DPRD Pati Minta Disdikbud Bijak Terapkan Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Sekolah
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24.854

Ilustrasi audiensi kepala sekolah di DPRD Pati
PATI – Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati diharapkan menerapkan kebijakan baru mengenai masa jabatan kepala sekolah secara cermat dan penuh kehati-hatian.
Imbauan ini disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Pati, Didin Syafruddin, sebagai tanggapan atas diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur ulang batas waktu penugasan kepala sekolah di sekolah-sekolah negeri.
Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, seseorang hanya boleh memegang jabatan kepala sekolah paling lama dua periode atau setara dengan delapan tahun. Meski demikian, aturan tetap membuka kemungkinan perpanjangan masa tugas dengan syarat khusus, yaitu yang bersangkutan harus mendapatkan predikat kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Didin, pelaksanaan aturan ini tidak bisa dilakukan secara kaku, melainkan harus tetap berlandaskan perundang-undangan dan disesuaikan dengan situasi nyata di lingkungan pendidikan daerah.
“Kalau memang sesuai regulasi, kenapa tidak. Kalau aturannya seperti itu, ya kita kembali ke regulasi,” ujarnya saat diwawancarai di kompleks kantor DPRD Pati beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, puluhan kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP yang tergabung dalam paguyuban se-Kabupaten Pati telah melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota dewan di Ruang Rapat Paripurna, Senin (14/4/2026).
Mereka yang hadir merupakan para pemimpin sekolah yang masa tugasnya telah melebihi ketentuan lama, yakni lebih dari dua periode atau delapan tahun. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keresahan dan meminta kepastian langkah dari DPRD serta Pemkab Pati terkait transisi kebijakan ini.
Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMP Pati, Tarmidi, menjelaskan bahwa selama ini seluruh praktik penugasan masih merujuk pada peraturan terdahulu, baik yang ditetapkan oleh Bupati maupun Kementerian Pendidikan versi lama.
“Kalau dilihat dari masa jabatan dua periode, kami dari paguyuban selama ini berpedoman pada Perbup dan Permen yang lama. Namun, sekarang muncul Permen yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Pati, Sunarji, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aturan pusat dengan langkah-langkah administratif yang terukur.
Ia menyebutkan bahwa akan ada proses pemberhentian bagi kepala sekolah yang masa jabatannya sudah habis sesuai aturan. Namun, kesempatan perpanjangan satu periode tambahan atau empat tahun tetap tersedia bagi mereka yang memenuhi standar penilaian kinerja.
“Kami dari Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti aturan terbaru. Ada rencana pemberhentian kepala sekolah yang masa jabatannya sudah berakhir, yakni dua periode atau delapan tahun. Namun bisa diperpanjang satu periode atau empat tahun dengan syarat nilai kinerja dua tahun terakhir sangat baik,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

