Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Minta Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Penonaktifan PBI

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
  • visibility 1.852

JAKARTA – Penonaktifan kepesertaan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berisiko menimbulkan kondisi darurat dalam layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat minimal 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses hemodialisis karena status PBI mereka tiba-tiba tidak aktif tanpa pemberitahuan sebelumnya. Layanan hemodialisis sendiri merupakan intervensi medis yang tidak dapat ditunda karena menyangkut nyawa pasien.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.

Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pembaruan data peserta PBI oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan ini, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh penerima baru sehingga total jumlah peserta PBI di tingkat nasional tetap stabil.

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta yang statusnya tidak aktif masih berhak mengajukan reaktivasi melalui proses verifikasi lapangan, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kasus dengan kondisi medis darurat.

Namun menurut politisi dari PDI Perjuangan tersebut, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi yang jelas, dan tidak berdasarkan penilaian objektif.

Bahkan, kebijakan tersebut seringkali mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang secara eksplisit melindungi kelompok orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.

Politisi asal Dapil Jawa Tengah III itu mengingatkan bahwa prinsip continuity of care (kelangsungan perawatan) merupakan dasar utama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasien gagal ginjal yang memerlukan cuci darah secara berkala, pasien kanker yang menjalani kemoterapi rutin, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang tidak dapat menunggu proses administratif. Jika layanan dihentikan, pasien terpaksa harus membayar biaya yang sangat besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

Edy menyatakan bahwa pembaruan data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Namun demikian, negara wajib menyediakan langkah pengaman kebijakan agar masyarakat yang faktualnya masih tergolong miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban dalam proses pembersihan data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

Dia juga mengemukakan faktor struktural yang menjadi latar belakang penonaktifan massal. Di antaranya adalah keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta peserta PBI, keterbatasan anggaran daerah akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 silam menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

Legislator tersebut menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Edy mendorong penyelenggaraan sidang dengar pendapat skala nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan dengan akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan bagi kelompok rentan.

Ia juga menekankan agar Kementerian Sosial dan Dinas Sosial se-Indonesia tidak menonaktifkan kepesertaan pasien penyakit kronis dan mereka yang memerlukan terapi rutin, serta melakukan pembersihan data secara objektif sesuai PP 76/2015 dengan melakukan kunjungan langsung kepada warga yang akan diverifikasi.

Menurutnya, rencana penonaktifan harus diinformasikan secara terbuka dengan menampilkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak terkejut ketika sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan.

Selain itu, Edy mengajak masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari kategori PBI maupun Penerima Bantuan Pemerintah Kabupaten (PBPU) untuk secara proaktif memeriksa keaktifan kepesertaannya, baik melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online. Jika ditemukan statusnya tidak aktif, masyarakat diminta segera mengajukan proses reaktivasi ke dinas sosial daerah setempat.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” katanya.

Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan kondisi ini.

“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melalui P5RA, MA Salafiyah Kajen Ajak Siswa Cintai Budaya Jawa

    Melalui P5RA, MA Salafiyah Kajen Ajak Siswa Cintai Budaya Jawa

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 110
    • 0Komentar

    PATI – Siswa kelas X Madrasah Aliyah (MA) Salafiyah Kajen, Margoyoso, Pati, menyelenggarakan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil’alamin (P5RA) dengan tema kearifan lokal Jawa pada Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini menekankan pentingnya melestarikan tradisi Jawa seperti mitoni (tingkeban), upacara adat untuk merayakan kehamilan tujuh bulan. K.R.T. Meggi Hannusa, Abdi Dalem dari Keraton Surakarta, […]

  • Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan Desak Peningkatan Pengawasan untuk Cegah Geng Remaja

    Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan Desak Peningkatan Pengawasan untuk Cegah Geng Remaja

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti maraknya aksi geng motor yang melibatkan remaja di wilayah tersebut. Hal ini menyusul viralnya video sekelompok remaja yang menenteng senjata tajam sambil mengendarai motor di Jalan Raya Gabus – Tlogoayu, Pati. Danu Ikhsan Hariscandra, anggota DPRD Pati dari Fraksi PDIP, menekankan perlunya langkah preventif untuk […]

  • GP Ansor Kayen Dilantik, Bupati Sudewo Harapkan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

    GP Ansor Kayen Dilantik, Bupati Sudewo Harapkan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 889
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Kayen Masa Khidmah 2025–2028. Prosesi pelantikan yang digelar di Pendopo Kediaman Bupati Pati di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pengurus serta tokoh masyarakat setempat, Minggu (30/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Sudewo menyampaikan selamat kepada pengurus baru sekaligus […]

  • Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

    Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Inara Rusli terima job brand ambasador klinik kecantikan/ INSTAGRAM JAKARTA – Baru-baru ini viral soal hukum melepas cadar bagi seorang perempuan muslim. Ramainya isu ini karena Inara Rusli melepas cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun. Inara menyebut alasan membuka cadar itu karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya. “Saya memakai cadar karena Allah. Kini saya melepas […]

  • Momentum HUT RI ke-80, DPRD Pati Ingatkan Pentingnya Persatuan

    Momentum HUT RI ke-80, DPRD Pati Ingatkan Pentingnya Persatuan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PATI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, DPRD Kabupaten Pati menggelar acara pembacaan Undang-Undang Dasar 1945. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upacara peringatan, dengan tujuan untuk merefleksikan nilai-nilai kebangsaan dan semangat perjuangan. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, H. Hardi, SH, menyampaikan bahwa momentum ini sangat penting untuk mengingatkan kembali […]

  • Kemenangan Perdana Persipa Pati di Liga 2! Laskar Saridin Bungkam PSIM Yogyakarta

    Kemenangan Perdana Persipa Pati di Liga 2! Laskar Saridin Bungkam PSIM Yogyakarta

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 112
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati akhirnya memetik kemenangan perdana di Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025. Laskar Saridin sukses menaklukkan tamunya, PSIM Yogyakarta, dengan skor telak 3-1 dalam pertandingan tanpa penonton di Stadion Joyokusumo, Kamis (26/9/2024). Persipa Pati tampil dominan sejak awal pertandingan. Mereka langsung unggul 3-0 di babak pertama melalui gol-gol dari Mirkomil Lokaev (menit 23), […]

expand_less