Breaking News
light_mode

Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
  • visibility 2.848

PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya merasakan kebebasan setelah Pengadilan Negeri Pati mengumumkan putusan vonis pada hari Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Cakra.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhamad Fauzan Haryadi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan beserta masa pengawasan 10 bulan bagi kedua terdakwa, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sesuai ketentuan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini berkaitan dengan aksi blokade Jalan Pantura Pati yang berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzan saat membacakan amar putusan resmi.

Meskipun mendapatkan vonis penjara, kedua aktivis tersebut tidak perlu menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan berkat pemberian keringanan berupa pidana pengawasan, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersifat spontan sebagai bentuk reaksi atas kekecewaan dan solidaritas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan merupakan tindakan yang direncanakan secara terstruktur.

Hakim juga mempertimbangkan faktor sikap kooperatif Supriyono yang berkomitmen untuk lebih hati-hati dalam menggelar aksi demonstrasi, serta status Teguh sebagai pelaku pertama kali yang terjerat kasus pidana.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara,” tegas Fauzan di depan sidang.

Sesaat setelah sidang ditutup, Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan. Suasana haru terpancar di lokasi pengadilan dengan suara takbir yang bergema dari rombongan pendukung yang hadir menyaksikan putusan.

Sebelumnya, keduanya telah berada di bawah penahanan sejak tanggal 2 November 2025.

Aksi protes massa yang dilakukan AMPB di Jalan Pantura Pati, Kecamatan Widorokandang, pada akhir Oktober tahun lalu merupakan bentuk penolakan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak melakukan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Masa penahanan yang telah mereka jalani akan dikreditkan penuh dan mengurangkan total masa vonis yang dijatuhkan.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Resmi Ganti Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan

    DPRD Pati Resmi Ganti Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 299
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi melakukan pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dari Fraksi PDI Perjuangan. Proses pergantian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Rabu siang. Dalam keputusan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati menunjuk Sudi Rustanto sebagai pengganti Joko Wahyudi dalam keanggotaan Pansus […]

  • Perbanyak Taman Baca Jadi Kunci, DPRD Pati Dorong Gencarkan Budaya Membaca

    Perbanyak Taman Baca Jadi Kunci, DPRD Pati Dorong Gencarkan Budaya Membaca

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.367
    • 0Komentar

    PATI – Upaya membangun kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pati tak lepas dari peran penting budaya membaca. Oleh karena itu, peningkatan minat dan kebiasaan membaca di tengah masyarakat menjadi hal yang terus didorong dan diupayakan untuk terus berkembang. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Muntamah. Menurutnya, salah satu langkah […]

  • Madin Darul Muttaqin yang Dinantikan

    Madin Darul Muttaqin yang Dinantikan

    • calendar_month Sel, 18 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Betapa gembiranya warga Desa Lundo. Desa kecil yang masuk wilayah Kecamatan Jaken Kabupaten Pati ini akhirnya memiliki lembaga pendidikan agama. Tak adanya lembaga pendidikan agama tersebut diakui membuat tingkat pemahaman agama anak-anak Lundo masih rendah. Jamhari, modin desa setempat mengaku, masyarakat Desa Lundo memang telah lama menantikan kehadiran sebuah lembaga pendidikan agama di desanya. Gayung […]

  • Ilustrasi freepik 

    Definisi Hidup Mandiri: Mencapai Kemandirian untuk Menggapai Kebahagiaan

    • calendar_month Sen, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.053
    • 0Komentar

    Ilustrasi freepik Hidup mandiri adalah keadaan di mana seseorang mampu mengelola diri dan menjalani kehidupan secara mandiri tanpa tergantung secara berlebihan pada orang lain. Hidup mandiri melibatkan kemampuan untuk membuat keputusan dan mengambil tanggung jawab atas tindakan dan konsekuensi yang dihasilkan. Ini adalah proses belajar dan tumbuh yang mengarah pada kemandirian, sehingga individu dapat mencapai […]

  • Aksi Penggalangan Dana dan Konser Amal Mahasiswa Kudus untuk Korban Banjir Demak

    Aksi Penggalangan Dana dan Konser Amal Mahasiswa Kudus untuk Korban Banjir Demak

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 206
    • 0Komentar

    KUDUS – Beberapa organisasi mahasiswa di Kudus mengadakan aksi penggalangan dana dan konser amal kemanusiaan untuk memberikan bantuan kepada korban banjir di Demak. Aksi ini dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Kudus pada sore hari dan malamnya dilanjut dengan konser amal di Joglo Maqha, Jumat (16/02/2024). Ahmad Minan Nur Rohman, selaku koordinator aksi, mengungkapkan bahwa […]

  • Kemenkes Rilis Lima Ramuan Tradisional untuk Jaga Kesehatan

    Kemenkes Rilis Lima Ramuan Tradisional untuk Jaga Kesehatan

    • calendar_month Kam, 1 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 327
    • 0Komentar

      Ilustrasi rempah-rempah NASIONAL – Dimasa pandemi seperti saat ini mengkonsumsi minuman herbal tradisional sangat penting, karena dipercaya sebagian masyarakat dapat membantu meningkatkan imunutas tubuh dan mampu mencegah datangnya penyakit. Kepercayaan masyarakat itu dipertegas oleh Kementerian Kesehatan, melalui surat edaran NOMOR : HK.02.02/IV.2243/2020, tentang pemanfaatan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan, […]

expand_less