Breaking News
light_mode

Isu Batas Omzet Rp6 Juta, Bapemperda DPRD Pati Tunda Pembahasan Pajak UMKM

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
  • visibility 99.316

PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Langkah ini diambil karena DPRD belum menerima dokumen kajian maupun hasil survei yang menjadi dasar rencana penerapan kebijakan tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, menjelaskan bahwa draf Raperda PBJT sebenarnya sudah diserahkan untuk dibahas sekitar dua minggu lalu.

Namun, proses ini ditahan sementara karena berkas pendukung yang dijanjikan belum diserahkan secara resmi.

“Katanya ada kajian, ada survei, dan ada perintah dari Kemendagri. Itu kita dari Bapemperda meminta kajian maupun surat tersebut ke DPRD, namun sampai sekarang belum diserahkan,” ujar Danu saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5).

Menurut Danu, pengesahan peraturan daerah ini tidak akan dilakukan sebelum pihak eksekutif menyampaikan hasil evaluasi dan data survei yang sah.

Secara khusus, pembahasan mengenai ketentuan batas omzet sebesar Rp6 juta per bulan sebagai dasar pengenaan pajak juga ditangguhkan.

“Pada dasarnya yang batas omzet Rp6 juta per bulan itu kita tunda terlebih dahulu,” katanya.

Danu menegaskan, penerapan aturan ini dikhawatirkan akan memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terlebih di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Ia menilai, angka omzet yang dipatok belum tentu sesuai dengan kondisi riil usaha para pelaku UMKM di lapangan, apalagi dengan rencana tarif tambahan sebesar 10 persen yang kemungkinan akan dibebankan ke konsumen.

“Omzet yang dibebankan ke konsumen, namun kita mengingat daya beli masyarakat akhir-akhir ini menurun, terus omzet pelaku UMKM tidak segitu. Jadi harus ada kajian atau survei yang dilakukan oleh eksekutif terlebih dahulu,” ungkapnya.

Seluruh anggota Bapemperda dikatakan sepakat untuk menuntut kelengkapan data tersebut sebelum melanjutkan pembahasan. Bahkan, sejumlah anggota menolak jika draf aturan ini dipaksakan disahkan tanpa dasar kajian yang jelas.

Sebagai bahan pertimbangan, Bapemperda juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentuan batas omzet dalam aturan PBJT.

Hasilnya, kementerian memberikan kelonggaran agar kebijakan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di masing-masing daerah.

“Kemendagri menyampaikan menyesuaikan kondisi di daerah. Misal kondisi di daerah itu Rp6 juta ya Rp6 juta, tapi kalau kondisi daerahnya Rp20 juta ya Rp20 juta,” jelasnya.

Dengan merujuk pada panduan tersebut, Danu menilai penentuan batas omzet Rp6 juta masih terlalu berat bagi pelaku usaha di Pati mengingat situasi ekonomi saat ini.

Angka tersebut dinilai akan sangat membebani jika langsung dikenakan tarif pajak 10 persen.

“Kasihan UMKM yang berpenghasilan Rp 6 juta langsung dikenakan 10 persen. Dengan kondisi perekonomian saat ini, angka Rp 6 juta itu sangat membebankan UMKM,” tegas Danu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya telah menyampaikan bahwa dalam rancangan awal yang diajukan, pengenaan pajak baru akan diberlakukan bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan di atas Rp6 juta per bulan.

“Tentang pajak UMKM. Jadi kita menentukan batas untuk UMKM itu Rp 6 juta,” ujar dia.

Chandra juga membandingkan angka tersebut dengan kebijakan di daerah tetangga dan menyebutkan bahwa batas yang ditetapkan Pati tergolong lebih tinggi.

Sebagai contoh, Kabupaten Rembang menerapkan batas omzet antara Rp1,5 hingga Rp2 juta, sedangkan Kudus berada di angka sekitar Rp4,5 juta.

”Kudus sekitar Rp 4,5 juta. Pati termasuk yang paling tinggi batasnya,” lanjut Chandra.

Menurut penjelasan Chandra, penentuan angka yang lebih tinggi ini justru bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, karena hanya mereka yang beromzet di atas Rp6 juta saja yang nantinya akan dikenakan kewajiban pajak.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senangnya Petani Yogyakarta Belajar Kopyor di Dukuhseti Pati

    Senangnya Petani Yogyakarta Belajar Kopyor di Dukuhseti Pati

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Para petani dari Yogyakarta belajar budidaya kelapa kopyor di Ngagel, Dukuhseti, Pati Para peserta tampak antusias ketika masuk ke kebun kelapa yang tingginya sekitar tiga meteran itu. Daunnya melambai-lambai diterpa angin. Buahnya lebat sekali. Itulah agrowisata kelapa kopyor di Omah Kopyor Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Pati PATI – Puluhan petani asal Dukuh Naungan, Desa Selopamioro […]

  • Ketua Komisi C DPRD Pati Soroti Wacana Pembangunan Museum, Minta Dikaji Berdasarkan Tingkat Kebutuhan

    Ketua Komisi C DPRD Pati Soroti Wacana Pembangunan Museum, Minta Dikaji Berdasarkan Tingkat Kebutuhan

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.864
    • 0Komentar

    PATI – Rencana pembangunan museum cagar budaya yang digagas oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menjadi perhatian khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, meminta agar gagasan tersebut dikaji lebih dalam, terutama terkait seberapa mendesak keberadaan fasilitas tersebut dibutuhkan saat ini. Joni menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan […]

  • Semangat dari Teman Sehobi

    Semangat dari Teman Sehobi

    • calendar_month Sab, 3 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Nala Triananda Meinika DOKUMEN PRIBADI Punya banyak teman memang terasa menyenangkan. Apalagi teman itu satu hobi. Demikan yang dialami Nala Triananda Meinika. Perempuan kelahiran Bumi Mina Tani, 12 Mei 2002 itu merasakan manisnya memiliki banyak teman satu hobi. Hal itu ditemukan di aktivitasnya di ekstrakurikuler teater. Bagi Nala sapaan akrabnya, punya banyak teman di satu […]

  • Sudewo Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Desa Karaban

    Sudewo Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Desa Karaban

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 179
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, meninjau langsung pembangunan jembatan di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Minggu (27/7). Jembatan sepanjang 14,8 meter ini merupakan proyek prioritas Pemkab Pati untuk meningkatkan akses transportasi antar desa, khususnya Desa Tlogoayu, Karaban, dan Wuwur, serta menunjang distribusi hasil pertanian. Sebelumnya, jembatan hanya selebar 2 meter dan posisinya rendah, rawan tersumbat sampah […]

  • Polresta Pati Raih Juara Umum Lomba Ketahanan Pangan Nasional

    Polresta Pati Raih Juara Umum Lomba Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 258
    • 0Komentar

    PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dalam Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat di Auditorium STIK–PTIK Jakarta, Selasa (22/7/2025), Polresta Pati berhasil menyabet Juara Umum Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Polres dan Juara 2 Inovasi Ketahanan Pangan Kategori Tata Kelola tingkat nasional. Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal […]

  • Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

    Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 232
    • 0Komentar

      Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP. SEMARANG – Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, […]

expand_less