PATI – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati melakukan
agenda kunjungan kerja kemarin. Kunjungan kerja dilakukan ke PT Wiraswasta
Gemilang Indonesia komplek industri Jababeka Bekasi. Kunjungan kerja dilakukan
untuk mempelajari pemanfaatan dan mengolah limbah B3.
agenda kunjungan kerja kemarin. Kunjungan kerja dilakukan ke PT Wiraswasta
Gemilang Indonesia komplek industri Jababeka Bekasi. Kunjungan kerja dilakukan
untuk mempelajari pemanfaatan dan mengolah limbah B3.
Wakil
Ketua III DPRD Pati Joni Kurnianto menyebut, kunjungan kerja yang dilakukannya
tersebut terkait pemanfaatan limbah. Selain anggota Komisi C, beberapa pejabat
dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, hingga Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (Bappeda).
Ketua III DPRD Pati Joni Kurnianto menyebut, kunjungan kerja yang dilakukannya
tersebut terkait pemanfaatan limbah. Selain anggota Komisi C, beberapa pejabat
dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, hingga Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (Bappeda).
”Limbah
B3 ini cukup berhaya. Bisa mencemari, merusak lingkungan. Tentunya membahayakan
bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu harus ada penanganan dan
pengelolaan yang baik,” terang Joni Kurnianto.
B3 ini cukup berhaya. Bisa mencemari, merusak lingkungan. Tentunya membahayakan
bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu harus ada penanganan dan
pengelolaan yang baik,” terang Joni Kurnianto.
Lanjut
Joni, dipilihnya PT Wiraswasta Gemilang Indonesia sebagai tempat kunjungan
kerja, karena di tempat tersebut sudah bisa mengolah oli bekas menjadi base oil atau pelumas dasar.
Joni, dipilihnya PT Wiraswasta Gemilang Indonesia sebagai tempat kunjungan
kerja, karena di tempat tersebut sudah bisa mengolah oli bekas menjadi base oil atau pelumas dasar.
”Jadi
limbah-limbah tersebut, baik dari industri-industri maupun dari bengkel bisa
diolah. Supaya tidak ada pencemaran,” imbuh pria yang juga Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten Pati ini.
limbah-limbah tersebut, baik dari industri-industri maupun dari bengkel bisa
diolah. Supaya tidak ada pencemaran,” imbuh pria yang juga Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten Pati ini.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, disebutkan dalam pasal 59 bahwa setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan. Apabila tidak mampu dapat
dikirim ke pihak ketiga. Seperti PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia tersebut.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, dan bupati
sesuai dengan kewenangannya.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, disebutkan dalam pasal 59 bahwa setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan. Apabila tidak mampu dapat
dikirim ke pihak ketiga. Seperti PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia tersebut.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, dan bupati
sesuai dengan kewenangannya.
Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Awi menambahkan, perlu adanyan penanganan yang
baik untuk limbah B3 ini, penanganan harus serius. Tidak boleh sembarangan
dibuang. ”Harus ada pengelolaan. Pengelolaan pun tidak sembarangan,” kata
politisi Partai Gerindra ini. Pengelolaan harus sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014,
perizinannya harus sesuai dengan standar.
Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Awi menambahkan, perlu adanyan penanganan yang
baik untuk limbah B3 ini, penanganan harus serius. Tidak boleh sembarangan
dibuang. ”Harus ada pengelolaan. Pengelolaan pun tidak sembarangan,” kata
politisi Partai Gerindra ini. Pengelolaan harus sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014,
perizinannya harus sesuai dengan standar.
”Dinas
terkait haru memiliki pendataan untuk industri-industri yang membuang limbah
B3, sehingga bisa tertangani dan tidak akan mencemari lingkungan,” papar Awi.
Usai kunjungan kerja, pihaknya bakal melakukan rakor bersama Dinas Lingkungan
Hidup.
terkait haru memiliki pendataan untuk industri-industri yang membuang limbah
B3, sehingga bisa tertangani dan tidak akan mencemari lingkungan,” papar Awi.
Usai kunjungan kerja, pihaknya bakal melakukan rakor bersama Dinas Lingkungan
Hidup.
Hal
itu dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memproduksi
limbah B3supaya bisa dikelola dengan baik dan benar. Sebagaimana pengelolaan
itu tercantum dalam PP Nomor 101 Tahun 2014. (pur)
itu dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memproduksi
limbah B3supaya bisa dikelola dengan baik dan benar. Sebagaimana pengelolaan
itu tercantum dalam PP Nomor 101 Tahun 2014. (pur)