Protes Biaya Wisata Rp1,8 Juta, Komisi D DPRD Pati Panggil Kepala Sekolah dan Komite SMPN 1 Tayu
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24.342

Pihak sekolah dan perwakilan Komite SMPN 1 Tayu dipanggil untuk mengikuti audiensi di Ruang Komisi D, Kamis (16/4/2026).
PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menindaklanjuti keluhan orang tua siswa terkait rencana kegiatan wisata di SMP Negeri 1 Tayu yang dinilai memberatkan. Pihak sekolah dan perwakilan Komite dipanggil untuk mengikuti audiensi di Ruang Komisi D, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari keberatan wali murid atas rencana perjalanan wisata ke Bali dengan biaya mencapai Rp1,8 juta per siswa.
Menurut Bandang, rencana tersebut semula dijadwalkan pada bulan Juni, namun tiba-tiba dimajukan menjadi April sehingga waktu pembayaran menjadi sangat terbatas.
“Sejumlah wali murid keberatan karena biayanya Rp1,8 juta dan harus dilunasi dalam waktu satu minggu. Bagi masyarakat Pati, mengumpulkan uang sebesar itu dalam waktu singkat tentu cukup berat,” ujarnya.
Selain soal nominal dan waktu pembayaran, Bandang juga menyoroti tindakan pihak sekolah yang didatangi langsung ke rumah orang tua siswa yang melapor.
Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan, baik untuk wisata maupun perpisahan, harus dievaluasi ulang agar tidak membebani ekonomi masyarakat.
Lebih jauh, ia menekankan agar tidak ada praktik penahanan ijazah dengan alasan tunggakan pembayaran kegiatan. Hal ini dinilai sangat merugikan siswa dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai karena belum membayar uang rekreasi atau perpisahan, ijazah siswa ditahan. Kami ingin meluruskan hal ini agar kegiatan sekolah tidak membebani kondisi ekonomi masyarakat yang sedang kurang baik,” tegasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan instruksi pemerintah daerah yang melarang kegiatan outing class atau wisata ke luar daerah demi mencegah pungutan yang tidak wajar.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

