Komisi A DPRD Pati Targetkan Tiga Perda Desa Selesai Tahun Ini, Pengisian Perangkat Desa Masih Tunggu Perda
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 99.012

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso
PATI – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memasang target penyelesaian tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan erat dengan pemerintahan desa paling lambat akhir tahun 2026.
Tiga materi regulasi yang sedang disiapkan tersebut mencakup aturan mengenai tata cara pengisian perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menjelaskan bahwa saat ini ketiga draf peraturan tersebut masih berada di meja pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji lebih lanjut.
“Perdanya belum jadi, masih di Bapemperda. Nanti di Komisi A ada tiga Perda, yakni tentang perangkat desa, BPD, dan Pilkades,” kata Narso.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) masih mendiskusikan format penyusunan regulasi ini.
Salah satu poin yang masih dibahas adalah kemungkinan ketiga materi tersebut disatukan dalam satu payung hukum, atau diterbitkan secara terpisah menjadi tiga peraturan daerah yang berbeda.
“Masih kita bahas apakah jadi satu Perda atau tiga Perda,” ujarnya.
Menurut Narso, penyelesaian aturan ini menjadi sangat mendesak mengingat jadwal pelaksanaan Pilkades serentak direncanakan akan digelar pada Maret 2027 mendatang.
Oleh karena itu, seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan harus segera dituntaskan, mengingat masih ada tahap uji materi dan permintaan persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri yang harus dilalui.
“Kalau di programnya sampai akhir tahun sudah jadi. Insyaallah akhir tahun ini, karena pelaksanaan Pilkades Maret tahun depan. Padahal prosesnya juga harus diuji dan dimintakan persetujuan sampai ke Kemendagri,” jelasnya.
Sementara itu, terkait persoalan kekosongan jabatan perangkat desa maupun kepala desa yang terjadi di sejumlah wilayah, Komisi A DPRD Pati telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Dari pertemuan tersebut disepakati solusi sementara, yaitu para perangkat desa yang ada saling merangkap atau mengisi tugas rekan mereka yang kosong agar pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.
Narso menegaskan, mekanisme pengisian jabatan secara resmi belum bisa dilakukan dan harus menunggu payung hukum baru tersebut rampung dan berlaku.
“Kita sudah cek, untuk sementara saling mengisi. Kemarin juga sudah koordinasi dengan Dispermades. Pengisian perangkat desa memang menunggu perda dulu,” tandasnya.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

