Satlantas Polresta Pati Sikat Knalpot Brong dan Balap Liar, 54 Pelanggar Ditilang
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 9 menit yang lalu
- visibility 103.352

Satlantas Polresta Pati menggelar penertiban knalpot brong dan kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar dalam Operasi Patuh Candi 2026
PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati menindak puluhan pelanggaran lalu lintas dalam kegiatan penertiban knalpot brong dan kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar, Sabtu (7/11/2026) malam. Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2026 tersebut menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Pati.
Dalam penertiban yang berlangsung pukul 22.00 hingga 24.00 WIB itu, petugas menggunakan pola hunting system dengan menyisir sejumlah titik untuk menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran. Sasaran utamanya adalah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., mengatakan, Operasi Patuh Candi 2026 menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, aksi balap liar tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Dalam hal ini, orang tua diharapkan turut mengawasi aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.
“Jangan sampai aktivitas yang awalnya hanya untuk mencari kesenangan justru berakhir dengan kecelakaan dan merugikan banyak pihak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah balap liar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Pati Kompol I Putu Asti menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Pati bersama Provos.
“Penertiban ini menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar. Kegiatan kami laksanakan dengan pola hunting system di sejumlah ruas jalan dalam Kota Pati,” jelasnya.
Dari hasil penertiban tersebut, polisi menjatuhkan sanksi tilang kepada 54 pelanggar. Selain itu, sebanyak 16 pengendara diberikan teguran dan pembinaan. Petugas juga mengamankan 51 unit sepeda motor serta tiga STNK.
“Kami akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkelanjutan. Penggunaan knalpot harus sesuai spesifikasi teknis kendaraan, sedangkan balap liar harus dihindari karena sangat membahayakan keselamatan,” imbuhnya.
Kompol Asti turut mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Hal itu dapat dilakukan dengan menaati peraturan, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
“Patuhi aturan, gunakan helm berstandar SNI, dan jangan menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

