PATI – Tujuh remaja di Kabupaten Pati ditahan polisi setelah terlibat dalam pertarungan berbahaya di Jalan Gambiran, Kecamatan Margorejo menuju Desa Puri, Kecamatan Pati Kota, pada Minggu (28/7/2024). Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, ketujuh remaja tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan lima orang di bawah umur. Dua tersangka dewasa tersebut adalah AWU (20) dan HP (23).
AWU berasal dari Desa Puri dan merupakan Ketua serta admin Geng Slow, sementara HP berasal dari Desa Sidokerto dan menjadi admin dari MTG.
Kompol M Alfan Armin mengatakan, awalnya, ketujuh remaja tersebut dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat karena membawa senjata tajam dan Pasal 76 c jo 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, setelah korban meninggal dunia, pasal yang dikenakan diubah menjadi Pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Setelah korban meninggal, kami gelar perkara kemudian anak dan tersangka kami ancam dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tutur dia.
Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah senjata tajam, lima unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah handphone milik admin Geng Slow dan MTG.
”Barang bukti 3 buah sajam yang dipakai untuk duel dan 5 unit motor kemudian 2 HP dari admin medsos masing kelompok,” katanya.
Kompol M Alfan memastikan bahwa kedua geng tersebut bukan geng sekolah, melainkan geng tongkrongan. Mereka melakukan pertarungan sebagai bagian dari prosesi penerimaan anggota baru geng tersebut di luar lingkungan sekolah.
Editor: Fatwa