Breaking News
light_mode

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Anggota DPR-RI Ingatkan Pemerintah soal Reformasi Sistem

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 151

JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kebijakan pemutihan tersebut ditargetkan selesai paling lambat akhir November 2025.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai langkah ini sebagai kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti pada kebijakan populis semata tanpa pembenahan sistemik.

“Penghapusan tunggakan memang penting untuk mengembalikan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. Tetapi langkah ini harus diiringi reformasi layanan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Edy, banyak peserta mandiri yang ingin kembali aktif, tetapi terhambat oleh tunggakan iuran. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu.

“Kebijakan ini justru bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN,” katanya.

Edy menambahkan, penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

Lebih jauh, Edy melihat kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial.

“Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil,” tuturnya.

Meski demikian, Edy menegaskan, keberhasilan program JKN tidak hanya diukur dari jumlah peserta aktif, tetapi juga dari mutu layanan dan integritas sistemnya.

“Kalau layanan kesehatan membaik, masyarakat akan rela membayar iuran rutin. Tanpa itu, pemutihan hanya akan menjadi wacana populis tanpa efek jangka panjang,” katanya.

Edy juga mendorong agar Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Pelanggaran Kepesertaan JKN diperluas penerapannya. Saat ini, sanksi administratif baru berlaku untuk pengurusan SKCK dan SIM.

“Sanksi perlu diperluas agar peserta menengah ke atas juga merasa bertanggung jawab. Prinsip gotong royong dalam jaminan sosial tidak boleh hanya menjadi jargon,” ujar Edy.

Edy memperingatkan bahwa kebijakan pemutihan harus diikuti langkah pembenahan menyeluruh.

“Jangan jadikan ini sekadar hadiah politik. Pastikan kebijakan ini menegakkan keadilan, memperkuat layanan, dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional,” ucapnya.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Turnamen Catur Juwana Dihadiri Master Nasional hingga Internasional

    Semarak Turnamen Catur Juwana Dihadiri Master Nasional hingga Internasional

    • calendar_month Kam, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 168
    • 0Komentar

      PATI – Turnamen catur yang digelar PT Eben Haezer Logam, Desa Growong Kidul Kecamata Juwana sukses digelar. Sejumlah pecatur bergelar master nasional hingga internasional master turun dalam ajang yang bertajuk Juwana Open Tournament Sabtu (1/1/2022). “Awalnya ide menyelenggarakan turnamen ini adalah sebagai hiburan. Mengingat catur khususnya di Juwana memiliki animo yang besar. Diharapkan dengan […]

  • Terakota Bersejarah Ditemukan di Sekitar Candi Bubrah Tempur Jepara

    Terakota Bersejarah Ditemukan di Sekitar Candi Bubrah Tempur Jepara

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 174
    • 0Komentar

    JEPARA – Sebuah artefak yang diduga terakota kembali ditemukan di sekitar Candi Bubrah Dukuh Duplak, Desa Tempur, Kecamatan Keling. Penemuan ini terjadi saat Forum Komunikasi Peduli Cagar Budaya Muria (FKPCBM) melakukan kegiatan membersihkan situs Candi Bubrah. “Kemarin kita melaksanakan bersih-bersih di Candi Bubrah dan menemukans ebuah artefak yang diduga sebagai terakota,” kata Subkord Bidang Sejarah […]

  • Warga Pati Senang Akhirnya Merasakan Jalan Sudah Mulus

    Warga Pati Senang Akhirnya Merasakan Jalan Sudah Mulus

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terus mendata dan menindaklanjuti puluhan ruas jalan yang mengalami kerusakan di berbagai wilayah. Salah satu ruas jalan yang kini menjadi sasaran revitalisasi adalah Jalan Winong–Gabus, yang sebelumnya mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Ngusman, warga Desa Mintorahayu, Kecamatan Winong, menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Pati, Sudewo, atas perbaikan jalan […]

  • Kiai Soleh Darat, Al Ghazali Kecil dari Semarang

    Kiai Soleh Darat, Al Ghazali Kecil dari Semarang

    • calendar_month Rab, 16 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Foto Kiai Soleh Darat/Istimewa Ketika kita membaca kitab-kitab karya Kiai Sholeh Darat al-Samarani, maka nuansa tasawuf sering kita temui, dalam setiap pembahasan, baik itu kitab yang berkaitan dengan tafsir, fiqih, apalagi yang bertemakan tasawuf. Oleh sebab itu, maka tidak berlebihan jika Syaikh Yasin al-Fadani menyemati gelar  al-Samarani  sebagai al-Ghazali al-Shaghîr. Hal tidak lain karena kapakarannya […]

  • Jadi Foto Model Sekaligus Reseller Jilbab

    Jadi Foto Model Sekaligus Reseller Jilbab

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Miftakhul Janah DOKUMEN PRIBADI Gadis bernama lengkap Miftakhul Janah ini gemar sekali berfoto. Kegemaran itu bermula sejak ia duduk di bangku MA Muallimat Kudus, dengan berfoto, ia makin percaya diri. Dari kegemarannya itu, gadis kelahiran Pati, 9 April 1995 ini sekarang menekuni dunia foto model, terutama model jilbab. ”Sekarang saya menjadi model salah satu merek […]

  • Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

    Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

    • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    ISTIMEWA/HARIAN ACEH Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah. Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib […]

expand_less