Breaking News
light_mode

Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
  • visibility 101.575

PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati resmi mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lapangan Sukolilo, wilayah Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, sementara pengumuman pengungkapan kasus dilaksanakan di Aula SS Mapolresta Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026 mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (41), warga setempat Kecamatan Sukolilo. Peristiwa itu mengakibatkan korban berinisial DAP (22), warga Sukolilo, meninggal dunia. Selain korban, terdapat pula saksi sekaligus korban pengeroyokan berinisial HA (25) yang mengalami luka akibat tindakan kekerasan dalam peristiwa yang sama.

Kepala Satreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan berkelanjutan jajarannya.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula saat korban dan saksi berada di kawasan Lapangan Sukolilo yang saat itu sedang berlangsung pasar malam. Persoalan yang muncul di lokasi kemudian memuncak menjadi aksi kekerasan yang menimpa kedua pihak tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, korban dan saksi kemudian menjadi sasaran kekerasan hingga korban DAP mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.

Saksi HA sempat berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Petugas yang tiba di lokasi kemudian membawa korban dan saksi ke fasilitas kesehatan terdekat.

Korban DAP selanjutnya dirujuk ke RSUD R.A.A. Soewondo Pati untuk penanganan lebih lanjut, sementara saksi mendapatkan perawatan medis di tempat.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian. Setiap keterangan saksi, hasil penyelidikan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara kami lakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata dia.

Tersangka H diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati pada 7 Agustus 2026, sebelum kemudian diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim untuk diperiksa. Hingga saat ini penyidik masih menggali lebih dalam keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menjatuhkan sangkaan berdasarkan Pasal 338 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mencakup tindak pidana pembunuhan, kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, hingga penganiayaan berakibat meninggal dunia.

Kompol Dika menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Terkait barang bukti, penyidik mencatat bahwa sejumlah barang bukti dalam kasus ini saat ini disita dalam perkara lain, sehingga tim masih terus mendalami keterkaitannya dengan peristiwa pembunuhan di Sukolilo tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendes PDT Apresiasi Liga Desa Kudus Sebagai Bagian Rangkaian Hari Desa 2026

    Kemendes PDT Apresiasi Liga Desa Kudus Sebagai Bagian Rangkaian Hari Desa 2026

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.317
    • 0Komentar

    KUDUS – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Liga Desa di Kabupaten Kudus. Sebagai bagian dari rangkaian Hari Desa, kegiatan olahraga antar desa ini dinilai berhasil, penuh sportivitas, dan memiliki potensi untuk pelaksanaan berkelanjutan di tahun mendatang. Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan Ditjen Pembangunan Desa dan […]

  • Suasana rapat paripurna DPRD Pati 

    Viral Ketua DPRD Pati Kecewa karena Anggota Bolos Paripurna

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Suasana rapat paripurna DPRD Pati PATI – Kedisiplinan anggota DPRD Pati masih menjadi sorotan, hal ini terlihat dari tingkat kehadiran dalam rapat paripurna. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin sampai kesal dengan hal itu. Kekesalannya dilontarkan saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), (13/6/2023). Untuk diketahui pada rapat paripurna tersebut sebanyak 22 anggota […]

  • Disambati PKL, Dewan Minta Pemkab Pati Lakukan Penataan Alun-Alun Kembangjoyo

    Disambati PKL, Dewan Minta Pemkab Pati Lakukan Penataan Alun-Alun Kembangjoyo

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PEMERINTAHAN – Para pedagang kaki lima yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kembangjoyo melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Kamis (6/6/2024). Mereka meminta penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pedagang kaki lima yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan dukungan penuh terhadap permintaan para pedagang […]

  • Syahadah, Kesaksian, dan Kenyataan

    Syahadah, Kesaksian, dan Kenyataan

    • calendar_month Sel, 21 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Suluk Maleman pada edisi ke 89 di bulan Ramadan kali ini kembali mengajak untuk mengulik makna syahadah. Konsep syahadah yang tak sekadar ucapan lisan menjadi sentilan tersendiri bagi warga yang datang dalam ngaji budaya tersebut. Sabrang Mowo Damar Panuluh bahkan membuka dialog dengan menyebut jika syahadah menjadi suatu fondasi sebuah sistem dalam berkehidupan. Baginya konsep […]

  • DPRD Pati Desak Standarisasi Produksi Pupuk Kompos untuk Optimalkan Pertumbuhan Tanaman

    DPRD Pati Desak Standarisasi Produksi Pupuk Kompos untuk Optimalkan Pertumbuhan Tanaman

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, mendesak perlunya standarisasi dalam produksi pupuk kompos untuk mengoptimalkan pertumbuhan tanaman. Hal ini disampaikan Narso menanggapi maraknya pupuk kompos dengan kualitas rendah yang beredar di pasaran. “Kalau perlu, ada proses standardisasi pembuatan pupuk komposnya sampai standarisasi hasilnya,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Pati ini. Narso menilai, perbaikan […]

  • Suami – Istri di Jepara Tega Buang Bayinya di Sumur

    Suami – Istri di Jepara Tega Buang Bayinya di Sumur

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Ilustrasi JEPARA – Sungguh tega sekali apa yang dilakukan suami istri di Jepara, Jawa Tengah. Keduanya tega membuang bayinya yang masih berusia 3 bulan ke dalam sumur. Peristiwa ini menghebohkan warga masyarakat Jepara dan juga warga jagat maya netizen, (19/5/2023). Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara AKP […]

expand_less