Kapolres Pemalang menunjukkan barang bukti |
Pria bejat di Pemalang ini akhirnya merasakan akibatnya karena telah mencabuli anak tirinya. Polres Pemalang berhasil meringkus pria berusia 45 tahun itu. Hukuman penjara 15 tahun bakal menantinya.
PEMALANG – Satreskrim
Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45) tersangka tindak pidana
persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12), tersangka
diamankan saat berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021).
Kapolres Pemalang AKBP Ari
Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali,
hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/2021) yang
lalu,” kata Kapolres.
“Usai melakukan perbuatan
tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten
Pemalang,” kata Kapolres.
Saat melakukan upaya
pengejaran terhadap tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, Satreskrim Polres
Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.
“Alhamdulillah, Tim
Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di
kontrakannya,” imbuh Kapolres.
Dalam penanganan kasus
tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, Satreskrim Polres Pemalang juga
telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal,
sprei dan celana kolor.
“Tersangka JB dijerat pasal
81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara,” kata Kapolres. (hus)