Komisi A DPRD Pati: Maret 2027 Masih Jadi Target Pilkades Serentak
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 102.528

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso
PATI – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pati terus berjalan. Komisi A DPRD Pati memastikan pembahasan regulasi menjadi salah satu fokus agar pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pihaknya terus melakukan pembahasan sekaligus koordinasi terkait aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian kepala desa.
“Kita ada jadwal yang harus kita taati. Kita sudah konsultasi ke Dirjen Pemerintahan Desa, tidak masalah,” ujar Narso (22/9).
Berdasarkan rencana yang disiapkan, Pilkades serentak di Pati ditargetkan berlangsung pada Maret 2027. Namun, tanggal pelaksanaan secara definitif beserta tahapan lengkapnya masih menunggu penyelesaian regulasi dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Sebanyak 65 desa di Kabupaten Pati disiapkan untuk mengikuti Pilkades serentak tersebut. DPRD Pati bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih membahas Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya menjadi salah satu landasan dalam proses pengisian jabatan kepala desa.
Komisi A DPRD Pati juga mendorong agar seluruh persiapan dilakukan secara terkoordinasi. Komunikasi antara DPRD, Pemkab Pati hingga pemerintah desa diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Hadi Santosa, menyampaikan bahwa persiapan Pilkades idealnya sudah dimulai sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Sejumlah tahapan awal yang perlu disiapkan antara lain pemberitahuan mengenai berakhirnya masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia Pilkades, serta sosialisasi ketentuan kepada masyarakat. Meski demikian, pelaksanaan tahapan tersebut masih menunggu kepastian regulasi.
Selain Pilkades serentak, Pemkab Pati juga tengah mempersiapkan pengisian kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) di 20 desa. Proses PAW tersebut saat ini masih dalam pembahasan di tingkat desa dan kecamatan.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

