Isu Batas Omzet Rp6 Juta, Bapemperda DPRD Pati Tunda Pembahasan Pajak UMKM
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Jum, 22 Mei 2026
- visibility 99.236

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra
PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Langkah ini diambil karena DPRD belum menerima dokumen kajian maupun hasil survei yang menjadi dasar rencana penerapan kebijakan tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, menjelaskan bahwa draf Raperda PBJT sebenarnya sudah diserahkan untuk dibahas sekitar dua minggu lalu.
Namun, proses ini ditahan sementara karena berkas pendukung yang dijanjikan belum diserahkan secara resmi.
“Katanya ada kajian, ada survei, dan ada perintah dari Kemendagri. Itu kita dari Bapemperda meminta kajian maupun surat tersebut ke DPRD, namun sampai sekarang belum diserahkan,” ujar Danu saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5).
Menurut Danu, pengesahan peraturan daerah ini tidak akan dilakukan sebelum pihak eksekutif menyampaikan hasil evaluasi dan data survei yang sah.
Secara khusus, pembahasan mengenai ketentuan batas omzet sebesar Rp6 juta per bulan sebagai dasar pengenaan pajak juga ditangguhkan.
“Pada dasarnya yang batas omzet Rp6 juta per bulan itu kita tunda terlebih dahulu,” katanya.
Danu menegaskan, penerapan aturan ini dikhawatirkan akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.
Ia menilai, angka omzet yang dipatok belum tentu sesuai dengan kondisi riil usaha para pelaku UMKM di lapangan, apalagi dengan rencana tarif tambahan sebesar 10 persen yang kemungkinan akan dibebankan ke konsumen.
“Omzet yang dibebankan ke konsumen, namun kita mengingat daya beli masyarakat akhir-akhir ini menurun, terus omzet pelaku UMKM tidak segitu. Jadi harus ada kajian atau survei yang dilakukan oleh eksekutif terlebih dahulu,” ungkapnya.
Seluruh anggota Bapemperda dikatakan sepakat untuk menuntut kelengkapan data tersebut sebelum melanjutkan pembahasan. Bahkan, sejumlah anggota menolak jika draf aturan ini dipaksakan disahkan tanpa dasar kajian yang jelas.
Sebagai bahan pertimbangan, Bapemperda juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentuan batas omzet dalam aturan PBJT.
Hasilnya, kementerian memberikan kelonggaran agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di masing-masing daerah.
“Kemendagri menyampaikan menyesuaikan kondisi di daerah. Misal kondisi di daerah itu Rp6 juta ya Rp6 juta, tapi kalau kondisi daerahnya Rp20 juta ya Rp20 juta,” jelasnya.
Dengan merujuk pada panduan tersebut, Danu menilai penentuan batas omzet Rp6 juta masih terlalu berat bagi pelaku usaha di Pati mengingat situasi ekonomi saat ini.
Angka tersebut dinilai akan sangat membebani jika langsung dikenakan tarif pajak 10 persen.
“Kasihan UMKM yang berpenghasilan Rp 6 juta langsung dikenakan 10 persen. Dengan kondisi perekonomian saat ini, angka Rp 6 juta itu sangat membebankan UMKM,” tegas Danu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam rancangan awal yang diajukan, pengenaan pajak baru akan diberlakukan bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan di atas Rp6 juta per bulan.
“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” ujar dia.
Chandra juga membandingkan angka tersebut dengan kebijakan di daerah tetangga dan menyebutkan bahwa batas yang ditetapkan Pati tergolong lebih tinggi.
Sebagai contoh, Kabupaten Rembang menerapkan batas omzet antara Rp1,5 hingga Rp2 juta, sedangkan Kudus berada di angka sekitar Rp4,5 juta.
”Kudus sekitar Rp 4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya,” lanjut Chandra.
Menurut penjelasan Chandra, penentuan angka yang lebih tinggi ini justru bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, karena hanya mereka yang beromzet di atas Rp6 juta saja yang nantinya akan dikenakan kewajiban pajak.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

