Pasien BPJS Meninggal Usai Tunggu Delapan Jam di IGD, Edy Wuryanto Dorong Evaluasi Sistem Pelayanan Kesehatan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 101.366

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan. Sebelum meninggal, Yurizal sempat menyampaikan keluhannya melalui media sosial terkait waktu tunggu selama delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD).
Edy menilai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pelayanan kesehatan di Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut harus dikaji secara menyeluruh agar penyebabnya dapat diketahui secara objektif dan menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa.
“Kasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain,” ujar Edy.
Ia memahami bahwa keterbatasan kapasitas ruang rawat inap dapat terjadi di berbagai rumah sakit. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pasien kehilangan kepastian dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Bila ruang rawat tidak tersedia, sistem harus segera bekerja mencarikan solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan,” imbuhnya.
Menurut Edy, persoalan pelayanan kesehatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas. Pembenahan tata kelola juga harus menjadi perhatian. Salah satunya dengan mempercepat integrasi sistem informasi mengenai ketersediaan tempat tidur secara real time.
Dengan sistem tersebut, rumah sakit, BPJS Kesehatan, maupun fasilitas kesehatan rujukan dapat menggunakan data yang sama dalam menentukan langkah penanganan pasien.
Edy juga mendorong adanya audit pelayanan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab keterlambatan. Audit tersebut, kata dia, penting untuk melihat apakah persoalan disebabkan keterbatasan kapasitas, koordinasi antarfasilitas kesehatan yang belum optimal, prosedur administrasi, atau persoalan tata kelola lainnya.
“Audit pelayanan bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi menemukan akar masalah. Setiap kasus serius harus menjadi bahan pembelajaran nasional agar menghasilkan perbaikan sistem, bukan sekadar pergantian orang,” ujarnya.
Di sisi lain, Edy meminta BPJS Kesehatan memperkuat fungsi pendampingan peserta melalui layanan BPJS SATU di setiap rumah sakit. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut penting agar keluhan peserta dapat segera ditangani.
“Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya soal pembiayaan melalui BPJS. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu membangun sistem yang memberikan kepastian bagi pasien,” ungkapnya.
Edy turut menyoroti sejumlah komentar yang muncul di akun media sosial Yurizal. Ia menyebut terdapat komentar dari tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai kurang menunjukkan empati.
Meski demikian, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut mengingatkan agar persoalan itu tidak langsung disimpulkan sebagai kesalahan individu ataupun digeneralisasi kepada seluruh tenaga kesehatan.
Menurut Edy, tenaga kesehatan di berbagai daerah menghadapi tekanan kerja yang cukup berat. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja yang tinggi, distribusi tenaga kesehatan yang belum merata, persoalan kesejahteraan dan jenjang karier, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga tekanan psikologis.
“Kita tidak boleh hanya menuntut tenaga kesehatan untuk selalu kuat, tetapi membiarkan sistem kerja mereka terus berada dalam tekanan. Lingkungan kerja yang sehat akan melahirkan pelayanan yang lebih profesional, lebih empatik, dan lebih berkualitas,” ujarnya.
Mengenai komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial, Edy meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara proporsional. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang memberikan komentar tersebut bukan pihak yang secara langsung menangani Yurizal.
Karena itu, menurut Edy, perlu ada pembedaan antara hubungan profesional dalam pelayanan kesehatan dengan interaksi individu di media sosial.
Ia menjelaskan, hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan pasien memiliki konsekuensi etik, disiplin profesi, serta tanggung jawab hukum karena berlangsung dalam konteks pelayanan secara langsung. Sementara itu, komentar tenaga kesehatan lain di media sosial berada dalam konteks interaksi sosial yang berbeda.
“Perbedaan konteks ini penting agar penanganannya juga tepat. Jangan semua persoalan langsung diposisikan sebagai pelanggaran disiplin profesi,” ujarnya.
Meski begitu, politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan profesi yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, komunikasi yang dilakukan di ruang digital tetap perlu mencerminkan nilai dan etika profesi.
“Walaupun berkomunikasi sebagai individu di media sosial, masyarakat tetap melihat mereka sebagai dokter atau tenaga kesehatan. Karena itu, organisasi profesi perlu memperkuat pembinaan mengenai etika komunikasi digital. Di era digital, kompetensi profesional tidak cukup hanya kemampuan klinis, tetapi juga kemampuan menjaga komunikasi yang berempati dan bertanggung jawab di ruang publik,” katanya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

