Breaking News
light_mode

Isu Batas Omzet Rp6 Juta, Bapemperda DPRD Pati Tunda Pembahasan Pajak UMKM

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
  • visibility 99.236

PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Langkah ini diambil karena DPRD belum menerima dokumen kajian maupun hasil survei yang menjadi dasar rencana penerapan kebijakan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, menjelaskan bahwa draf Raperda PBJT sebenarnya sudah diserahkan untuk dibahas sekitar dua minggu lalu.

Namun, proses ini ditahan sementara karena berkas pendukung yang dijanjikan belum diserahkan secara resmi.

“Katanya ada kajian, ada survei, dan ada perintah dari Kemendagri. Itu kita dari Bapemperda meminta kajian maupun surat tersebut ke DPRD, namun sampai sekarang belum diserahkan,” ujar Danu saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5).

Menurut Danu, pengesahan peraturan daerah ini tidak akan dilakukan sebelum pihak eksekutif menyampaikan hasil evaluasi dan data survei yang sah.

Secara khusus, pembahasan mengenai ketentuan batas omzet sebesar Rp6 juta per bulan sebagai dasar pengenaan pajak juga ditangguhkan.

“Pada dasarnya yang batas omzet Rp6 juta per bulan itu kita tunda terlebih dahulu,” katanya.

Danu menegaskan, penerapan aturan ini dikhawatirkan akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Ia menilai, angka omzet yang dipatok belum tentu sesuai dengan kondisi riil usaha para pelaku UMKM di lapangan, apalagi dengan rencana tarif tambahan sebesar 10 persen yang kemungkinan akan dibebankan ke konsumen.

“Omzet yang dibebankan ke konsumen, namun kita mengingat daya beli masyarakat akhir-akhir ini menurun, terus omzet pelaku UMKM tidak segitu. Jadi harus ada kajian atau survei yang dilakukan oleh eksekutif terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seluruh anggota Bapemperda dikatakan sepakat untuk menuntut kelengkapan data tersebut sebelum melanjutkan pembahasan. Bahkan, sejumlah anggota menolak jika draf aturan ini dipaksakan disahkan tanpa dasar kajian yang jelas.

Sebagai bahan pertimbangan, Bapemperda juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentuan batas omzet dalam aturan PBJT.

Hasilnya, kementerian memberikan kelonggaran agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di masing-masing daerah.

“Kemendagri menyampaikan menyesuaikan kondisi di daerah. Misal kondisi di daerah itu Rp6 juta ya Rp6 juta, tapi kalau kondisi daerahnya Rp20 juta ya Rp20 juta,” jelasnya.

Dengan merujuk pada panduan tersebut, Danu menilai penentuan batas omzet Rp6 juta masih terlalu berat bagi pelaku usaha di Pati mengingat situasi ekonomi saat ini.

Angka tersebut dinilai akan sangat membebani jika langsung dikenakan tarif pajak 10 persen.

“Kasihan UMKM yang berpenghasilan Rp 6 juta langsung dikenakan 10 persen. Dengan kondisi perekonomian saat ini, angka Rp 6 juta itu sangat membebankan UMKM,” tegas Danu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam rancangan awal yang diajukan, pengenaan pajak baru akan diberlakukan bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan di atas Rp6 juta per bulan.

“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” ujar dia.

Chandra juga membandingkan angka tersebut dengan kebijakan di daerah tetangga dan menyebutkan bahwa batas yang ditetapkan Pati tergolong lebih tinggi.

Sebagai contoh, Kabupaten Rembang menerapkan batas omzet antara Rp1,5 hingga Rp2 juta, sedangkan Kudus berada di angka sekitar Rp4,5 juta.

”Kudus sekitar Rp 4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya,” lanjut Chandra.

Menurut penjelasan Chandra, penentuan angka yang lebih tinggi ini justru bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, karena hanya mereka yang beromzet di atas Rp6 juta saja yang nantinya akan dikenakan kewajiban pajak.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Dukung Program Panen 10 Ton GKP Per Hektar

    DPRD Pati Dukung Program Panen 10 Ton GKP Per Hektar

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 187
    • 0Komentar

    PATI – Program Pemerintah Kabupaten Pati yang menargetkan hasil panen minimal 10 ton gabah kering panen (GKP) per hektar mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan program ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan swasembada pangan. “Kami mendukung program-program yang dicanangkan pemerintah pusat, dan […]

  • Manfaat Buah Jeruk untuk Kesehatan Tubuh Bisa Menyehatkan Jantung

    Manfaat Buah Jeruk untuk Kesehatan Tubuh Bisa Menyehatkan Jantung

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Buah jeruk segar yang manis dengan sedikit rasa asam Manfaat buah jeruk sangat banyak, karena buah ini memiliki kandungan vitamin C yang tinggi. Dikutip dari aladokter, buah jeruk dikenal sebagai salah satu buah dengan kandungan vitamin C yang tinggi. Padahal, selain vitamin C, buah ini juga mengandung beragam gizi lain, seperti vitamin A, karbohidrat, serat, […]

  • Razia Minuman Keras oleh Kepolisian Kecamatan Tayu Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

    Razia Minuman Keras oleh Kepolisian Kecamatan Tayu Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

    • calendar_month Ming, 17 Des 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 178
    • 0Komentar

    PATI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayu, Kabupaten Pati, telah melaksanakan razia minuman keras. Razia ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolresta Pati dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Razia ini dipimpin oleh Kapolsek Tayu, IPTU Aris […]

  • Anggota DPRD Pati Yeti Dorong Pengembangan Batik Tulis Bakaran

    Anggota DPRD Pati Yeti Dorong Pengembangan Batik Tulis Bakaran

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 209
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Yeti Kristianti, mendorong pengembangan batik tulis di Desa Bakaran Wetan agar dapat bersaing di pasaran. Yeti menekankan pentingnya promosi untuk meningkatkan popularitas batik khas desa tersebut. “Agar Batik Bakaran tidak kalah saing, saya berpesan agar Pemdes atau masyarakat sering-sering melakukan promosi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dirinya telah mengunjungi Desa […]

  • Ketua DPRD Pati : Pastikan Seluruh Program Berjalan Sesuai Aturan

    Ketua DPRD Pati : Pastikan Seluruh Program Berjalan Sesuai Aturan

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.606
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan komitmen kuat untuk menjalankan seluruh fungsi dan tugasnya secara transparan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh proses legislasi, mulai dari […]

  • Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Angkat Bicara

    Wartawan Jadi Korban Kekerasan, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Angkat Bicara

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PATI – Dugaan praktik kekerasan terhadap wartawan mencoreng Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (4/9/2025). Insiden ini terjadi saat sejumlah jurnalis berupaya mewawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, yang memilih meninggalkan rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan kecaman […]

expand_less