan perempuan.
“Saya semakin yakin urusan erat hubungannya dengan perempuan seperti stunting atau penurunan angka kematian ibu, akan selesai di tangan Pak Andika,” kata dia.
Perjalanan karir Andika sebagai prajurit TNI hingga menjadi panglima, yang selalu didampingi oleh istrinya, menunjukkan komitmennya terhadap keluarga. Hal ini semakin memperkuat keyakinan Edy Wuryanto bahwa Andika akan mampu menangani isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dengan baik.
Editor: Fatwa