Breaking News
light_mode

Kunker ke Bekasi, DPRD Pati Pelajari Pengolahan Limbah B3

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 18 Feb 2019
  • visibility 192

PATI – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati melakukan
agenda kunjungan kerja kemarin. Kunjungan kerja dilakukan ke PT Wiraswasta
Gemilang Indonesia komplek industri Jababeka Bekasi. Kunjungan kerja dilakukan
untuk mempelajari pemanfaatan dan mengolah limbah B3.
Wakil
Ketua III DPRD Pati Joni Kurnianto menyebut, kunjungan kerja yang dilakukannya
tersebut terkait pemanfaatan limbah. Selain anggota Komisi C, beberapa pejabat
dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, hingga Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (Bappeda).
”Limbah
B3 ini cukup berhaya. Bisa mencemari, merusak lingkungan. Tentunya membahayakan
bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu harus ada penanganan dan
pengelolaan yang baik,” terang Joni Kurnianto.
Lanjut
Joni, dipilihnya PT Wiraswasta Gemilang Indonesia sebagai tempat kunjungan
kerja, karena di tempat tersebut sudah bisa mengolah oli bekas menjadi base oil atau pelumas dasar.
”Jadi
limbah-limbah tersebut, baik dari industri-industri maupun dari bengkel bisa
diolah. Supaya tidak ada pencemaran,” imbuh pria yang juga Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten Pati ini.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, disebutkan dalam pasal 59 bahwa setiap orang yang
menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan. Apabila tidak mampu dapat
dikirim ke pihak ketiga. Seperti PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia tersebut.
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, dan bupati
sesuai dengan kewenangannya.
Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Awi menambahkan, perlu adanyan penanganan yang
baik untuk limbah B3 ini, penanganan harus serius. Tidak boleh sembarangan
dibuang. ”Harus ada pengelolaan. Pengelolaan pun tidak sembarangan,” kata
politisi Partai Gerindra ini. Pengelolaan harus sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014,
perizinannya harus sesuai dengan standar.
”Dinas
terkait haru memiliki pendataan untuk industri-industri yang membuang limbah
B3, sehingga bisa tertangani dan tidak akan mencemari lingkungan,” papar Awi.
Usai kunjungan kerja, pihaknya bakal melakukan rakor bersama Dinas Lingkungan
Hidup.
Hal
itu dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memproduksi
limbah B3supaya bisa dikelola dengan baik dan benar. Sebagaimana pengelolaan
itu tercantum dalam PP Nomor 101 Tahun 2014. (pur)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mega Bintang Berdatangan Liga Arab Saudi Makin Seksi

    Mega Bintang Berdatangan Liga Arab Saudi Makin Seksi

    • calendar_month Sen, 5 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Karim Benzema/INSTAGRAM  Sejumlah pemain dari liga elite Eropa berdatangan ke Liga Arab Saudi. Salah seorang sumber mengungkap, jika otoritas Arab Saudi ingin membuat kompetisi sepak bola mereka lebih kompetitif sehingga mampu meningkatkan kualitas klub JAKARTA – Kompetisi sepak bola tertinggi di Arab Saudi semakin mendapat banyak sorotan. Setelah Al Nasr merekrut Cristiano Ronaldo pada Desember […]

  • Babak 16 Besar Ujian Sesungguhnya Persiku Kudus Menuju Liga 2

    Babak 16 Besar Ujian Sesungguhnya Persiku Kudus Menuju Liga 2

    • calendar_month Sen, 20 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 219
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persiku Kudus akan menghadapi ujian sesungguhnya untuk menyukseskan misi naik kasta ke Liga 2. Karena di babak 16 besar Liga 3 nasional, Macan Muria bakal menghadapi lawan tangguh dan juga bermain di luar kandang. Persiku Kudus akan bermain di Stadion Mini Cibinong Bogor, Jawa Barat. Ya, di babak 16 besar ini Persiku Kudus […]

  • Bupati Kudus Tekankan Pentingnya Pemahaman Tupoksi dan Layanan Cepat di Dinas PUPR

    Bupati Kudus Tekankan Pentingnya Pemahaman Tupoksi dan Layanan Cepat di Dinas PUPR

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 270
    • 0Komentar

    KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memimpin apel pagi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Rabu (23/04/2025). Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi seluruh pegawai agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan responsif. Sam’ani mengingatkan bahwa Dinas PUPR memiliki peran krusial dalam perbaikan […]

  • Siswa Safin Pati Sports School, Yohanes Yapagaimu, Dipanggil TC Timnas U17 Indonesia

    Siswa Safin Pati Sports School, Yohanes Yapagaimu, Dipanggil TC Timnas U17 Indonesia

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 195
    • 0Komentar

    PATI – Sukses membanggakan diraih siswa Safin Pati Sports School, Yohanes Yapagaimu. Ia terpilih sebagai salah satu dari 34 pemain yang dipanggil untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) Tim Nasional (Timnas) Indonesia U17 di Bali. Pemanggilan ini diumumkan PSSI pada Selasa (1/7/2025). TC akan berlangsung dari 7 Juli hingga 10 Agustus 2025 sebagai persiapan menghadapi Piala […]

  • Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Gunakan Lembaga Lain

    Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Gunakan Lembaga Lain

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 462
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, meminta agar lembaga yang digunakan untuk seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati diganti. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya berita terkait pembinaan disertasi Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang diduga melanggar etik dan akademik. “Lembaga yang kemarin dipakai untuk tes perangkat desa di […]

  • DPRD Pati Prioritaskan Perda Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Garam

    DPRD Pati Prioritaskan Perda Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Garam

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 224
    • 0Komentar

    PATI – Paripurna DPRD Kabupaten Pati juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menekankan pentingnya Raperda ini mengingat potensi besar sektor perikanan, khususnya budidaya ikan nila di daerah Tayu dan Dukuhseti, yang telah mendapat perhatian langsung dari Bupati Pati. “Untuk perikanan, jadi […]

expand_less