Rapat Paripurna DPRD Pati: Propemperda 2026 Berubah Ikuti Regulasi Baru Pusat
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 43 menit yang lalu
- visibility 99.081

DPRD Kabupaten Pati mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Pati membahas dan menyepakati perubahan kedua dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati untuk tahun 2026, pada Rabu (20/8/2026).
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Rabu (20/8/2026).
Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas dan menyepakati perubahan kedua dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati untuk tahun 2026.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, dengan didampingi Wakil Ketua I Hardi serta Wakil Ketua III Suwito. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Penyesuaian terhadap daftar program pembentukan peraturan daerah ini merupakan langkah tindak lanjut untuk menyesuaikan aturan di daerah dengan kebijakan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat, terutama yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bambang Susilo menyampaikan bahwa sejumlah rancangan peraturan daerah yang sebelumnya telah dibahas dan disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini harus ditinjau ulang seiring keluarnya regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Bapemperda itu sudah direncanakan dan disepakati di awal tahun. Namun karena ada aturan baru dari pemerintah pusat terkait desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ke depannya, berbagai aturan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa berpotensi disatukan dalam satu payung hukum.
Selama ini, ketentuan mengenai perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur penyelenggara pemerintahan desa lainnya masih diatur dalam dokumen peraturan daerah yang terpisah-pisah.
“Ke depan kemungkinan akan dijadikan satu perda yang mengatur seluruh aktivitas pemerintahan desa,” katanya.
Menurut Bambang, penyatuan sejumlah ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem regulasi agar lebih mudah dipahami, diterapkan, serta diawasi pelaksanaannya.
Melalui penyatuan aturan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati dapat berjalan lebih tertib, rapi, dan efektif.
“Kalau sebelumnya masing-masing bidang diatur dalam perda tersendiri, nantinya akan dibuat lebih sederhana agar pelaksanaannya lebih mudah,” ucapnya.
Sebagai langkah akhir, DPRD Kabupaten Pati menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pembahasan rancangan peraturan daerah, termasuk penyusunan regulasi baru yang mengatur pemerintahan desa tersebut hingga selesai.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

