Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 243
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berawal dari Hobi, Bisnis Kuliner Ditekuni

    Berawal dari Hobi, Bisnis Kuliner Ditekuni

    • calendar_month Sab, 2 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Nila Fadhillah Hobi memang menyenangkan. Dari hobi juga bisa mendatangkan segalanya, jalan hidup, termasuk juga keuntungan. Nila Fadhillah membuktikan itu, hobinya membawakan keberkahan. Perempuan kelahiran Jepara, 14 Mei 1997 ini, sekarang bergelut di usaha catering yang ia kelola bersama kakak perempuannya. ”Awalnya dulu saya disuruh bantu-bantu ibu masak. Lama-kelamaan jadi suka, setelah itu saya kerap […]

  • Petani Pati Kompak Dukung Ganjar, Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi

    Petani Pati Kompak Dukung Ganjar, Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi

    • calendar_month Jum, 8 Des 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 261
    • 0Komentar

    PATI – Petani se-Kabupaten Pati memadati Gedung Olah Raga (GOR) Growong Lor Kecamatan Juwana pada Kamis (7/12/2023), dalam Forum Diskusi “Petani Peduli Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Pok relawan Petani Bumi Pati Binaan Dukung Ganjar Presiden ke-8 (DGP8) Pati. Menurut Ketua Panitia, Widayatno, acara yang diinisiasi oleh relawan Ganjar-Mahfud, Dukung Ganjar Pranowo Presiden ke-8 (DGP8) Pati, […]

  • Warga Karangsari Tegas Tolak SHM di Lahan Eks HGU PT RSA yang Masa Berlaku Sudah Habis

    Warga Karangsari Tegas Tolak SHM di Lahan Eks HGU PT RSA yang Masa Berlaku Sudah Habis

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.464
    • 0Komentar

    PATI – Warga Desa Karangsari yang menjadi bagian dari Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karangsari (Gemparsari) di Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, mengemukakan penolakan mereka terhadap pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RSA, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penolakan ini diwujudkan dengan pemasangan berbagai spanduk […]

  • Ketua DPRD Pati Minta Para Calon Bupati Sampaikan Visi Misi Sebaik-baiknya

    Ketua DPRD Pati Minta Para Calon Bupati Sampaikan Visi Misi Sebaik-baiknya

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 271
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menghimbau para calon kepala daerah di Pati untuk memanfaatkan masa kampanye dengan maksimal. “Kami berharap semua paslon dapat memanfaatkan masa kampanye ini untuk menyampaikan visi dan misi mereka dengan baik kepada masyarakat secara maksimal,” ujarnya. Menurut Ali, masa kampanye merupakan kesempatan bagi calon untuk menunjukkan komitmen mereka […]

  • DPRD Pati Dorong Mekanisme Pembagian Dana Hibah Cabor agar Proprosional

    DPRD Pati Dorong Mekanisme Pembagian Dana Hibah Cabor agar Proprosional

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong mekanisme pembagian dana hibah untuk cabang olahraga (cabor) agar lebih proporsional. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran. Catatan dan rekomendasi ini tertuang dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD […]

  • Ali Badrudin Imbau Transparansi dalam Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    Ali Badrudin Imbau Transparansi dalam Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 221
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengimbau agar proses pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan Ali dalam rangka persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pati yang rencananya akan diikuti oleh tiga pasangan kandidat. “KPPS adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di tingkat […]

expand_less