PATI – Unit Idik III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satrekim Polresta Pati telah melakukan penyidikan perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi perangkat Desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Sat Reskrim Polresta Pati telah menahan satu tersangka, SY (58), mantan Kepala Desa Tambakromo, dalam kaitan dengan kasus ini.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tanggal 09 Januari 2016 ketika Pemdes Tambakromo melakukan pengisian jabatan perangkat desa seperti Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, dan Staf Kadus.
“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 Bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 375 juta,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, ada 7 orang yang mendaftar sebagai calon perangkat desa, mengumpulkan total dana sebesar Rp. 389 juta. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke kas desa atau pendapatan asli desa, melainkan dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.
“Atas perintah Kepala Desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa