Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2025 Digelar, DPRD Siap Bahas dalam 30 Hari
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 3.573

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRD Kabupaten Pati
PATI – Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2025 telah digelar pada hari Kamis, 26 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, PLT Bupati Pati telah menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa DPRD memiliki jangka waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ tersebut, yang akan menghasilkan satu rekomendasi perbaikan kerja bagi PLT Bupati Pati.
“Tepatnya hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 Saudara PLT Bupati Pati menyampaikan laporan pertanggung jawaban terkait pelaksanaan APBD tahun 2025 sesuai dengan mekanismenya setelah dilaksanakan, DPRD mempunyai waktu 30 hari untuk membahas LKPJ tersebut,” ujar Ali.
Menurutnya, telah ada tiga rekomendasi awal yang disampaikan dalam rapat pemerintah sebelumnya. Proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan dengan membawa LKPJ ke Badan Anggaran untuk didiskusikan terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke masing-masing komisi sesuai dengan tugas dan pokok pembahasan (tupoksi) serta sektor yang menjadi tanggungjawabnya.
“Kemudian prosesnya, prosesnya nanti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini kita bawa ke Badan Anggaran, kemudian kita diskusikan, setelah itu kita sampaikan ke masing-masing komisi untuk dibahas dalam hal ini sesuai dengan tupoksinya masing-masing atau Lending Sector-nya,” jelasnya.
Pembahasan akan melibatkan seluruh komisi DPRD, yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D masing-masing dengan fokus pada tupoksi yang menjadi wewenangnya.
Hasil pembahasan dari setiap komisi akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian disajikan dalam rapat paripurna sebagai satu rekomendasi utama, yang akan disampaikan maksimal dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pelaksanaan rapat paripurna ini.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

