PATI – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) karena diduga melanggar aturan netralitas ASN.
Ketiga ASN tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Teguh Widiatmoko, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Riyoso, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Imam Kartiko.
Laporan tersebut diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh ketiga ASN tersebut.
Bawaslu juga berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu yang melibatkan Polresta Pati dan Kejaksaan Negeri Pati untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur pidana pemilu yang dilakukan oleh ketiga ASN tersebut.
Meskipun penyelidikan Bawaslu tidak menemukan adanya unsur pidana pemilu, namun Bawaslu menilai bahwa tindakan ketiga ASN tersebut melanggar aturan netralitas ASN.
“Kami sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, dan hasilnya kami laporkan ke BKN. Kami menduga ada pelanggaran terhadap undang-undang lain, meskipun tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, pada Sabtu (12/10/2024).
BKN akan menindaklanjuti laporan dari Bawaslu Kabupaten Pati dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Jika terbukti melanggar, BKN memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat.
“BKN akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Nanti akan dirumuskan apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN atau tidak,” jelasnya.
Selain kasus foto bersama paslon ini, Bawaslu Pati juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan sejumlah ASN di Pemkab Pati.
“Kami masih mendalami video tersebut, dan saat ini baru pada tahap dugaan awal pelanggaran,” tandasnya.
Editor: Fatwa