Breaking News
light_mode

Sugito, Sopir Truk Terlibat Blokade Pantura Bersama AMPB Akhirnya Hirup Udara Bebas

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 2.257

PATI – Sugito, sopir truk yang sempat terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati, kini bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada Kamis (19/2/2026). Ia didampingi oleh tim penasihat hukumnya saat keluar dari lapas.

Sugito diketahui terlibat dalam aksi blokade jalan bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 31 Oktober 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang terdiri atas Muhamad Fauzan Haryadi, Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik menyatakan Terdakwa Sugito Bin Ngadiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Secara Bersama-Sama dan Melawan Hukum Merintangi Jalan Umum Darat yang Mengakibatkan Bahaya Bagi Keamanan Lalu Lintas”. Informasi ini tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pati.

Atas perbuatannya, Sugito divonis pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari. Namun, Majelis Hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Izzudin Arsalan, penasihat hukum Sugito, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak pengadilan. Menurutnya, Majelis Hakim telah menunjukkan keadilan dalam menangani kasus kliennya.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara atas nama Bapak Sugito,” ujar Izzudin, Jumat (20/2/2026).

Izzudin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pemblokiran jalan. Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan, nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim hukumnya akhirnya diterima dan dipertimbangkan oleh hakim.

Ia menyebut pembebasan Sugito sebagai momen yang sangat membahagiakan, memungkinkan Sugito untuk kembali pulang ke tengah keluarga.

Keputusan hakim yang mempertimbangkan poin-poin pembelaan tersebut juga menjadi pencapaian profesional yang membanggakan bagi tim kuasa hukum.

Di akhir pernyataannya, Izzudin berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasi atau bertindak di ranah publik.

“Pada intinya semoga kasus Bapak Sugito ini dapat menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geliat Infrastruktur Pati Rp294 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan 72 Ruas Jalan dan Jembatan

    Geliat Infrastruktur Pati Rp294 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan 72 Ruas Jalan dan Jembatan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 549
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menggenjot pembenahan infrastruktur transportasi dengan mengalokasikan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Gelombang perbaikan masif ini menyasar puluhan ruas jalan dan jembatan yang tersebar di berbagai penjuru wilayah, menandai tahun 2025 sebagai periode pemulihan infrastruktur bagi masyarakat Pati. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, setidaknya 72 titik […]

  • Terbentuk Secara Tak Sengaja

    Terbentuk Secara Tak Sengaja

    • calendar_month Ming, 4 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Diecaster Pati, atau pecinta mobil-mobilan di Kabupaten Pati terbentuk secara tak sengaja. Awalnya di tahun 2013. Ketua Komunitas Diecaster Pati, Whido Danang Kesumo mengisahkan, saat itu ada yang berdagang diecast, sebutan untuk mainan mobil-mobilan secara offline. Ada yang berjualan dengan salah satu merk terkenal di Stadion Joyokusumo di hari Minggu pagi. Dari situ kemudian mulai […]

  • Berawal dari Hobi, Bisnis Kuliner Ditekuni

    Berawal dari Hobi, Bisnis Kuliner Ditekuni

    • calendar_month Sab, 2 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Nila Fadhillah Hobi memang menyenangkan. Dari hobi juga bisa mendatangkan segalanya, jalan hidup, termasuk juga keuntungan. Nila Fadhillah membuktikan itu, hobinya membawakan keberkahan. Perempuan kelahiran Jepara, 14 Mei 1997 ini, sekarang bergelut di usaha catering yang ia kelola bersama kakak perempuannya. ”Awalnya dulu saya disuruh bantu-bantu ibu masak. Lama-kelamaan jadi suka, setelah itu saya kerap […]

  • Peringatan HUT RI di RT 03 RW 02 Buludan Kajen: Upacara Bendera Unik Dipimpin oleh Ibu-Ibu Rumah Tangga

    Peringatan HUT RI di RT 03 RW 02 Buludan Kajen: Upacara Bendera Unik Dipimpin oleh Ibu-Ibu Rumah Tangga

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PATI – Warga RT 03 RW 02 Buludan Kajen, Kajen, merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara yang unik. Upacara bendera yang biasanya dipimpin oleh para pria, kali ini dipimpin oleh ibu-ibu rumah tangga. Ide ini muncul secara spontan dari Yuni Zulfa saat rapat persiapan lomba tujuhbelasan yang langsung disetujui oleh semua peserta rapat. “Misal […]

  • Tawuran Pelajar di Pati: Satu Korban Luka-Luka, Tiga Motor Diamankan

    Tawuran Pelajar di Pati: Satu Korban Luka-Luka, Tiga Motor Diamankan

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PATI – Insiden tawuran pelajar kembali terjadi di Kabupaten Pati. Peristiwa yang melibatkan siswa dari dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini terjadi pada Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan Pati-Gembong, tepatnya di depan showroom mobil Mitra Mobilindo, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Satu korban luka-luka, BA (17), kini dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Pati. […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Terbentuk, Gerindra Serahkan Proses ke Pansus

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Terbentuk, Gerindra Serahkan Proses ke Pansus

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 154
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus (pansus) terkait hak angket yang berpotensi memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Hardi, Wakil Ketua I DPRD Pati yang juga Ketua DPC Gerindra Pati, memberikan tanggapannya terkait perkembangan ini. “Ya, sudah terbentuk pansus yang terdiri dari 15 orang anggota DPRD Kabupaten Pati. Pansus inilah […]

expand_less