Ubah Pola Penanganan, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Antisipasi PHK Sebelum Terjadi
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 101.164

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
JAKARTA – Penanganan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh lagi dilakukan dengan pola yang sekadar merespons setelah peristiwa terjadi. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah mengubah pendekatan dari sekadar menolong korban, menjadi upaya pencegahan saat tanda-tanda kesulitan mulai terlihat di dunia usaha.
“Jangan biasakan negara hanya menjadi pemadam kebakaran. Negara harus mampu membaca asap sebelum api membakar ribuan lapangan kerja. Itulah mengapa kewajiban pemberitahuan sebelum PHK sangat penting,” katanya.
Edy menjelaskan, kewajiban perusahaan menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah sebelum melakukan PHK bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja berupaya mencegah terjadinya PHK.
“Semangat undang-undang kita jelas, yaitu mencegah PHK. Karena itu, pemberitahuan dini harus dimanfaatkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan intervensi, bukan hanya menjadi laporan bahwa PHK akan terjadi,” ujarnya.
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, setelah menerima laporan pemerintah tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Pemerintah memiliki wewenang, instrumen kebijakan, dan dukungan anggaran untuk turun tangan membantu perusahaan yang mengalami kesulitan.
“Pemerintah memiliki kapasitas untuk bertindak cepat. Laporan dari perusahaan harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, dialog bersama manajemen dan pekerja, kemudian dirumuskan solusi yang paling tepat agar PHK dapat dicegah,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran perusahaan dalam melaporkan kondisi usahanya. Pemerintah berhak melakukan pemeriksaan objektif untuk memastikan rencana PHK benar-benar didasari kondisi nyata.
“Kalau ada perusahaan yang tidak jujur atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta, tentu pemerintah dapat menolak rencana PHK tersebut. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran. Kepercayaan harus dibangun dengan transparansi,” tegasnya.
Menyikapi perubahan dunia kerja, Edy mengingatkan agar data industri nasional yang dimiliki pemerintah menjadi acuan penyusunan program pelatihan keterampilan. Tenaga kerja harus difasilitasi untuk beralih dari sektor yang menurun ke sektor yang berkembang.
“Kalau industri berubah, maka keterampilan tenaga kerja juga harus berubah. Negara harus memastikan pekerja tidak ditinggalkan oleh perubahan ekonomi maupun perkembangan teknologi,” katanya.
Saat ini sektor padat karya seperti tekstil, produk tekstil, dan alas kaki menjadi yang paling rentan terdampak pelemahan permintaan global, penurunan daya beli, hingga otomatisasi dan kecerdasan buatan.
Sektor ini menampung sekitar satu juta pekerja, sehingga Edy meminta intervensi terukur bagi perusahaan yang sebenarnya masih berprospek namun sedang tertekan arus kas.
“Pemerintah perlu melakukan intervensi secara terukur terhadap perusahaan yang sebenarnya masih memiliki prospek usaha, tetapi sedang mengalami tekanan arus kas,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya perhatian khusus pada sektor yang masih memiliki pasar namun rawan terguncang.
“Menyelamatkan industri padat karya berarti menyelamatkan jutaan keluarga Indonesia. Yang kita lindungi bukan hanya perusahaan, tetapi juga penghidupan para pekerja dan stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Terakhir, Edy mendorong pemerintah menyusun protokol nasional penyelamatan industri yang jelas, lengkap dengan sistem peringatan dini dan mekanisme tindak lanjut, agar setiap potensi krisis dapat diantisipasi sebelum berujung pada gelombang PHK massal.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

