Konferensi pers ungkap kasus narkoba selama Juni 2021 di Mapolres Pati |
Barang bukti sabu seberat 10,4 gram diamankan jajaran Sat
Res Narkoba Polres Pati selama Juni 2021. Sebagian diantara para tersangka ini
merupakan residivis
PATI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pati mengungkap empat kasus
peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini selama Juni 2021. Total polisi
berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,4 gram.
Kapolres Pati AKBP Christian
Tobing mengungkapkan, keenam tersangka tersebut merupakan pengedar. Sebagian di
antaranya merupakan residivis.
Mereka melakukan transaksi tanpa
bertemu muka dengan pembeli. Mereka menjual narkoba pada pembeli melalui
komunikasi dengan telepon seluler. Setelah kesepakatan, uang ditransfer, mereka
mengarahkan pembeli untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan.
“Barangnya mereka taruh
dalam kemasan cokelat (makanan),” jelas Kapolres dalam konferensi pers di
Mapolres Pati, Rabu (7/7/2021).
Para tersangka, lanjut Kapolres,
mendapatkan barang haram yang mereka jual dari daerah Jepara. Mereka dijerat
pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun.
Dia menambahkan, pada peringatan
Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Pendopo Kabupaten Pati, 26 Juni
lalu, Satres Narkoba Polres Pati menerima piagam penghargaan dari Bupati Pati
Haryanto.
“Kami mendapat apresiasi
atas keberhasilan mengungkap sejumlah kasus. Sejak Januari hingga Juni 2021,
kami menangkap 60 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 87,6
gram,” tutur dia.
AKBP Christian Tobing berpesan
pada masyarakat untuk tidak tergoda dengan obat-obatan terlarang.
“Jangan sampai salahgunakan
obat-obatan terlarang. Itu akan merusak generasi penerus. Kami akan terus
berusaha melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana narkoba ini,” tandas
dia.
Untuk diketahui para tersangka
tersebut ialah AR (39) warga Dukuhseti, DC alias GS (42) warga Jaken, WR alias
Tengik (43) warga Pati kota, AP (40) warga Margoyoso, TS (36) warga Margoyoso,
serta PD (40), warga Margoyoso.(hus)