Polresta Pati Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Satu Tersangka Diamankan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 101.487

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat menjelaskan detail pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Lapangan Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, pada kegiatan pengumuman di Aula SS Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).
PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati resmi mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lapangan Sukolilo, wilayah Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, sementara pengumuman pengungkapan kasus dilaksanakan di Aula SS Mapolresta Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026 mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (41), warga setempat Kecamatan Sukolilo. Peristiwa itu mengakibatkan korban berinisial DAP (22), warga Sukolilo, meninggal dunia. Selain korban, terdapat pula saksi sekaligus korban pengeroyokan berinisial HA (25) yang mengalami luka akibat tindakan kekerasan dalam peristiwa yang sama.
Kepala Satreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan bahwa keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan berkelanjutan jajarannya.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula saat korban dan saksi berada di kawasan Lapangan Sukolilo yang saat itu sedang berlangsung pasar malam. Persoalan yang muncul di lokasi kemudian memuncak menjadi aksi kekerasan yang menimpa kedua pihak tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, korban dan saksi kemudian menjadi sasaran kekerasan hingga korban DAP mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.
Saksi HA sempat berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan. Petugas yang tiba di lokasi kemudian membawa korban dan saksi ke fasilitas kesehatan terdekat.
Korban DAP selanjutnya dirujuk ke RSUD R.A.A. Soewondo Pati untuk penanganan lebih lanjut, sementara saksi mendapatkan perawatan medis di tempat.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan pembuktian. Setiap keterangan saksi, hasil penyelidikan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara kami lakukan pendalaman untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata dia.
Tersangka H diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati pada 7 Agustus 2026, sebelum kemudian diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim untuk diperiksa. Hingga saat ini penyidik masih menggali lebih dalam keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjatuhkan sangkaan berdasarkan Pasal 338 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 466 ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mencakup tindak pidana pembunuhan, kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, hingga penganiayaan berakibat meninggal dunia.
Kompol Dika menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait barang bukti, penyidik mencatat bahwa sejumlah barang bukti dalam kasus ini saat ini disita dalam perkara lain, sehingga tim masih terus mendalami keterkaitannya dengan peristiwa pembunuhan di Sukolilo tersebut.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

