Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 207
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meresahkan Masyarakat, Wakapolres Jepara Sosialisasi Stop Pungli

    Meresahkan Masyarakat, Wakapolres Jepara Sosialisasi Stop Pungli

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 186
    • 0Komentar

    JEPARA – Wakapolres Jepara, Kompol Indra Jaya Syafputra, menegaskan larangan pungutan liar (pungli) kepada penduduk sebagai tindakan yang merugikan mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam acara sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar oleh Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Jepara di Balai Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, pada Kamis (30/5/2024). Kompol Indra menjelaskan bahwa praktik pungutan liar […]

  • Sumur Berkah PMI Pati, Penyedia Puluhan Ribu Liter Air Bersih Setiap Hari untuk Masyarakat Terdampak Kekeringan

    Sumur Berkah PMI Pati, Penyedia Puluhan Ribu Liter Air Bersih Setiap Hari untuk Masyarakat Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 186
    • 0Komentar

    PATI, LINGKARMURIA.COM – Dalam upaya membantu masyarakat di puluhan desa yang terdampak oleh kekeringan ekstrim, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati telah menjalankan aksi luar biasa. PMI Pati memiliki sebuah sumur yang menghasilkan puluhan ribu liter air bersih setiap hari, tanpa henti. Ketua PMI Kabupaten Pati, Haryanto, menjelaskan bahwa sumur ini memiliki kedalaman 60 meter […]

  • DPRD Kabupaten Pati Hadiri Peresmian Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 oleh Menteri Dikdasmen

    DPRD Kabupaten Pati Hadiri Peresmian Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 oleh Menteri Dikdasmen

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.239
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati turut hadir dalam acara peresmian program revitalisasi satuan pendidikan yang dilaksanakan untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini memiliki makna khusus karena dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Republik Indonesia, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., yang hadir secara langsung di lokasi. Pada kesempatan tersebut, […]

  • Ali Badrudin Kembali Pimpin DPRD Pati, Ucap Sumpah Janji di Rapat Paripurna

    Ali Badrudin Kembali Pimpin DPRD Pati, Ucap Sumpah Janji di Rapat Paripurna

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 518
    • 0Komentar

    PATI – Ali Badrudin resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pati untuk masa jabatan 2024-2029 pada Kamis (17/10/2024). Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati. Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko turut hadir dalam acara tersebut. Pria yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Pati itu mengucapkan sumpah dan janji sebagai pimpinan […]

  • DPRD Pati Dengar Aspirasi Cabor, Dorong Penguatan Pembinaan Atlet

    DPRD Pati Dengar Aspirasi Cabor, Dorong Penguatan Pembinaan Atlet

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 225
    • 0Komentar

    PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KONI dan 50 pengurus cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Pati, Jumat (20/6/2025). RDP ini bertujuan untuk menampung aspirasi, kendala, dan kebutuhan dunia olahraga di Pati. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinporapar Rekso Suhartono, Ketua KONI Kabupaten Pati Sutarto Oenthersa, dan para pengurus […]

  • DPRD Pati : Perlu Percepatan Pembangunan Infrastruktur Fisik

    DPRD Pati : Perlu Percepatan Pembangunan Infrastruktur Fisik

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Muslihan, mendesak percepatan pembangunan infrastruktur fisik di Kabupaten Pati agar selesai sebelum memasuki musim hujan. Hal ini disampaikan Muslihan mengingat cuaca saat ini sudah mulai menunjukkan tanda-tanda akan memasuki musim penghujan, meskipun intensitas hujan masih belum tinggi. Muslihan menekankan pentingnya penyelesaian proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan saluran drainase untuk […]

expand_less