Rencana Ubah Sampah Jadi Listrik, Komisi C DPRD Pati Soroti Pengelolaan yang Masih Kurang Optimal
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24.850

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Suyono
PATI – Pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Pati dinilai masih jauh dari kata maksimal, sehingga menjadi sorotan serius dari Komisi C DPRD Pati. Anggota Komisi C, Suyono, menyatakan bahwa penanganan persoalan ini merupakan tanggung jawab kolektif yang memerlukan kerja sama dan kesadaran tinggi, baik dari masyarakat sebagai penghasil sampah maupun pemerintah sebagai pengatur kebijakan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengadakan pertemuan khusus bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati untuk membahas strategi dan rencana pengolahan sampah yang lebih bernilai guna, yaitu dengan mengubahnya menjadi sumber energi listrik.
“Program ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi, sehingga beban biaya pengelolaan bisa lebih ringan,” paparnya.
Di sisi lain, Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Ahli Muda DLH Pati, Ragil Nurwahyudi, menyampaikan data bahwa jumlah timbunan sampah di daerah ini mencapai sekitar 697 ton setiap harinya. Jika dirata-ratakan, setiap individu warga menghasilkan sampah seberat 0,5 hingga 0,7 kilogram dalam sehari.
Ragil menambahkan, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tersebut direncanakan menggunakan skema pendanaan dari Danantara. Secara bertahap, program ini akan dijalankan dalam dua tahap di lingkup provinsi, di mana Kabupaten Pati termasuk dalam pelaksanaan tahap kedua dan saat ini masih dalam proses pengajuan usulan.
Agar program ini berjalan efektif, DLH Pati berencana menjalin kolaborasi dengan daerah-daerah sekitar, seperti Kudus dan Grobogan. Bahkan, rencana kerja sama lintas daerah ini akan dibahas secara mendalam dalam forum pertemuan yang dihadiri oleh lima kepala daerah.
Lebih lanjut, Ragil memperkirakan bahwa pada tahun 2026 mendatang, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada saat ini tidak akan lagi mampu menampung volume sampah yang terus bertambah, sehingga berisiko mengalami over kapasitas.
Upaya solusi yang awalnya dipertimbangkan adalah dengan membuat lubang penimbunan baru. Namun, berdasarkan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup, penambahan atau pembangunan TPA baru tidak lagi diizinkan. Oleh karena itu, alternatif yang dipilih adalah membangun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Sementara itu, terkait pengembangan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), saat ini masih berada dalam tahap persiapan berbagai kebutuhan teknis. Untuk dapat mewujudkan fasilitas tersebut dan beroperasi secara maksimal, dibutuhkan pasokan sampah dengan jumlah minimal mencapai 1.000 ton per hari.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

