PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak penyelesaian sengketa lahan antara Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Germapun) dan PT LPI PG Pakis Baru di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan keprihatinan dan harapannya agar permasalahan ini segera menemukan titik terang.
“Kami di DPRD Pati sangat memperhatikan sengketa lahan ini. Ketidakpastian hukum atas lahan berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Pati,” tegasnya
Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat, tepat, dan berkeadilan. Ia juga mendorong sinergi antar lembaga, khususnya Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Pati, untuk mengambil inisiatif dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Peran aktif kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pemerintah daerah sangat krusial untuk memberikan solusi komprehensif,” tambahnya.
Selain Forkompinda, Ali Badrudin juga meminta Pemda Kabupaten Pati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk berkoordinasi secara intensif guna mempercepat verifikasi data dan penentuan status hukum lahan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir interpretasi yang berbeda dan memperpanjang konflik.
“Proses penyelesaian harus cepat dan menghindari berlarut-larut. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memulihkan harmoni di masyarakat Pundenrejo,” ujarnya.
DPRD Pati berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini hingga tuntas dan berharap semua pihak terkait segera mengambil tindakan nyata.
(adv)
Editor: Arif