Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 274
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Minta Kasus MBG Gembong Jadi Momentum Perbaikan Keamanan Pangan

    DPRD Pati Minta Kasus MBG Gembong Jadi Momentum Perbaikan Keamanan Pangan

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102.141
    • 0Komentar

    PATI – Dugaan keracunan yang dialami ratusan siswa setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Gembong menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Distribusi MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong 01 untuk sementara dihentikan setelah Pemkab Pati menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri […]

  • Pemanfaatan Sumur Pantek, Petakan Potensi Kekeringan

    Pemanfaatan Sumur Pantek, Petakan Potensi Kekeringan

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PATI – BPBD Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan pemantauan pemanfaatan sumur pantek di Desa Pasuruhan Kecamatan Kayen. Hal itu dilakukann untuk memetakan potensi kekeringan di sebuah wilayah. Kepala BPBD Kabupaten Pati Sanusi bersama dengan staf bidang rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD Pati juga melaksanakan pembuatan tandon air bersih di desa tersebut. “Bantuan sumur pantek di Desa Pasuruhan […]

  • IDI Pati 2025-2028 Resmi Dilantik, PMI Dorong Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    IDI Pati 2025-2028 Resmi Dilantik, PMI Dorong Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 375
    • 0Komentar

    PATI – Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pati periode 2025-2028 resmi dilantik dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu (5/7). Pelantikan ini dihadiri oleh para dokter anggota IDI serta perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati. Ketua PMI Pati, Atik Sudewo, menyampaikan dukungannya kepada kepengurusan baru IDI. […]

  • Mitra Bulog Pati Gelar Operasi Pasar Puluhan Ton Beras Ludes

    Mitra Bulog Pati Gelar Operasi Pasar Puluhan Ton Beras Ludes

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kegiatan operasi pasar dengan harga murah Masyarakat Kabupaten Pati antusias menyerbu kegiatan operasi pasar di beberapa pasar tradisional. Sebanyak 50 ton beras habis dibeli masyarakat dalam sehari.  PATI – Sejumlah mitra Bulog Pati menggelar Operasi Pasar (OP) di beberapa pasar tradisional, Sabtu (21/1/2023). Operasi pasar ini menjual beras lebih murah dari biasanya ini untuk menyikapi tingginya […]

  • Siswa SMK NU Lasem Sabet Juara 1 LKS Bidang Automobile Technology

    Siswa SMK NU Lasem Sabet Juara 1 LKS Bidang Automobile Technology

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 4.089
    • 0Komentar

    REMBANG – Hasil kerja keras serta latihan yang dilakukan secara konsisten telah membuahkan keberhasilan bagi siswa SMK NU Lasem, Syaiful Anwar. Ia berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) kategori Automobile Technology se-Kabupaten Rembang. Acara yang digelar pada hari Minggu (29/3) bertempat di SMK Muhammadiyah Rembang, dengan partisipasi berbagai sekolah menengah kejuruan […]

  • Mendes PDT Kunjungi Pati, Tekankan Pentingnya Kerja Sama untuk Kemajuan

    Mendes PDT Kunjungi Pati, Tekankan Pentingnya Kerja Sama untuk Kemajuan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PATI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memajukan Kabupaten Pati. “Pak Bupati pun tidak bisa sendirian mewujudkan kemajuan Pati. Kita butuh kolaborasi karena kita bukan superman tapi kita super tim,” ujarnya dalam kunjungannya ke Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (24/7). Pernyataan tersebut sejalan dengan […]

expand_less