Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 136
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatih Soroti Kelemahan Fisik dan Teknik Pemain Persipa U-17

    Pelatih Soroti Kelemahan Fisik dan Teknik Pemain Persipa U-17

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Pelatih Persipa Pati U-17 Eko Supriyanto saat memimpin seleksi di Stadion Joyokusumo. Sebanyak 25 pemain masuk dalam akademi Persipa Pati U-17. Namun pelatih mengaku masih banyak pekerjaan rumah untuk membenahi fisik dan teknik pemain yang ada. PATI – Dari 165 pemain usia 16 dan 17 tahun yang mengikuti seleksi, tim pelatih akhirnya memilih 25 pemain […]

  • Polsek Juwana Ciduk Lima Pasangan Tak Resmi Berduaan di Kamar di Hotel

    Polsek Juwana Ciduk Lima Pasangan Tak Resmi Berduaan di Kamar di Hotel

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Polsek Juwana menggelar razia di hotel JUWANA – Lima pasangan di luar nikah diamankan Polsek Juwana dalam giat razia yang menyasar persoalan prostitusi. Razia dilakukan di Hotel Graha Trimulyo Desa Trimulyo Kecamatan Juwana Kamis (25/10/2018). Dari lima pasangan tersebut, satu pasangan masih anak baru gede (ABG) dan ada yang berstatus pelajar. Kelima pasangan tak resmi […]

  • DPRD Pati Bakal Gelar Rapat Bahas Penataan Lahan, Siap Tiru Regulasi Provinsi

    DPRD Pati Bakal Gelar Rapat Bahas Penataan Lahan, Siap Tiru Regulasi Provinsi

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati berencana menggelar rapat bersama Penjabat (PJ) Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas penataan lahan di wilayah Pati. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menanggapi rencana penataan lahan yang tengah digodok DPRD Provinsi Jawa Tengah. “Nanti kita agendakan rapat dengan PJ Bupati, maupun Forkopimda,” ungkapnya. “Karena […]

  • Kiai Said : Kemauan Kuat Harus Dimiliki PC NU Pati

    Kiai Said : Kemauan Kuat Harus Dimiliki PC NU Pati

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Pelantikan PC NU Pati 2019-2024 Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama’ (PCNU) Kabupaten Pati, masa khidmat 2019-2024 dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU) KH Said Aqil Siradj, Minggu (7/7/2019) di kampus Institut Pesantren Mathaliul Falah (Ipmafa) Margoyoso, Pati. Hadir juga dalam acara pelantikan tersebut, Bupati Haryanto dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) […]

  • DPRD Pati Selidiki Dugaan Pungli di Sekolah

    DPRD Pati Selidiki Dugaan Pungli di Sekolah

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 149
    • 0Komentar

    PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati tengah menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di wilayah tersebut. Laporan tersebut diterima dari orang tua siswa, baik secara lisan maupun tertulis, yang menyebutkan adanya pungutan tidak resmi di beberapa sekolah. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada surat […]

  • Kiai Said ; Lawan Hoax, Sikapi Informasi dengan Bijak

    Kiai Said ; Lawan Hoax, Sikapi Informasi dengan Bijak

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kiai Said Aqil Siradj JEPARA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj, mengajak masyarakat untuk bijaksana dalam menyikapi segala informasi. Kroscek dengan sumber-sumber terpercaya menjadi cara ampuh memerangi hoax yang telah merebak di masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam acara Haflah Akhirussanah dan Halalbihalal Keluarga Besar Yayasan Hadziqiyyah, pada Jumat (21/6/2019) […]

expand_less