Breaking News
light_mode

Polresta Pati Hancurkan Ribuan Knalpot Brong, Tegaskan Larangan Penggunaan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 3 Jan 2024
  • visibility 163

PATI – Sat Lantas Polresta Pati telah berhasil menghancurkan ribuan knalpot brong yang dikumpulkan selama operasi penegakan hukum yang intensif sepanjang tahun 2023.

Dalam operasi tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil mengamankan sekitar 1500 knalpot brong dari berbagai jenis kendaraan.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, yang diwakili oleh Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengirim pesan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan.

“Knalpot-knalpot ini telah kami amankan dari berbagai tempat di Kabupaten Pati, mulai dari pusat kota, jalur selatan, hingga wilayah Juwana, Sukolilo, Dukuhseti, dan Wedarijaksa. Hampir seluruh wilayah Kabupaten Pati telah kami lakukan penindakan,” jelasnya pada hari Rabu (3/1/2024).

Asfauri menambahkan bahwa penindakan terbanyak terjadi di wilayah kota, yang menurutnya disebabkan oleh banyaknya pengendara dari berbagai wilayah dan kecamatan yang menuju ke kota.

Selain itu, Asfauri juga menekankan pentingnya edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya kepada pengendara, tetapi juga kepada pemilik usaha dan bengkel.

“Dari Unit Kecil Lengkap Satgas, kami mengimbau kepada pemilik usaha dan bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong kepada masyarakat, karena hal ini jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa ada aturan yang menyatakan “Dilarang menjual dan menerima memasang knalpot racing yang tidak sesuai standar SNI/knalpot brong sesuai dengan UU LLAJ No 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 JO Pasal 106 Ayat 3”. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

Penulis: Fatwa

Editor: Fatwa

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bikin Bangga, Bocah Jepara Sabet Peringkat Lima Besar MTQ Internasional di Qatar

    Bikin Bangga, Bocah Jepara Sabet Peringkat Lima Besar MTQ Internasional di Qatar

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Muhammad Zainuddin Akhyar membuat bangga warga Jepara. Siswa kelas VI SD Bandungrejo Kalinyamatan ini berhasil meraih peringkat lima besar atau juara kelima di ajang Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Qatar baru – baru ini. Hasil itu diraih setelah Zainuddin Akhyar bersaing dengan anak-anak sebayanya dari 15 negara yang berpartisipasi. Kontingen Indonesia sendiri mengirimkan dua […]

  • Mantan Presiden Jokowi Bakal ke Pati, Dukung Pemanfaatan Lahan Hutan Sosial untuk Pohon Gula Aren

    Mantan Presiden Jokowi Bakal ke Pati, Dukung Pemanfaatan Lahan Hutan Sosial untuk Pohon Gula Aren

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 239
    • 0Komentar

      PATI – Bupati Pati Sudewo menyebut Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bakal mengunjungi Kabupaten Pati. Demikian diungkapkan Sudewo usai melakukan halalbihalal di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis 3 Maret 2025. Selain sowan dan menghadap Bapak Jokowi, Bupati Pati juga sekaligus memohon dukungan untuk pembangunan Kabupaten Pati. “Beliau akan hadir […]

  • Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan Desak Peningkatan Pengawasan untuk Cegah Geng Remaja

    Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan Desak Peningkatan Pengawasan untuk Cegah Geng Remaja

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 309
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti maraknya aksi geng motor yang melibatkan remaja di wilayah tersebut. Hal ini menyusul viralnya video sekelompok remaja yang menenteng senjata tajam sambil mengendarai motor di Jalan Raya Gabus – Tlogoayu, Pati. Danu Ikhsan Hariscandra, anggota DPRD Pati dari Fraksi PDIP, menekankan perlunya langkah preventif untuk […]

  • Bupati Pati Mediasi Sengketa Lahan Pundenrejo, Tekankan Kondusivitas

    Bupati Pati Mediasi Sengketa Lahan Pundenrejo, Tekankan Kondusivitas

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 185
    • 0Komentar

    PATI – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati memasuki babak baru. Bupati Pati, Sudewo, menggelar audiensi antara Gerakan Masyarakat Pundenrejo (GERMAPUN) dan Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis pada Rabu (28/5) di Kantor Bupati. Audiensi yang dihadiri Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, […]

  • Razia Warung Satpol PP Sita 119 Botol Miras Berbagai Merk

    Razia Warung Satpol PP Sita 119 Botol Miras Berbagai Merk

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PATI – Satpol PP kembali giat melakukan razia minuman keras (miras). Selasa (23/10) malam lalu, dari delapan sasaran razia, petugas mengamankan sebanyak 119 botol miras berbagai jenis. Kepala Satpol PP Hadi Santoso melalui Sekretaris Imam Rifai mengungkapkan, paling banyak warung yang menjual miras ditemukan di daerah kota. Tepatnya di sekitar GOR Pesantenan  Desa Puri Kecamatan […]

  • Pemerkosa Santri Putri di Magelang Terancam Penjara 12 Tahun

    Pemerkosa Santri Putri di Magelang Terancam Penjara 12 Tahun

    • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

      Konferensi pers ungkap kasus pemerkosaan di Kabupaten Magelang. Polres Magelang bergerak cepat mengungkap kasus pemerkosaan dengan korban seorang santri putri. Ada tiga orang tersangka.  MAGELANG – Mengawali tahun 2022 Polres Magelang digemparkan oleh seorang santri putri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 orang […]

expand_less