Breaking News
light_mode

Isu Batas Omzet Rp6 Juta, Bapemperda DPRD Pati Tunda Pembahasan Pajak UMKM

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
  • visibility 99.364

PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Langkah ini diambil karena DPRD belum menerima dokumen kajian maupun hasil survei yang menjadi dasar rencana penerapan kebijakan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, menjelaskan bahwa draf Raperda PBJT sebenarnya sudah diserahkan untuk dibahas sekitar dua minggu lalu.

Namun, proses ini ditahan sementara karena berkas pendukung yang dijanjikan belum diserahkan secara resmi.

“Katanya ada kajian, ada survei, dan ada perintah dari Kemendagri. Itu kita dari Bapemperda meminta kajian maupun surat tersebut ke DPRD, namun sampai sekarang belum diserahkan,” ujar Danu saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5).

Menurut Danu, pengesahan peraturan daerah ini tidak akan dilakukan sebelum pihak eksekutif menyampaikan hasil evaluasi dan data survei yang sah.

Secara khusus, pembahasan mengenai ketentuan batas omzet sebesar Rp6 juta per bulan sebagai dasar pengenaan pajak juga ditangguhkan.

“Pada dasarnya yang batas omzet Rp6 juta per bulan itu kita tunda terlebih dahulu,” katanya.

Danu menegaskan, penerapan aturan ini dikhawatirkan akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Ia menilai, angka omzet yang dipatok belum tentu sesuai dengan kondisi riil usaha para pelaku UMKM di lapangan, apalagi dengan rencana tarif tambahan sebesar 10 persen yang kemungkinan akan dibebankan ke konsumen.

“Omzet yang dibebankan ke konsumen, namun kita mengingat daya beli masyarakat akhir-akhir ini menurun, terus omzet pelaku UMKM tidak segitu. Jadi harus ada kajian atau survei yang dilakukan oleh eksekutif terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seluruh anggota Bapemperda dikatakan sepakat untuk menuntut kelengkapan data tersebut sebelum melanjutkan pembahasan. Bahkan, sejumlah anggota menolak jika draf aturan ini dipaksakan disahkan tanpa dasar kajian yang jelas.

Sebagai bahan pertimbangan, Bapemperda juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentuan batas omzet dalam aturan PBJT.

Hasilnya, kementerian memberikan kelonggaran agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di masing-masing daerah.

“Kemendagri menyampaikan menyesuaikan kondisi di daerah. Misal kondisi di daerah itu Rp6 juta ya Rp6 juta, tapi kalau kondisi daerahnya Rp20 juta ya Rp20 juta,” jelasnya.

Dengan merujuk pada panduan tersebut, Danu menilai penentuan batas omzet Rp6 juta masih terlalu berat bagi pelaku usaha di Pati mengingat situasi ekonomi saat ini.

Angka tersebut dinilai akan sangat membebani jika langsung dikenakan tarif pajak 10 persen.

“Kasihan UMKM yang berpenghasilan Rp 6 juta langsung dikenakan 10 persen. Dengan kondisi perekonomian saat ini, angka Rp 6 juta itu sangat membebankan UMKM,” tegas Danu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam rancangan awal yang diajukan, pengenaan pajak baru akan diberlakukan bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan di atas Rp6 juta per bulan.

“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” ujar dia.

Chandra juga membandingkan angka tersebut dengan kebijakan di daerah tetangga dan menyebutkan bahwa batas yang ditetapkan Pati tergolong lebih tinggi.

Sebagai contoh, Kabupaten Rembang menerapkan batas omzet antara Rp1,5 hingga Rp2 juta, sedangkan Kudus berada di angka sekitar Rp4,5 juta.

”Kudus sekitar Rp 4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya,” lanjut Chandra.

