konferensi pers Kapolda Jawa Tengah atas kasus dugaan pelanggaran oleh Kasatreskrim Polres Boyolali |
SEMARANG – Kapolda Jawa
Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., langsung mencopot Kasatreskrim Polres
Boyolali. Hal ini diduga karena dugaan pelanggaran etika yang dilakukan kepada
pelapor berinisial R.
“Sebelumnya Saya
Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf
yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan
pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Kasatreskrim
Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan
digantikan oleh AKP Donna Briyadi S.I.K., sebelumnya menjabat Kasatreskrim
Banjarnegara,” jelas Kapolda.
Mutasi Jabatan kasar
reskrim di tuangkan dengan surat
telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
AKP Eko Marudin dan oknum
lain yang diduga terlibat dalam
pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kapolda kembali menegaskan
pencopotan jabatan Kasatreskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya
bahwa Polri komitmen untuk selalu
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya Kapolda Jateng
dan seluruh anggota berkomitmen untuk
selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak
ingin menyakiti hati masyarakat,” jelasnya.
“Siapapun oknum anggota
Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnga
tutup,” imbuh Kapolda Jateng. (hus)