Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Antar Kelompok Remaja di Tayu, Tujuh Orang Diamankan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 3.171

Polisi mengamankan tujuh orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.
PATI – Upaya rencana tawuran atau perang sarung antara kelompok remaja di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berhasil dicegah oleh petugas Polsek Tayu. Dalam kegiatan patroli dini hari, pihak kepolisian mengamankan tujuh orang remaja beserta delapan unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk menuju lokasi yang telah ditentukan untuk aksi tersebut.
Dijelaskan oleh Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto melalui Kapolresta Pati, bahwa penggagalan rencana tawuran ini terjadi ketika anggota Polsek Tayu melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di ruas Jalan Baru Tayu Kulon–Bulungan, Desa Bulungan, Kecamatan Tayu.
“Patroli dini hari dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan. Saat patroli, anggota mendapati sekelompok remaja berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran atau perang sarung,” katanya.
Tim patroli yang dipimpin oleh Ka SPKT Aiptu Ali Mayar dan dibantu Bawas Aipda Trimo kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelompok tersebut. Hasilnya, tujuh orang remaja yang sebagian besar masih aktif sebagai pelajar berhasil diamankan.
Para remaja yang diambil ke tempat penyelidikan adalah H.N.A (15) dari Desa Tayu Wetan, N.G.W (18) dari Desa Pundenrejo, A.N.A (19) dari Desa Pundenrejo, R.S (16) dari Desa Pundenrejo, M.I.T.G (15) dari Desa Pundenrejo, M.R.M (15) dari Desa Tayu Wetan, serta F.N (16) dari Desa Pundenrejo, semua berada di wilayah Kecamatan Tayu.
“Langkah pengamanan ini merupakan upaya pencegahan agar aksi tawuran tidak sampai terjadi. Para remaja langsung kami bawa ke Polsek Tayu untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan bukti berupa percakapan dalam grup WhatsApp yang memuat ajakan untuk melakukan tawuran atau perang sarung dengan kelompok remaja dari desa lain di wilayah Tayu.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat percakapan di grup WhatsApp yang mengarah pada rencana perang sarung dengan kelompok pemuda dari Desa Pule dan Desa Bulungan,” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku calon tawuran, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 1 buah sarung yang diduga akan digunakan dalam aksi, serta 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan warna, yaitu Yamaha Mio J, Yamaha Mio GT, Honda Beat Street, Honda Beat, Honda Vario merah, Honda Beat putih merah, Honda Beat putih biru, dan Honda Vario hitam.
“Selanjutnya kami akan memanggil orang tua atau wali dari para remaja tersebut untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Kapolsek Tayu juga mengajak para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada malam hari dan dini hari selama bulan Ramadan, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat luas.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

