Cepat Tanggap, Kurang dari 24 Jam Polresta Pati Ringkus Dua Pencuri Enam Laptop SDN 2 Mulyoharjo
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 58 menit yang lalu
- visibility 99.420

Dua pelaku pencurian fasilitas sekolah diamankan di wilayah Kutoharjo, Polresta Pati imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan lingkungan.
PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Unit Reskrim Polsek Pati berhasil membongkar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa SD Negeri 2 Mulyoharjo, Kecamatan Pati.
Keberhasilan ini ditandai dengan pengamanan dua orang tersangka serta penyitaan seluruh barang bukti berupa perangkat elektronik milik sekolah yang sempat diambil pelaku.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati, IPTU Heru Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan resmi pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah barang berharga yang disimpan di ruang guru.
Kejadian pertama kali diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dan baru dilaporkan secara resmi ke kantor Polsek Pati pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Begitu menerima laporan dari pihak sekolah, anggota Unit Reskrim Polsek Pati langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, yang bertindak sebagai korban adalah kepala sekolah berinisial P (58), warga Kecamatan Pati.
Sementara itu, dua orang saksi yang pertama kali menemukan adanya kejanggalan dan kerusakan di lokasi kejadian adalah A (48), penjaga kantin sekolah, dan F (24), petugas keamanan atau penjaga sekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik, terungkap identitas dua pelaku utama, yakni AS alias S (24) dan ADF alias M (15).
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan aksinya dengan cara merusak akses masuk hingga membongkar tempat penyimpanan perangkat elektronik yang berada di ruang guru.
“Para pelaku masuk dengan cara merusak akses masuk dan membuka tempat penyimpanan perangkat elektronik di ruang guru sekolah. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku kemudian membawa kabur hasil curian,” jelasnya.
Berkat kerja cepat dan cermat, kedua pelaku berhasil dikepung dan diamankan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan RSUD Soewondo Pati, tepatnya di gapura masuk Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
Setelah diamankan, keduanya langsung digelandang ke kantor Polsek Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pati. Saat ini kedua tersangka telah resmi berada di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dari penggeledahan dan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengembalikan seluruh barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit LCD proyektor dan enam unit laptop dari berbagai merek, antara lain HP, Lenovo, ASUS, Samsung, dan DAC. Nilai kerugian materiil yang dialami pihak sekolah akibat hilangnya fasilitas penunjang belajar siswa ini diperkirakan mencapai Rp22 juta.
IPTU Heru menambahkan, tim penyidik saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar dua orang yang sudah diamankan. Penyelidikan masih dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap tuntas.
“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan lingkungan sekolah maupun fasilitas umum lainnya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, aksi kriminalitas, maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

