Breaking News
light_mode

Sugito, Sopir Truk Terlibat Blokade Pantura Bersama AMPB Akhirnya Hirup Udara Bebas

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 2.328

PATI – Sugito, sopir truk yang sempat terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati, kini bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada Kamis (19/2/2026). Ia didampingi oleh tim penasihat hukumnya saat keluar dari lapas.

Sugito diketahui terlibat dalam aksi blokade jalan bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 31 Oktober 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang terdiri atas Muhamad Fauzan Haryadi, Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik menyatakan Terdakwa Sugito Bin Ngadiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Secara Bersama-Sama dan Melawan Hukum Merintangi Jalan Umum Darat yang Mengakibatkan Bahaya Bagi Keamanan Lalu Lintas”. Informasi ini tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pati.

Atas perbuatannya, Sugito divonis pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari. Namun, Majelis Hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Izzudin Arsalan, penasihat hukum Sugito, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak pengadilan. Menurutnya, Majelis Hakim telah menunjukkan keadilan dalam menangani kasus kliennya.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara atas nama Bapak Sugito,” ujar Izzudin, Jumat (20/2/2026).

Izzudin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pemblokiran jalan. Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan, nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim hukumnya akhirnya diterima dan dipertimbangkan oleh hakim.

Ia menyebut pembebasan Sugito sebagai momen yang sangat membahagiakan, memungkinkan Sugito untuk kembali pulang ke tengah keluarga.

Keputusan hakim yang mempertimbangkan poin-poin pembelaan tersebut juga menjadi pencapaian profesional yang membanggakan bagi tim kuasa hukum.

Di akhir pernyataannya, Izzudin berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasi atau bertindak di ranah publik.

“Pada intinya semoga kasus Bapak Sugito ini dapat menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Keras Tiga Bulan Terakhir Polres Jepara Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

    Kerja Keras Tiga Bulan Terakhir Polres Jepara Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

      Konferensi pers ungkap kasus narkotika Polres Jepara  Penanganan kasus narkotika menjadi perhatian tersendiri bagi Polres Jepara. Selama kurun waktu 3 bulan ini sudah ada 13 kasus narkotika yang ditangani. JEPARA – Polres Jepara melalui Satresnarkoba terus bekerja keras memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas […]

  • Mulai TC Target Pertahankan Prestasi

    Mulai TC Target Pertahankan Prestasi

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Terkendala Kondisi Atlet Beberapa pelari mendengarkan intruksi pelatih sebelum sesi latihan dimulai di Stadion Joyokusumo beberapa waktu yang lalu Lingkar Muria, PATI – Pengkab Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) telah melakukan training center (TC) guna menyongsong gelaran Porprov 2018. TC dilakukan sejak pertengahan Januari. Rencananya, pemusatan latihan yang digelar di Stadion Joyokusumo ini, bakal berlangsung […]

  • Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

    Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan. Polres Magelang menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak. Magelang – Tiga orang palajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan […]

  • Gambar macan tutul jawa di Gunung Muria dokumentasi Pemkab Kudus.

    Kabar Gembira: 14 Macan Tutul Jawa Masih Hidup di Hutan Gunung Muria

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 555
    • 0Komentar

    KUDUS – Kabar menggembirakan datang dari kawasan Pegunungan Muria. Sebanyak 14 ekor macan tutul jawa (Panthera pardus melas), satwa karnivora langka dan dilindungi, diketahui masih menghuni hutan-hutan Gunung Muria yang membentang di wilayah Kudus, Jepara, dan Pati. Temuan ini disampaikan oleh Penggiat Konservasi Muria (PEKA Muria), komunitas pelestari lingkungan yang digawangi oleh pemuda setempat. Melalui […]

  • Reses Tahap Kedua, Anggota DPRD Pati Tanggapi Aspirasi Warga Terkait UMKM dan Kesehatan

    Reses Tahap Kedua, Anggota DPRD Pati Tanggapi Aspirasi Warga Terkait UMKM dan Kesehatan

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Suhartini, menggelar reses tahap kedua pada Kamis malam (8/5/2025) di kediaman Rizky Dewi, Kampung Saliyan, Kelurahan Pati Lor. Acara dihadiri warga Kecamatan Pati Kota dan sekitarnya yang antusias menyampaikan berbagai aspirasi. Permasalahan yang diangkat beragam, meliputi infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan sosial. “Beberapa usulan yang muncul antara lain […]

  • Anggota DPRD Pati Narso : Sukseskan Pilakada, Tentukan Masa Depan 5 Tahun Mendatang

    Anggota DPRD Pati Narso : Sukseskan Pilakada, Tentukan Masa Depan 5 Tahun Mendatang

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 167
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Narso, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada Pati tahun ini akan diikuti oleh 3 pasang kandidat, yang akan bersaing pada tanggal 27 November mendatang. Narso menekankan pentingnya suara masyarakat dalam menentukan arah kebijakan daerah untuk lima tahun ke depan. “Suara masyarakat […]

expand_less