![]() |
Konferensi pers Polresta Pati |
PATI – Seorang pria di Kecamatan
Gembong harus berurusan dengan polisi. Lantaran dirinya nekat mencuri amplifier
di rumah orang yang sedang melangsungkan hajatan.
Kasat Reskrim Polresta Pati,
Kompol Onkoseno G. Sukahar, menjelaskan bahwa pria berinisial DN itu mencuri amplifier di rumah Rismanto, warga
Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kamis 9 Februari 2023 lalu. Pelaku
melancarkan aksinya sekira pukul 05.30 WIB.
“Pada waktu ada hajatan, di
situ sound system dan perangkat segala macam mungkin dimainkan lebih dari 24
jam. Pelaku mengincar dan mencari kelengahan pemilik,” ungkapnya saat
konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Senin (27/2/2023)
pagi.
Lebih lanjut, Kompol Onkoseno mengungkapkan,
pelaku belum sempat menjual amplifier hasil curiannya itu. Namun pikah
kepolisian bergerak cepat untuk membekuk pelaku usai mendapatkan laporan. Barang
curian yang ditaksir harganya sebesar 4 juta itu masih disimpan pelaku.
Polisi juga mengamankan barang
bukti berupa Honda Beat warna merah, bernomor polisi K-2184-QU yang digunakan
sebagai sarana pencurian. Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ars)