PATI – Sebanyak 138 warga Desa Tluwah, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi lontong sayur dari acara hajatan pada Senin malam (23/12/2024).
Korban mengalami berbagai gejala seperti mual, muntah, diare, demam, dan menggigil.
Warga mulai merasakan gejala keracunan pada Selasa pagi (24/12/2024).
Puncaknya pada Selasa malam, 138 warga mengalami gejala yang sama, dengan sebagian besar dirawat di rumah sakit dan puskesmas.
“Setelah makan sekitar jam 8 malam, saya mulai merasakan reaksi pada jam 3 dini hari. Gejalanya mual, demam tinggi, dan pusing kepala. Kondisi sekarang mulai membaik, alhamdulillah,” ujar Supar, salah satu korban, pada Rabu (25/12/2024).
Supar menjelaskan bahwa lontong sayur yang dikonsumsinya tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
“Lontongnya enak saja. Saya makan tiga potong, dan dua potong lainnya dengan lauk saya berikan ke anak saya. Anak saya juga sakit setelah makan. Jadi, siapa pun yang makan pasti kena,” jelasnya.
Kasi Kesejahteraan Desa Tluwah, Dewi Riyani, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pertama pada Selasa sore. Segera setelah itu, Pemdes Tluwah langsung mengecek kondisi warga di fasilitas kesehatan terdekat.
“Saya mendapat laporan ada warga demam, muntah-muntah, dan diare. Setelah kami cek ke RS Budi Agung, ternyata banyak warga yang dirawat. Kami juga memantau Puskesmas dan melakukan sweeping ke desa, hasilnya banyak warga mengalami gejala serupa,” ujar Dewi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyatakan bahwa sampel makanan berupa lontong opor ayam dan sambal goreng telah diambil untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Semarang.
“Kami sudah mengamankan sampel berupa lontong opor ayam dan sambal goreng. Sampel ini akan diperiksa untuk mengetahui apakah makanan tersebut menjadi penyebab keracunan. Hasilnya diperkirakan keluar dalam 3–7 hari,” jelasnya.
Aviani menambahkan bahwa dugaan sementara menunjukkan keracunan massal berasal dari konsumsi makanan hajatan tersebut. Pemerintah terus memantau kondisi para korban dan menunggu hasil uji laboratorium untuk langkah lebih lanjut.
Editor: Fatwa