Ketua DPRD Pati Kecam Perbuatan Tercela Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Minta Perlindungan Maksimal bagi Korban
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 41 menit yang lalu
- visibility 98.570

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin
PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan kecaman keras terhadap dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu. Ia menuntut agar kasus ini diselesaikan secara tuntas tanpa kompromi.
“Saya mengecam dan mengutuk keras atas tindakan asusila oknum kiai tersebut,” tegas Ali.
Ali menilai, penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh serta pemulihan bagi para korban. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Pati segera mengambil langkah cepat dan komprehensif.
Ada empat langkah mendesak yang disoroti Ali. Pertama, penyediaan pendampingan psikologis dan trauma healing. Kedua, pemeriksaan kesehatan reproduksi untuk memastikan kondisi fisik korban.
Ketiga, menjamin keberlanjutan pendidikan dengan memfasilitasi pemindahan sekolah atau pondok pesantren. Keempat, pemberian bantuan kebutuhan dasar, mengingat sebagian korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu.
Selain pemulihan, keamanan menjadi perhatian utama. Ali meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi korban, saksi, dan keluarga agar tidak merasa tertekan atau terintimidasi selama proses berlangsung.
“Saya meminta agar ada jaminan keamanan bagi para korban, saksi, dan keluarganya agar tidak mengalami tekanan, ancaman, dan intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.
Terkait proses hukum, Ali berharap aparat dapat bekerja cepat dan transparan mengingat kasus ini telah menjadi sorotan nasional. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat agar memberikan efek jera.
“Jika nanti terbukti di pengadilan, hendaknya pelaku dapat dihukum berat sesuai aturan yang berlaku demi rasa keadilan para korban dan untuk efek jera bagi pelaku, termasuk juga menjadi deterrent effect bagi yang lain supaya tidak meniru tindakan asusila tersebut,” katanya.
Terakhir, Ali juga menyoroti dugaan adanya pihak yang menghalangi penyidikan. Ia meminta agar siapa pun yang terbukti merintangi proses hukum atau menyembunyikan tersangka juga ikut diproses sesuai undang-undang.
“Dan kepada pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan atau menyembunyikan tersangka agar juga diproses hukum,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