Menurut penjelasan Chandra, penentuan angka yang lebih tinggi ini justru bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, karena hanya mereka yang beromzet di atas Rp6 juta saja yang nantinya akan dikenakan kewajiban pajak.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ganjar Sidak Penanganan Covid di Pati

    Ganjar Sidak Penanganan Covid di Pati

    • calendar_month Rab, 16 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 228
    • 0Komentar

      Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ditemani Bupati Pati meninjau lolasi karantika pasien Covid-19 di Hotel Kencana. Penangan Covid-19 di Kabupaten Pati menjadi perhatian pihak provinsi. Gubernur turun tangan memastikan penanganan dilakukan dengan baik oleh Pemkab Pati. PATI –  Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melakukan pantauan langsung penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati, Selasa (15/6/2021). Kota […]

  • Ketua DPRD Pati Jamin Netralitas dalam Hak Angket, Tekankan Komitmen untuk Masyarakat

    Ketua DPRD Pati Jamin Netralitas dalam Hak Angket, Tekankan Komitmen untuk Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 395
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Pati untuk bekerja sebaik mungkin demi kepentingan masyarakat. Hal ini disampaikan terkait dengan proses hak angket yang sedang berjalan Ali Badrudin meyakinkan masyarakat bahwa DPRD Kabupaten Pati akan bersikap netral dan tanpa tekanan dari pihak manapun dalam mengambil keputusan terkait hak angket ini. “Yakinlah […]

  • Polres Jepara Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

    Polres Jepara Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Natal dan Tahun Baru 2023

    • calendar_month Jum, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Ribuan botol minuman keras dimusnahkan di depan Mapolres Jepara (22/12/2022) Untuk menjaga kamtibmas dalam momen Natal dan Tahun Baru nanti, Polres Jepara gencar melakukan razia minuman keras. Ribuan botol miras hasil razia itu dimusnahkan di halaman Mapolres Jepara, Kamis (22/12/2022) JEPARA – Alat berat menggilas ribuan botol miras berbagai merek. Miras tersebut merupakan hasil operasi […]

  • Kenalkan Literasi Sejak Dini, Anak-anak di Kudus Diajak Jelajahi Perpustakaan Umum yang Ramah Anak

    Kenalkan Literasi Sejak Dini, Anak-anak di Kudus Diajak Jelajahi Perpustakaan Umum yang Ramah Anak

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.247
    • 0Komentar

    KUDUS — Ribuan mata anak-anak penuh semangat menginjakkan kaki di gedung baru Perpustakaan Umum Kabupaten Kudus yang terletak di komplek Balai Jagong. Ribuan anak dari berbagai jenjang pendidikan mulai taman kanak-kanak hingga sekolah dasar mengikuti kunjungan yang bertujuan untuk memperkenalkan pentingnya literasi sejak usia dini sekaligus memanfaatkan fasilitas perpustakaan yang kini menghadirkan suasana lebih modern […]

  • Jadi Foto Model Sekaligus Reseller Jilbab

    Jadi Foto Model Sekaligus Reseller Jilbab

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Miftakhul Janah DOKUMEN PRIBADI Gadis bernama lengkap Miftakhul Janah ini gemar sekali berfoto. Kegemaran itu bermula sejak ia duduk di bangku MA Muallimat Kudus, dengan berfoto, ia makin percaya diri. Dari kegemarannya itu, gadis kelahiran Pati, 9 April 1995 ini sekarang menekuni dunia foto model, terutama model jilbab. ”Sekarang saya menjadi model salah satu merek […]

  • Tips Sehat, Mengobati Batuk dengan Madu

    Tips Sehat, Mengobati Batuk dengan Madu

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Manfaat madu untuk mengobati batuk Dikutip dari Klikdokter.com, untuk mengatasi batuk ada bermacam cara menanganinya. Termasuk dengan pengobatan herbal menggunakan madu. Bahkan dalam sebuah penelitian disebutkan pengobatan batuk dengan menggunakan madu bisa hasilnya signifikan. dr. Citra Roseno menuliskan di situs yang sama, sebuah studi dilakukan pada 105 anak berusia 2-18 tahun yang sedang menderita infeksi […]

expand_less