Breaking News
light_mode

Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
  • visibility 2.817

PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya merasakan kebebasan setelah Pengadilan Negeri Pati mengumumkan putusan vonis pada hari Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Cakra.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhamad Fauzan Haryadi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan beserta masa pengawasan 10 bulan bagi kedua terdakwa, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sesuai ketentuan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini berkaitan dengan aksi blokade Jalan Pantura Pati yang berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzan saat membacakan amar putusan resmi.

Meskipun mendapatkan vonis penjara, kedua aktivis tersebut tidak perlu menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan berkat pemberian keringanan berupa pidana pengawasan, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersifat spontan sebagai bentuk reaksi atas kekecewaan dan solidaritas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan merupakan tindakan yang direncanakan secara terstruktur.

Hakim juga mempertimbangkan faktor sikap kooperatif Supriyono yang berkomitmen untuk lebih hati-hati dalam menggelar aksi demonstrasi, serta status Teguh sebagai pelaku pertama kali yang terjerat kasus pidana.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara,” tegas Fauzan di depan sidang.

Sesaat setelah sidang ditutup, Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan. Suasana haru terpancar di lokasi pengadilan dengan suara takbir yang bergema dari rombongan pendukung yang hadir menyaksikan putusan.

Sebelumnya, keduanya telah berada di bawah penahanan sejak tanggal 2 November 2025.

Aksi protes massa yang dilakukan AMPB di Jalan Pantura Pati, Kecamatan Widorokandang, pada akhir Oktober tahun lalu merupakan bentuk penolakan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak melakukan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Masa penahanan yang telah mereka jalani akan dikreditkan penuh dan mengurangkan total masa vonis yang dijatuhkan.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Soroti Pentingnya Transparansi Anggaran Aspirasi Demi Cegah Korupsi

    DPRD Pati Soroti Pentingnya Transparansi Anggaran Aspirasi Demi Cegah Korupsi

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.375
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKS, Sutrisno, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya terhadap usulan yang bersumber langsung dari aspirasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sutrisno saat menghadiri kegiatan koordinasi pencegahan korupsi yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pati. Menurutnya, aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota […]

  • Bupati Pati Akomodir Penurunan PBB yang Melonjak Hingga 250 Persen

    Bupati Pati Akomodir Penurunan PBB yang Melonjak Hingga 250 Persen

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 215
    • 0Komentar

    PATI – Usai menghadiri Kirab Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025), Bupati Pati Sudewo menyampaikan pernyataan penting terkait kebijakan pajak daerah yang menjadi sorotan masyarakat. Sudewo menanggapi keresahan warga terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut melonjak hingga 250 persen. “Bapak-Ibu sekalian, warga Kabupaten Pati yang saya hormati dan saya banggakan, terkait […]

  • Kegiatan cek kesehatan gratis dan layanan makan bergizi untuk masyarakat di kantor DPC PDIP Pati.

    PDIP Pati Bakal Gelar Cek Kesehatan dan Dapur Gratis Tiap Dapil

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati yang juga Ketua DPC PDIP Pati, Ali Badrudin, menginstruksikan Fraksi PDIP untuk menyelenggarakan layanan cek kesehatan dan dapur gratis di seluruh daerah pemilihan (dapil). Instruksi tersebut disampaikan seusai kegiatan di Kantor DPC PDIP Pati pada Jumat, 10 April 2026, yang dihadiri ratusan warga. Ali menilai, program sosial tersebut selama […]

  • Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

    Revisi KUHAP: BEM USM Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Awasi Penegakan Hukum

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 210
    • 0Komentar

    SEMARANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) sukses menggelar seminar nasional bertema “RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana” di Gedung V Prof. Dr. Joetata Hadihardaja lt.6., USM. Seminar ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat tentang perkembangan terkini sistem peradilan pidana Indonesia. Seminar […]

  • Sepekan Disurati Temuan Diduga Makam Kuno di Pati Belum Diteliti Balai Arkeologi

    Sepekan Disurati Temuan Diduga Makam Kuno di Pati Belum Diteliti Balai Arkeologi

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Warga Dukuh Cacah Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo masih menggali bangunan diduga makam kuno PATI – Penemuan struktur bangunan yang diduga sebagai makam kuno di Dukuh Cacah Desa Sukoharjo belum juga diteliti dari Balai Arkeologi Yogyakarta. Meskipun, surat resmi permohonan penelitian temuan benda yang dinilai bersejarah itu, telah dilayangkan oleh dinas terkait pada Kamis (1/11/2018).  Hingga […]

  • Universitas Safin Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I Jalin Kerjasama Bentuk Tax Center

    Universitas Safin Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I Jalin Kerjasama Bentuk Tax Center

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 227
    • 0Komentar

    PATI – Universitas Safin Pati (USP) resmi menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dalam upaya pembentukan Tax Center di lingkungan kampus. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Rektor USP, Dr. Drs. H. Murtono, M.Pd., dan perwakilan Kanwil DJP Jawa Tengah I, disaksikan oleh para dosen dan mahasiswa USP. Rektor […]

expand_less