Sejumlah barang bukti hasil sitaan Satpol PP Jepara |
JEPARA
– Seperti mencabut rumput di pekarangan. Keberadaan minuman keras (miras)
oplosan di Kabupaten Jepara tak ada habisnya. Satu disikat, di tempat lain
kasus serupa ditemukan lagi. Baru-baru ini aparat Satpol PP kembali mengamankan
ratusan liter miras oplosan di dua kecamatan.
– Seperti mencabut rumput di pekarangan. Keberadaan minuman keras (miras)
oplosan di Kabupaten Jepara tak ada habisnya. Satu disikat, di tempat lain
kasus serupa ditemukan lagi. Baru-baru ini aparat Satpol PP kembali mengamankan
ratusan liter miras oplosan di dua kecamatan.
Kabid
Penegakan Perda dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Sutarno
mengungkapkan, pihaknya menemukan ratusan liter miras oplosan dalam rangka
razia bertajuk razia cipta kondisi, Kamis (13/9/2018) lalu.
Penegakan Perda dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Sutarno
mengungkapkan, pihaknya menemukan ratusan liter miras oplosan dalam rangka
razia bertajuk razia cipta kondisi, Kamis (13/9/2018) lalu.
Satpol
PP menyasar dua lokasi. Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji dan di Desa Kepuk
Kecamatan Bangsri. Di Desa Mambak, miras didapati dari rumah Rifai, sedangkan
di Desa Kepuk dari warung milik Ida.
PP menyasar dua lokasi. Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji dan di Desa Kepuk
Kecamatan Bangsri. Di Desa Mambak, miras didapati dari rumah Rifai, sedangkan
di Desa Kepuk dari warung milik Ida.
“Saat
di Kepuk, sebenarnya kami tidak mengetahui jika warung tersebut digunakan untuk
menjual miras. Hanya saja saat berada disitu kita mencium bau miras oplosan
yang ternyata sedang dibuang di kamar mandi, karena takut saat kita datang,”
ujar Sutarno kepada wartawan.
di Kepuk, sebenarnya kami tidak mengetahui jika warung tersebut digunakan untuk
menjual miras. Hanya saja saat berada disitu kita mencium bau miras oplosan
yang ternyata sedang dibuang di kamar mandi, karena takut saat kita datang,”
ujar Sutarno kepada wartawan.
Tipiring
Sementara
di Mambak, kata Sutarno, merupakan pemain lama di bisnis minuman haram ini.
Kedua penjual miras ini, lanjutnya, akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada
Selasa depan untuk diperiksa dan diberikan pembinaan. “Nanti akan kita kenakan
tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.
di Mambak, kata Sutarno, merupakan pemain lama di bisnis minuman haram ini.
Kedua penjual miras ini, lanjutnya, akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada
Selasa depan untuk diperiksa dan diberikan pembinaan. “Nanti akan kita kenakan
tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.
Razia
terhadap peredaran miras ini terus dilakukan oleh jajarannya, utamanya cipta
kondisi jelang pelaksanaan pemilu 2019. Lebih lanjut Sutarno menyampaikan,
penjual miras yang sudah beberapa kali terkena razia akan langsung di tipiring.
Beberapa waktu lalu, penjulan miras di Kecamatan Batealit juga ditipiring
dengan mendapatkan denda jutaan rupiah. “Terus kita efektifkan tipiring ini,
agar mereka jera,” ungkapnya. (pur)
terhadap peredaran miras ini terus dilakukan oleh jajarannya, utamanya cipta
kondisi jelang pelaksanaan pemilu 2019. Lebih lanjut Sutarno menyampaikan,
penjual miras yang sudah beberapa kali terkena razia akan langsung di tipiring.
Beberapa waktu lalu, penjulan miras di Kecamatan Batealit juga ditipiring
dengan mendapatkan denda jutaan rupiah. “Terus kita efektifkan tipiring ini,
agar mereka jera,” ungkapnya. (pur)